Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 November 2020

Ini Luas Hutan di Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2020

Hutan Lindung di Indonesia Seluas 29.661.015,37 Ha

JUMLAH LUAS DARATAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN (HA)

 

No.

Uraian

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Indonesia

1

Jumlah luas daratan Kawasan hutan

475,45

816.603,00

201.787,00

120.599.794,73

2

Jumlah luas daratan dan perairan Kawasan hutan

108.475,45

816.603,00

253.254,00

125.921.113,73

SSumber : BPS 2020

Tiap hari luas hutan di Indonesia terus berkurang. Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana. Saat musim hujan terjadi banjir dan saat musim kemarau terjadi kelangkaan air.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 dan Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Desember 2018, jumlah luas daratan dan kawasan hutan di Indonesia saat ini mencapai 120.599.794,73 ha.

Sedangkan jumlah luas daratan dan perairan kawasan hutan di Indonesia mencapai 125.921.113,73 ha.

Di Indonesia hutan dibagi-bagi lagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Jumlah hutan konservasi di Indonesia saat ini seluas 27.422.592,00 ha. Sedangkan jumlah hutan lindung yang masih tersisa seluas 29.661.015,37 ha.

Dan Berapa Luas Hutan di Kawasan Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta?

Sabtu, 21 November 2020

Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Sabtu, 14 November 2020

Aturan Tentang Lingkungan dan Kehutanan dalam OSS

Alur Izin Lingkungan

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :

  1. PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
  3. PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
  4. PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
  6. PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;

Sabtu, 07 November 2020

Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sejumlah UU direvisi, diubah, dihapus dan ditambahkan pasal oleh UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.

Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.

Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

UU 32/2009

UU 11/2020

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Senin, 12 Oktober 2020

Bagaimana RUU CIPTA KERJA Memandang UU Lingkungan

 Izin Lingkungan diganti menjadi Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Kita mengenal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Salah satu yang dirubah atau dihapus dalam RUU CIPTA KERJA adalah tentang Izin Lingkungan. Dengan alasan untuk kemudahan berusaha, Izin Lingkungan akan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan (Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah).

Sehingga prasa pada Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 35 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi berubah :

Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

Imam Kecewa, PN Bekasi Vonis 1 Tahun PT JH

 11 September 2020  13:09 WIB (Penulis : Dharma)


SuaraKarya.id - BEKASI : Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya memvonis masa percobaan satu tahun penjara kepada PT Jalan Hijau yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Vonis itu berkaitan dengan dampak lingkungan pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.

Padahal menurut Imam, seharusnya pengadilan bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut di sekitaran lingkungan Sekolah. Berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul, di Bekasi, Jum'at (11/9/2020).

Jumat, 04 September 2020

Kegiatan Bang Imam di Musim Pandemi Covid-19

Merebaknya virus pandemi covid-19 hampir menyita waktu dan menggoncangkan sistem perekonomian di dunia.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, yang biasa dipanggil Bang Imam ini juga terkena imbasnya. Namun, dalam masa transisi PSBB hingga New Normal, selain tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan, juga menambah ilmu dengan mengikuti berbagai pelatihan online, webinar online hingga menjadi nara sumber online.

Untuk kegiatan kunjungan lapangan hanya dilakukan seperlunya saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara untuk perjalanan keluar daerah sudah dibatalkan total, sejak bulan Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Jumat, 07 Agustus 2020

Ini Kawasan Lindung Dalam Izin Lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;

  1. Kawasan Hutan Lindung
  2. Kawasan Bergambut
  3. Kawasan Resapan Air
  4. Sempadan Pantai
  5. Sempadan Sungai
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk

Minggu, 07 Juni 2020

Ini Syarat Membuat Izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Indonesia

Ingin Membuat Izin SPK

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan sekolah asing atau sekolah yang bekerja sama dengan asing (luar negeri) di Indonesia dilakukan dengan cara proses perizinan dengan online atau OSS (Online Single Submission).

Berikut ini syarat yang harus dimiliki dalam mengajukan Izin Operasional SPK di Indonesia :

Yang pertama sekali calon SPK harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS www.oss.go.id, kemudian mengurus Izin Operasional sesuai dengan tingkatannya, misal untuk TK, PADU, SD, dan SMP di Kabupaten/Kota (PTSP), dan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di Provinsi (PTSP).

BACA JUGA :


Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. NIB (up load NIB);
  2. Izin Operasional (up load Izin Operasional);
  3. Email;
  4. Nama Sekolah
  5. Status Mulai Sekolah
  6. Alamat Sekolah
  7. Nama Yayasan
  8. Alamat Yayasan
  9. Provinsi
  10. Kabupaten/Kota
  11. Telepon/Faximili
Lampiran-Lampiran :

Kamis, 14 Mei 2020

Sidang Amdal Online 2020

Proses Perizinan Masa Covid-19


Kota Bekasi (BIB) - Tanda-tanda pendemi Virus Corona akan mereda belum juga ada kepastian. Sementara hampir semua proses disarankan untuk beraktifitas dan bekerja di rumah (WFH).

Untuk mengefektifkan kegiatan, waktu dan biaya dan menghindari interaksi langsung sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan, maka kegiatan Sidam Tim Teknis Amdal dan Tim Komisi Penilai Amdal dilakukan secara online, memanfaatkan fasilitas meeting online lewat aplikasi https://zoom.us/.

Kegiatan yang sudah berlangsung dan pelaksanaan penilaian andal, RKL-RPL yang sukses dilakukan lewat Rapat Online adalah;
  • Andal, RKL-RPL Apartemen Grand Dhika City Cikunir 2; dan
  • Adendum Andal, RKL-RPL Industri Diapers (Popok Bayi& Pembalut Wanita) dan Masker.

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Selasa, 28 Januari 2020

Bang Imam Menjaga Kota Lewat Amdal

Izin Lingkungan

Proses Penyusunan Amdal, PP 27/2012
Kota Bekasi (BIB) - Investasi pengelolaan lingkungan sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1999. Namun, keterlibatan masyarakat untuk menilai, memperoses dan mengawal aturan dan penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baru terjadi tahun 2012.

Bang Imam sebagai aktifis lingkungan dan pemerhati di wilayah Bekasi, menjadi satu-satunya perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ikut aktif dalam mengawal proses perizinan. 

Melalui wadah, Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sudah ditunjuk menjadi anggota komisi. 

Berbagai tantangan, hambatan dan kekurangan dilalui hingga tahun 2019.

Jumat, 24 Januari 2020

Masalah Banjir di Kabupaten Bekasi 1 Januari 2020

Alih Fungsi Lahan, Pendangkalan Sungai dan Sampah

  

Banjir meluluhlantakkan sebagian daerah di Jabodetabek pada tanggal 1 Januari 2020. Akibat banjir yang cukup parah, menyebabkan korban mengungsi bahkan ada yang meninggal dunia. Catatan BNPB lebih dari 511.471 jiwa terdampak banjir Jabodetabek serta lebih dari 60 orang meninggal dunia


Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah terdampak banjir pada tanggal 1 Januari 2020. Data awal per 1 Januari 2020 pada pukul 14.30 wib, sebanyak 15 titik banjir terpantau yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Bahkan ketinggian air di lokasi banjir di Kabupaten Bekasi mencapai 3 meter.

Sedikitnya 1.355 Kepala Keluarga dan 3.123 jiwa menjadi korban terdampak banjir di Kabupaten Bekasi. 

Dari data yang dihimpun BMKG, cuaca ekstrim pada malam tahun baru 2020 memang sangat mencekam. Sejak kejadian banjir tahun 2002 yang merata di Jabodetabek, curah hujan tertinggi justru terjadi pada awal Januari 2020. 

Pada tahun 2002 curah hujan tertinggi saat banjir berada pada angka 168 mm/hari. Tetapi di tahun 2020 ini curah hujan mencapai 377 mm/hari atau setara dengan 224,40% dari tahun 2002.

Makanya tidak heran korban terdampak banjir se Jabodetabek mencapai kurang lebih 0,5 juta orang.

Kamis, 16 Januari 2020

Bencana Banjir Bekasi Awal Tahun 2020

366.274 Jiwa Mengungsi

Peta Titik Genangan Banjir 1 Januari 2020 di Jabodetabek, Foto: BNPB
Kota Bekasi (BIB) - Banjir di Kota Bekasi diawal Januari 2020 merupakan banjir terparah. Bukan cuma disebabkan karena aliran sungai, tetapi juga karena drainase buruk di sejumlah perumahan.

Jika suaca se-ekstrim malam tahun baru 2020, tidak ada cerita lagi, hampir seluruh sudut Kota Bekasi akan tergenang banjir.

Dari 12 kecamatan secara administrasi di Kota Bekasi, hampir seluruh kecamatan ada titik banjirnya. Ketinggian air pada banjir awal tahun 2020 di Kota Bekasi antara 30 cm hingga 7 meter.

Sedangkan apabila dilihat berdasarkan kategori kelurahan, maka jumlah genangan banjir di Kota Bekasi pada tanggal 1 Januari 2020 sebanyak 43 kelurahan. Sementara jumlah kelurahan yang ada di Kota Bekasi sebanyak 56 kelurahan. Itu artinya hampir 76,78% kelurahan di Kota Bekasi mengalami musibah banjir.

Kamis, 02 Januari 2020

Ini Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Amdal Tahun 2020


Berikut ini adalah Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada kegiatan Kategori Multisektor:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
Alasan Ilmiah Khusus
Kategori Amdal
Alasan Ilmiah Kategori Amdal
1


2



3

Luas Area Reklamasi

Volume Material Uruk

Panjang Reklamasi
≥25 Ha


≥500.000 m³


≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari garis pantai)
Berpotensi menimbulkan dampak terhadap, antara lain :

a. Hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,

b. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,

c. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan,

d. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan,

e. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai,

f. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,

gDampak sosial
Kategori A
1. Membutuhkan deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan reklamasi,

2. Membutuhkan kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut, terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial

3. Membutuhkan data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut serta geofisik kimia laut


2. Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan

Rabu, 01 Januari 2020

Persyaratan UKL-UPL atau DPLH di DKI Jakarta Tahun 2020

Pedoman Penyusunan UKL-UPL dan DPLH



Jakarta (BIB) - Pedoman penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 pada Lampiran IV.

Untuk menyusun Dokumen UKL-UPL, maka setidaknya harus tersedia beberapa data dan dokumen, diantaranya :
  1. Identitas Pemrakarsa (Pemilik Usaha dan/atau Kegiatan),
  2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan,
  3. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,
  4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan,
  5. Surat Pernyataan
  6. Dadftar Pustaka, dan
  7. Lampiran-Lampiran.

Sabtu, 28 Desember 2019

AMDAL DI KAWASAN LINDUNG

Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

Kawasan Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup Yang Mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Nilai Sejarah serta Budaya Bangsa, Guna Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

~ KAWASAN LINDUNG ~


Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa
"Membangun tanpa melindungi lingkungan merupakan 'investasi haram', membangun tanpa izin juga merupakan perbuatan 'ilegal'. Namun, jika ingin membangun tidak cukup berinvestasi dalam hal kepentingan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi wajib juga menyertakan perlindungan dan pelestarian alam, budaya, sejarah dan makhluk hidup disekitarnya. Inilah yang saya sebut bahwa Amdal merupakan 'Investasi Lingkungan Berusaha demi Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable)" Bang Imam _ _

Saat ini banyak yang salah faham tentang 'Wajib Amdal' suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, beberapa pernyataan petinggi negeri ini menyebutkan, kalau 'Amdal' salah satu penghambat investasi!!!.

Minggu, 03 November 2019

Menyoal CSR di Indonesia



PERSOALAN HUKUM SEPUTAR TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI INDONESIA

A. Pendahuluan  

Artikel pendek ini berisi identifikasi beberapa persoalan krusial yang menurut penulis perlu dicermati dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah (a) batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan TJSL (b) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi TJSL (c) sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, dan (d) keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN. Identifikasi beberapa persoalan di atas disertai dengan analisis singkat dengan memerhatikan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 UU PT terhadap UUD 1945.

Selasa, 23 Juli 2019

Apa Tanggung Jawab Perumahan di Kota Bekasi ?

Soal Ruang Terbuka Hijau
 
Taman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Foto : Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Persoalan mendasar di Kota Bekasi adalah masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas Kota Bekasi. Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki oleh Kota Bekasi sudah semakin sempit dan tergusur oleh pembangunan dan hutan beton.

Sehingga diharapkan RTH dapat disumbang oleh pengembang swasta, baik perumahan, usaha perdagangan, maupun zona industri.