Tampilkan postingan dengan label Izin Operasional Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Operasional Sekolah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2024

Syarat Izin Pendirian TK di Jakarta Tahun 2024

Bang Imam/Konsultan

Jakarta (BHC) -
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan PT Bilqis Haura Consultant, jenjang layanan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta merupakan layanan pendidikan formal.

TK dibedakan dengan Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Kelompok Bermain (KB) yang masih dikategorikan sebagai layanan PAUD Non Formal.

Maka, TK terpisah dengan PAUD Nonformal.

Kontak : Bang Imam ~ 0813-14-325-400 dan 

e-Mail: bangimam.kinali@gmail.com 

atau consultantbilqishaura@gmail.com

Berikut Persyaratan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak di Jakarta Tahun 2024;

1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor) Ketua Yayasan/Direktur Badan Hukum

2. NPWP Penanggung Jawab

3. NPWP Badan Hukum (Yayasan/PT/CV/Organisasi Masyarakat)

4. Akta Pendirian Badan Hukum

5. SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum

6. Akta Perubahan Badan Hukum

7. SK Pengesahan Perubahan Badan Hukum

Minggu, 25 Februari 2024

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan di Kota Bogor Tahun 2024

PAUD, SD & SMP


Kota Bogor (BIB) -
Kota Bogor adalah salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang memiliki perkembangan di segala bidang yang cukup signifikan. Selain kota hujam, kota wisata dan commuter sebagai tempat tinggal orang-orang Jakarta, saat ini Kota Bogor juga sudah menjadi pusat kegiatan pendidikan.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi per Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, jumlah layanan pendidikan di Kota Bogor mencapai 999 lembaga. 

Kota Bogor masuk urutan ke-21 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki layanan pendidikan terbanyak.

Data ini belum termasuk madrasah, pondok pesantren dan pendidikan diniyah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Senin, 05 Februari 2024

Izin Pendirian Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024

TK, KB, SPS, PKBM, LKP, PAUD, SD, SMP


Ngamprah (BIB) -
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat memberikan informasi soal persyaratan izin pendirian pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Izin yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  2. Kelompok Bermain (Kober)
  3. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  5. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  7. Sekolah Dasar (SD)
  8. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.

Jumat, 29 Desember 2023

Izin Pendirian Sekolah Dasar di Kota Tangerang Tahun 2024

SD SWASTA


Kota Tangerang (BIB) -
Ada 17 syarat untuk mendirikan SD Swasta di Kota Tangerang. SD Swasta di Kota Tangerang saat ini sebanyak 149 lembaga.

Sedangkan SD Negeri sebanyak 271 lembaga.

Dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, kecamatan yang paling banyak memiliki SD Swasta adalah; Kecamatan Tangerang (22 lembaga), Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk masing-masing 17 lembaga, dan Kecamatan Cipondoh (16 lembaga).

Sabtu, 23 Desember 2023

Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Tahun 2024

SMP SWASTA


Jakarta (BIB) -
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Jakarta didasarkan pada perizinan penyesuaian tata ruang atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta. 

Beberapa lokasi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pembangunan gedung SMP Swasta di Jakarta. Maka, wajib terlebih dahulu dengan mengajukan KKPR.

Selain KKPR, perlu juga Izin Lingkungan dan IMB.

BACA JUGA :

1. Izin Pendirian PAUD di Jakarta Tahun 2024

2. Izin Pendirian SD di Jakarta Tahun 2024

3. Izin Pendirian SPK Tahun 2024

Berdasarkan data pokok pendidikan, jumlah SMP Negeri/Swasta di Jakarta mencapai 1.077 lembaga. Terdiri dari 293 SMP Negeri (27,20%) dan 784 SMP Swasta (72,8%).

Kamis, 21 Desember 2023

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2024 ?

Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek).

Sabtu, 18 November 2023

Persyaratan Izin Operasional SMA di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Tahun 2023

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah atau IZOP adalah syarat mutlak bagi sekolah swasta (lembaga pendidikan) untuk dapat beroperasi normal dan diakui.

Sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, Izin Operasional Pendidikan (IZOP) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun, sejalan dengan telah terbitnya UU Cipta Kerja, sekalipun secara spesifik kegiatan Pendidikan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja, tetapi proses pendirian sekolah disamakan proses pendirian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya.

Dimana, sekalipun tergolong dengan modal mikro, kecil atau menengah (MKM), tetapi, perizinan sekolah masuk kategori Resiko Tinggi.

Senin, 15 Mei 2023

Syarat Izin Taman Kanak-Kanak (TK) di Jakarta Tahun 2023

Izin Operasional Pendidikan Taman Kanak-Kanak

Jakarta (BIB) - Untuk mengajukan Izin Operasional Pendidikan (IOP) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Layanan Taman Kanak-Kanak (TK) di DKI Jakarta harus melalui 2 laman online.

Laman pertama adalah untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui https://oss.go.id/. Dan yang kedua masuk di laman layanan perizinan Jakarta di https://jakevo.jakarta.go.id/.