Selasa, 23 Juli 2019

Apa Tanggung Jawab Perumahan di Kota Bekasi ?

Soal Ruang Terbuka Hijau
 
Taman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Foto : Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Persoalan mendasar di Kota Bekasi adalah masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas Kota Bekasi. Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki oleh Kota Bekasi sudah semakin sempit dan tergusur oleh pembangunan dan hutan beton.

Sehingga diharapkan RTH dapat disumbang oleh pengembang swasta, baik perumahan, usaha perdagangan, maupun zona industri.


Namun, dalam aturan baru tersebut tidaklah spesifik disebutkan kewajiban pengembang untuk menyediakan luasan RTH. 

Nah, karena belum ada pijakan hanya merujuk UU Tata Ruang dan RTRW Kota Bekasi.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011, kewajiban RTH hanya masuk dalam sub sarana.

Berikut ini yang dimaksud PSU :

I. KAWASAN PERUMAHAN

a. Prasarana :
  1. jaringan jalan;
  2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
  3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
  4. tempat pembuangan sampah.
b. Sarana :
  1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
  2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
  3. sarana pendidikan;
  4. sarana kesehatan;
  5. sarana peribadatan;
  6. sarana rekreasi dan olahraga;
  7. sarana pemakaman/tempat pemakaman;
  8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
  9. sarana parkir
c. Utilitas :
  1.  jaringan air bersih;
  2. jaringan listrik;
  3. jaringan telepon;
  4. jaringan gas;
  5. sarana pemadam kebakaran;
  6. sarana penerangan jalan umum; dan
  7. jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan/atau jembatan penyeberangan orang).
II. KAWASAN PERDAGANGAN

a. Prasarana :
  1. jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan;
  2. jaringan pembuangan air limbah;
  3. instalasi pengolahan air limbah;
  4. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
  5. tempat pembuangan sampah.
b. Sarana :
  1. sarana peribadatan;
  2. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau;
  3. sarana parkir;
  4. sarana kantin; dan
  5. tempat/ruang untuk pedagang informal/pedagang kaki lima dan/atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
c. Utilitas :
  1. jaringan air bersih;
  2. jaringan telepon;
  3. jaringan gas;;
  4. jaringan transportasi (termasuk halte dan sub terminal);
  5. sarana pemadam kebakaran; dan
  6. sarana penerangan jalan umum.
III. KAWASAN INDUSTRI

a. Prasarana :
  1. jaringan jalan;
  2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
  3. instalasi pengolahan air limbah;
  4. jaringan saluran pembuangan air (drainase);
  5. tempat penampungan air/folder/tandon; dan
  6. tempat pembunagan sampah.
b. Sarana :
  1. sarana peribadatan;
  2. sarana pertamanan;
  3. ruang terbuka hijau;
  4. sarana parkir;
  5. sarana kantin; dan
  6. sarana kawasan perumahan bagi pekerja/buruh/mess/karyawan.
c. Utilitas :
  1. jaringan air bersih;
  2. jaringan listrik;
  3. jaringan telepon;
  4. jaringan transportasi;
  5. jaringan gas;
  6. sarana penerangan jalan umum; dan
  7. sarana pemadam kebakaran.
Jadi, RTH nya berapa persen pak wali???

#BangImamBerbagi #RTH #PSU #KotaBekasi #KawasanPerumahan #KawasanPerdagangan #KawasanIndustri #2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi