Tampilkan postingan dengan label RUU Cipta Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Cipta Kerja. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 November 2020

Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Selasa, 13 Oktober 2020

Perubahan UU Sumber Daya Air di RUU Cipta Kerja

 Belum Diimplementasikan, Sudah Dirubah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air masih seumur jagung dan belum diimplementasikan, eh sudah dirubah oleh RUU Cipta Kerja.

Setidaknya ada 16 pasal dalam UUSDA yang dirubah. UUSDA terkait dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.

Perubahan terkait adalah soal Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan Sumber Daya Air baik oleh Pemerintah maupun swasta.

Berikut ini perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air :

PERUBAHAN UU 17/2019 SDA VS RUU CIPTA KERJA

(disalin oleh Tengku Imam Kobul Moh Yahya S)

RUU CIPTA KERJA (HAL. 290-300)

Senin, 12 Oktober 2020

Bagaimana RUU CIPTA KERJA Memandang UU Lingkungan

 Izin Lingkungan diganti menjadi Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Kita mengenal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Salah satu yang dirubah atau dihapus dalam RUU CIPTA KERJA adalah tentang Izin Lingkungan. Dengan alasan untuk kemudahan berusaha, Izin Lingkungan akan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan (Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah).

Sehingga prasa pada Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 35 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi berubah :