Jakarta (BHC) - Kewenangan provinsi dalam layanan pendidikan terbatas pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sisanya untuk jenjang PAUD, SD, SMP, PKBM, dan SKB masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, sejak Tahun Ajaran 2025/2026 telah berdiri Sekolah Rakyat, yakni SRD, SRMP, SRMA, maka kewenangan tersebut ada pada Kementerian Sosial.
Sehingga, walaupun jenjang SMA, misalnya, akan dipisahkan. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah Sekolah Rakyat Jnejang SMA di seluruh Indonesia mencapai 97 SRMA.
















