Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.
Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.
Belum lagi turunan pelaksanaannya masih belum sempurna, karena dalam pelaksanaannya perlu aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, di daerah masih banyak yang awang-awang soal pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oke, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 63 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Perubahan ini terkait dari penjelasan dan pemisahan kewenangan dan tugas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 27 kewenangan. Sementara tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat 19 kewenangan.
Sedangkan untuk tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sendiri hanya ada 16 kewenangan.
Tetapi, kewenangan itu masih harus terpaut pada Penjelasan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan tentu juga Peraturan Daerah.
Dengan demikian, maka tentunya pelaksanaan tugas dan wewenang ini tentu belum dapat dilaksanakan dengan semestinya.
Berikut ini Tabel 1.1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No |
Tugas dan
Wewenang Bidang PPLH |
||
Pemerintah
Pusat |
Pemerintah
Provinsi |
Pemerintah
Kab/Kota |
|
1 |
menetapkan kebijakan nasional |
menetapkan kebijakan tingkat provinsi |
menetapkan
kebijakan tingkat kabupaten/kota |
2 |
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria |
- |
|
3 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi |
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota |
4 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS |
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi |
Menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota |
5 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL |
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL |
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL |
6 |
menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan
emisi gas rumah kaca |
menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi |
menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota |
7 |
mengembangkan standar kerjasama |
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan |
mengembangkan
dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan |
8 |
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup |
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas kabupaten/kota |
memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup |
9 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik |
- |
- |
10 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian
dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon |
- |
- |
11 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta
Limbah B3 |
- |
|
12 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan
lingkungan laut |
- |
|
13 |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas batas negara |
- |
|
14 |
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan nasional dan kebijakan tingkat provinsi |
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota |
mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup |
15 |
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan
peraturan perundang-undangan |
melakukan pembinaan dan pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
16 |
mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup |
mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup |
- |
17 |
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian
perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup |
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup |
- |
18 |
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan
masyarakat |
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan |
- |
19 |
menetapkan standar pelayanan minimal |
melaksanakan standar pelayanan minimal |
melaksanakan standar pelayanan minimal |
20 |
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang
terkait dengan Pelrindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi |
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota |
21 |
mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional |
mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi |
mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota |
22 |
mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan
pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup |
mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup |
mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota |
23 |
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan |
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan |
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan |
24 |
mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup |
- |
- |
25 |
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat |
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi |
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota |
26 |
menetapkan wilayah Ekoregion |
- |
|
27 |
melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup |
melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi |
melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota |
Semoga dengan pembatasan tugas dan kewenangan ini tidak menjadikan lemahnya perlindungan, pengelolaan, dan penegakan hukum terhadap lingkungan hidup.
Terakhir agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak saling membiarkan atau saling acuh tak acuh, atau mungkin saling lempar tanggung jawab jika masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas tugasnya.
Soalnya, biasanya kalau diluar tugas sangat sulit untuk mengoordinasikan kegiatan dilapangan. Ini sudah menjadi kebiasaan antar instansi.
Dari sekian tugas dan wewenang pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memang tidak spesifik dijelaskan koordinasi dan pelibatan masyarakat terutama masyarakat pemerhati lingkungan hidup. Disini lebih menekankan Masyarakat Hukum Adat dan Kerafian Lokal.
Padahal, yang konsen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu ada masyarakat khusus yang rela bekerja dan mengabdi di masyarakat.
Ini tentu menjadi salah satu kelemahan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak melibatkan masyarakat pemerhati lingkungan hidup itu sendiri.
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, adalah pemerhati lingkungan hidup, anggota tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai ciliwung cisadane, dan anggota dewan sumber daya air provinsi jawa barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi