11 September 2020 13:09 WIB (Penulis : Dharma)
SuaraKarya.id - BEKASI : Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya memvonis masa percobaan satu tahun penjara kepada PT Jalan Hijau yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Vonis itu berkaitan dengan dampak lingkungan pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.
Padahal menurut Imam, seharusnya pengadilan bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.
"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut di sekitaran lingkungan Sekolah. Berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul, di Bekasi, Jum'at (11/9/2020).
Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 tersebut.
"Bila masih kurang puas, Masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan bisa melapor kembali bila mengalami kerugian lingkungan akibat efek pengelolaan limbah B3 Medis," ucap Imam.
Seperti diketahui, PT Jalan Hijau pengelolaan limbah B3 seperti alat medis yang dilaporkan LSM Amphibi karena melanggar izin usaha sesuai Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 102. Terlebih, PT Jalan Hijau dikala itu juga langsung di sidak oleh Kemementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memang hasilnya ditemukan adanya pelanggaran perijinan.
Hasil penyidikan pada februari 2019 hingga P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada 30 Januari 2020. Proses persidangan yang dilaksanakan di PN Bekasi pada bulan Mei 2020 saat pandemi Covid 19 melanda.
Namun sangat disayangkan terdakwa MF yang merupakan manager PT Jalan Hijau hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali di kemudian hari ada keputusan Hakim.
Oleh karena terpidana melakukan suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat dihukum, sebelum habis masa percobaan salama 1 tahun dan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas hari). ***
Editor : Laksito Adi Darmono
Link berita : https://www.suarakarya.id/detail/118624/Imam-Kecewa-PN-Bekasi-Vonis-1-Tahun-PT-JH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi