Tampilkan postingan dengan label PT Jalan Hijau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Jalan Hijau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2020

Imam Kecewa, PN Bekasi Vonis 1 Tahun PT JH

 11 September 2020  13:09 WIB (Penulis : Dharma)


SuaraKarya.id - BEKASI : Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya memvonis masa percobaan satu tahun penjara kepada PT Jalan Hijau yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Vonis itu berkaitan dengan dampak lingkungan pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.

Padahal menurut Imam, seharusnya pengadilan bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut di sekitaran lingkungan Sekolah. Berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul, di Bekasi, Jum'at (11/9/2020).