Kamis, 13 Januari 2022

Tata Cara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, Standar Spesifik UKL-UPL dan Formulir UKL-UPL Standar Tahun 2022

Bagaimanasih tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar???

Berikut Tahapan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL tahun 2022 :

1. Penerimaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar

Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar diperiksa oleh;

  • Instansi Lingkungan Hidup Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau secara langsung.

2. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup

Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dengan tahapan;

  • pemeriksaan administrasi, dan
  • pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar.

Berikut ini langkah-langkah pemeriksaan formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai berikut;

  1. Instansi Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup;
  2. Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan standar-standar lingkungan hidup;
  3. Pemeriksaan administratif terhadap Formulir UKL-UPL Standar meliputi pemeriksaan; a) kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang; b) persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c) persetujuan teknis; dan d) kesesuaian isian Formulir UKL-UPL Standar dengan pedoman pengisian Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar.
  4. Pemeriksaan standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan jenis dampak lingkungan yang terjadi;
  5. Dalam hal pemeriksaan terhadap Formulir UKL-UPL Standar tidak memenuhi persyaratan administratif, Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar ditolak dan dikembalikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui; a) Sistem Perizinan Berusaha Elektronik untuk UKL-UPL Standar yang diisi pelaku usaha; dan b) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL Standar yang diisi Instansi Pemerintah.
  6. Pemeriksaan UKL-UPL Standar Spesifik di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dinyatakan lengkap administrasi;
  7. Dalam hal terdapat standar yang belum sesuai, Instansi Lingkungan Hidup (KLHK/DLH) sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi perbaikan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup;
  8. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak notifikasi diterbitkan, Instansi Lingkungan Hidup (KLHK/DLH) sesuai dengan kewenangannya, harus memastikan standar telah diperbaiki atau belum diperbaiki;
  9. Dalam hal perbaikan telah sesuai, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota) sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup;
  10. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) paling sedikit wajib mempertimbangkan kriteria; (a) rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (c) rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan dan keamanan; (d) kemampuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan; (e) rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view); (f) rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan (i) entitas dan/atau spesies kunci (key species); (ii) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological imfortance); (iii) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic imfortance); dan/atau (iv) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific imfortance); (g) rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (h) tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud;
  11. Dalam hal; a) perbaikan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar yang disampaikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau b) perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup;
  12. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui; a) Sistem Perizinan Berusaha Elektronik untuk Formulir UKL-UPL Spesifik Standar dan Formulir UKL-UPL Standar yang diisi pelaku usaha; atau b) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup untuk Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar yang diisi instansi pemerintah;

3. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Secara Langsung

Pemeriksaan secara langsung hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan Formulir UKL-UPL Spesifik belum dapat dilakukan dikarenakan belum tersedianya Standar Spesifik di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup, langkah-langkah yang dilakukan yaitu;

  1. Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya (KLHK/DLH Provinsi/Kabupaten/Kota) menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar guna memeriksa Formulir UKL-UPL Standar, melalui tahapn; a) pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar; b) pengiriman undangan beserta Formulir UKL-UPL Standar kepada seluruh peserta rapat; dan c) melakukan konfimasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang.
  2. Rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir UKL-UPL Standar diajukan penangung jawab usaha dan/atau kegiatan dan diterima oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang telah dinyatakan lengkap administrasi.
  3. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diusulkan sesuai jenis dampak lingkungan yang terjadi di dalam rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar.
  4. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, maka pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Yang Membidangi Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), Kepala Organisasi Perangkat Daerah Yang Membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota) menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dilakukan paling lama 2 (hari) kerja sejak rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
  5. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar dinyatakan perlu dilakukan perbaikan terhadap standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, uraian deskripsi kegiatan serta jenis dampak lingkungan yang terjadi, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota) mengembalikan Formulir UKL-UPL kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk diperbaiki.
  6. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan hasil perbaikan Formulir UKL-UPL Standar kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima ) hari kerja.
  7. Hasil perbaikan wajib disampaikan kembali oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kepada; a) Menteri melalui pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL atau SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang diperiksa oleh Menteri; b) Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk usaha dan/atau Kegiatan yang diperiksa oleh Gubernur; c) Bupati/Walikota melalaui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang diperiksa oleh Bupati/Walikota.
  8. Persetujuan PKPLH paling sedikit mempertimbangkan kriteria; (a) rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; (c) rencana usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan dan keamanan; (d) kemampuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan; (e) rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view); (f) rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan (i) entitas dan/atau spesies kunci (key species); (ii) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological imfortance); (iii) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic imfortance); dan/atau (iv) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific imfortance); (g) rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (h) tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud;
  9. Dalam hal pengecekan telah dilakukan dan telah dipastikan benar dan sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL atau SPPL yang ditunjuk Menteri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan UKL-UPL diterima.
  10. Persetujuan PKPLH disampaikan melalui; (i) Sistem Perizinan Berusaha Elektronik untuk UKL-UPL Standar yang diisi pelaku usaha; (ii) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL Standar yang diisi Instansi Pemerintah.

#BangImamBerbai HP/WA 0813-14-325-400 Email: bangimam.kinali@gmail.com

Akan diulas berikutnya PANDUAN PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi