Jumat, 07 Agustus 2020

Ini Kawasan Lindung Dalam Izin Lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;

  1. Kawasan Hutan Lindung
  2. Kawasan Bergambut
  3. Kawasan Resapan Air
  4. Sempadan Pantai
  5. Sempadan Sungai
  6. Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
  7. Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut
  8. Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
  9. Kawasan Pantai Berhutan Bakau
  10. Taman Nasional dan Taman Nasional Laut
  11. Taman Hutan Raya
  12. Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut
  13. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
  14. Kawasan Cagar Alam Geologi
  15. Kawasan Imbuhan Air Tanah
  16. Sempadan Mata Air
  17. Kawasan Perlindungan Plasma Nuftah
  18. Kawasan Pengungsian Satwa
  19. Terumbu Karang
  20. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  21. Kawasan Konservasi Maritim
  22. Kawasan Konservasi Perairan
  23. Kawasan Koridor Bagi Jenis Satwa atau Biota Laut Yang Dilindungi.

Kawasan Lindung dalam angka 1 s.d angka 23 adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Penetapan Kawasan Lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

#BangImamBerbagi

#KawasanLindung

#Amdal

#UKLUPL

#SPPL

#2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi