Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Bergambut
- Kawasan Resapan Air
- Sempadan Pantai
- Sempadan Sungai
- Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
- Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut
- Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
- Kawasan Pantai Berhutan Bakau
- Taman Nasional dan Taman Nasional Laut
- Taman Hutan Raya
- Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut
- Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
- Kawasan Cagar Alam Geologi
- Kawasan Imbuhan Air Tanah
- Sempadan Mata Air
- Kawasan Perlindungan Plasma Nuftah
- Kawasan Pengungsian Satwa
- Terumbu Karang
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Kawasan Konservasi Maritim
- Kawasan Konservasi Perairan
- Kawasan Koridor Bagi Jenis Satwa atau Biota Laut Yang Dilindungi.
Kawasan Lindung dalam angka 1 s.d angka 23 adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Penetapan Kawasan Lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
#BangImamBerbagi
#KawasanLindung
#Amdal
#UKLUPL
#SPPL
#2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi