Usaha Mikro dalam Sistem OSS adalah usaha produktif milik Warganegara Indonesia dengan modal usaha maskimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah/bangunan.
Usaha Mikro umumnya beresiko (Resiko) Rendah, mendapatkan kemudahan perizinan tunggal (NIB) sebagai legalitas utama, serta mencakup sektor UMKM seperti warung, jasa dan usaha rumahan.
Lebih detail, Usaha Mikro memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
- Kriteria Modal = maksimal Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Hasil Penjualan = maksimal Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) Per Tahun
- Perizinan = cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Resiko Rendah.
- Sistem = didaftarkan melalui oss.go.id dengan memilih skala usaha UMK.


