Selasa, 01 September 2026

Program Studi Spesialis Kampus di Indonesia Tahun 2026

Jakarta (BHC) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan baru-baru ini mensahkan 25 prodi PPDS baru.

Biasanya pelaksana program studi PPDS ialah Fakultas Kedokteran atau Rumah Sakit Pendidikan Utama (RS PPU) yang menjadi pusat pelatihan klinis.

Di Indonesia selain program pendidikan spesialis juga sudah ada subspesialis. Tetapi, sayangnya program ini masih didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri.

Dapodik Yang Sudah Singkron Baru 94,6%

Data pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan hingga penutupan Dapodik 31 Agustus 2026, baru 96,4% yang sudah singkronisasi


Jakarta (BHC) -
Dari 447.108 sekolah yang terdata per 01 September 2026 pukul 0:04 wib, sudah ada 431.157 sekolah yang sudah terkirim dan sudah singkronisasi. Sehingga masih ada 15.951 sekolah yang belum si gkronisasi.

Jenjang tertinggi yang sudah singkron adalah jenjang SD yaitu 99,3% dari 149.876 SD yang masuk dapodik per hari ini, sebanyak 148.791 SD sudah singkronisasi. Dan masih ada 1.085 SD yang belum singkron dan belum update dapodiknya.

Kemudian jenjang SMP sudah singkron 98,3% atau setara dengan 43.745 SMP yang sudah melakukan singkronisasi. Yang belum singkron sebanyak 765 SMP terdata belum singkron.

Senin, 31 Agustus 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).