Jakarta (BHC) - KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KBLI digunakan sebagai dasar perizinan usaha untuk membuat atau mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Dengan KBLI, tingkat resiko usaha juga dapat ditentukan sebagai syarat untuk memperoleh perizinan berusaha.
Pada umumnya, untuk menjalankan sebuah usaha, termasuk pendidikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti badan hukum wajib berupa Yayasan atau Organisasi Masyarakat/Keagamaan ataupun Pribadi (untuk Pendidikan Nonformal). KBLI ini sebaiknya sudah tercantum KBLI.
Kemudian, dibutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah dilokasi tersebut diperbolehkan atau diizinkan untuk membangun sekolah (Zonasi Pendidikan). Dan juga menyertakan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (sesuai dengan luas lahannnay), serta Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG-SLB).
Baru kemudian bisa mendapatkan Izin Operasional Sekolah. Sehingga dengan kata lain, alurnya dan yang dibutuhkan sebagai syarat utama adalah;
- Badan Hukum (Yayasan) (sertakan KBLI)
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
- PBG-SLF (Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Lik Fungsi)
- Izin Operasional Sekolah



