Selasa, 03 Februari 2026

Daftar SD di DKI Jakarta Tahun 2026

Foto : Kelanakids.com

Jakarta (BHC) -
Provinsi DKI Jakarta telah memiliki 8.949 sekolah per 03 Februari 2026. Terdiri dari 2.018 sekolah negeri (22,55%) dan 6.931 sekolah swasta (77,45%).

Sekolah swasta yang banyak tersebut ditunjang dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 4.136 sekolah (46,21%).

Sedangkan untuk SD saja sebanyak 2.235 SD (24,97%) saja. Sebanyak 1.305 SD Negeri (14,58%), 860 SD Swasta (9,61%), dan 70 SPK SD (0,78%).

Sementara itu jumlah sekolah di Indonesia mencapai 444.484 sekolah, sehingga persentase sekolah di Provinsi DKI Jakarta terhadap nasional adalah 2,01%.

Provinsi DKI Jakarta menjadi urutan ke-15 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki sekolah terbanyak.

Senin, 02 Februari 2026

Rekomendasi SPK SD di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut ini adalah Syarat Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 :

1. Identitas Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan

4. NPWP Perusahaan/Yayasan

Izin Pendirian TK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


 Ini Syarat Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Identitas Kepala Taman Kanak-Kanak

2. Identitas Ketua/Pimpinan Pengurus

3. NPWP Badan Hukum (scan asli)

4. Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (scan asli)

5. SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham (scan asli)

Minggu, 01 Februari 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sabtu, 31 Januari 2026

Ini Syarat KKPR Non Berusaha di DKI Jakarta Tahun 2026


Syarat KKPR Non Berusaha di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. Akta Pendirian & SK Pengesahannya

4. Akta Perubahan & SK Pengesahannya

5. NPWP Badan Hukum

6. Dokumen Penunjang lainnya