Rabu, 21 Oktober 2026

Layanan PAUD di Tangerang Raya dan Banten Tahun 2026

BSD City (BHC) - Jumlah Layanan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD di seluruh Banten mencapai 6.898 lembaga. Memiliki 243.114 siswa dan 28.838 guru.

Terdiri dari 726 PAUD di Kota Tangerang, 797 PAUD di Kota Tangerang Selatan, dan 1.751 PAUD di Kabupaten Tangerang.

Kemudian ada 470 PAUD di Kota Serang, 311 PAUD di Kota Cilegon, 906 PAUD di Kabupaten Lebak, 814 PAUD di Kabupaten Pandeglang, serta 1.123 layanan PAUD di Kabupaten Tangerang.

Hanya 118 layanan PAUD di Banten yang berstatus PAUD Negeri. Setara dengan 1,71%.

Senin, 19 Oktober 2026

Sekolah di Banten dan Tangerang Raya Tahun 2026


Serang (BHC) -
Provinsi Banten memiliki 8 kabupaten/kota, dan Tangerang Raya lebih dikenal dengan Wilayah Jabodetabek ketimbang Banten.

Saat ini, jumlah sekolah di seluruh Banten sebanyak 15.357 lembaga, 2.532.103 murid, dan 168.043 guru.

Ada 7.163 sekolah (46,64%) berada di Wilayah Tangerang Raya dari 15.357 sekolah yang ada saat ini di Banten.

Tangerang Raya yang dimaksud adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Ini 40 Daftar Kabupaten/Kota Dengan Pertumbuhan PAUD Tertinggi di Indonesia Tahun 2026

Kabupaten Bogor (BHC) - Layanan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD di Indonesia berkembang pesat sejak tahun 2000-an. Layanan PAUD yang dimaksud adalah Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Data yang dimaksudkan adalah, data bahwa Kabupaten/Kota telah memiliki minimal 1.000 layanan PAUD. 

Jika mengacu pada data 1.000, maka kabupaten/kota di Wilayah Luar Jawa belum begitu mampu untuk bersaing, tetapi jumlah siswa yang terlayani secara total hampir menyamai, minimal diatas 10.000 anak.