Senin, 31 Agustus 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Minggu, 30 Agustus 2026

Sekolah Muhammadiyah di Jabodetabek Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Selain Perguruan Tinggi, Perserikatan Muhammadiyah juga memiliki sekolah, madrasah, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.

Kali ini kita sedang membahas tentang sekolah Muhammadiyah yang berdiri di Jabodetabek. Mulai dari jenjang PAUD (yang diwakili oleh Aisyiyah atau Aisyiyah Bustanul Athfal), juga termasuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA : Kampus Muhammadiyah

Muhammadiyah sudah memiliki lembaga pendidikan dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini hingga ke Perguruan Tinggi dan tersebar di seluruh Indonesia.

Sebetulnya basis Muhammadiyah bukan di Jabodetabek, melainkan di Yogyakarta, Solo, Semarang dan Pekalongan, serta di Lamongan, Jawa Timur. Sedangkan di luar Jawa, sebut saja Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Lampung. Namun, secara umum sudah tumbuh di kota-kota kecil di seluruh Indonesia.

Jumat, 28 Agustus 2026

Ini Kondisi Pendidikan di Flores Tahun 2026

Pulau Flores yang baru tertimpa musibah bencana gempa bumi, memiliki 8 kabupaten yaitu, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.

Foto : Garda Indonesia


Labuan Bajo (BHC) -
Jumlah sekolah di 8 kabupaten yang ada di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 5.277 sekolah.

Sedangkan jumlah siswa sebanyak 488.458 anak dengan didukung oleh 56.491 guru.

Berikut Tabel 1.1. Kondisi Pendidikan di Pulau Flores, NTT tahun 2026;