Minggu, 22 Februari 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan Rekomendasi SPK SD di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut ini adalah Syarat Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 :

1. Identitas Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan

4. NPWP Perusahaan/Yayasan

Syarat Perizinan Izin Operasional atau Pendirian Sekolah Khusus Swasta (SKH/SLB) di Banten Tahun 2026


Kota Serang (BHC) -
Izin Pendirian Sekolah Khusus atau Sekolah Luar Biasa merupakan perizijan yang dilayani oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk Wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang layanan Perizinan Pendidikan Khusus diajukan ke DPMPTSP Provinsi Banten.

Berikut Syarat Perizinan Izin Operasional Pendirian Sekolah Khusus di Banten Tahun 2026;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Sabtu, 21 Februari 2026

Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi Keagamaan merupakan kampus perguruan tinggi yang berbasis keagamaan baik Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. 

Di Indonesia kampus keagamaan ini ada yang negeri dan swasta. Umumnya kampus keagamaan itu berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Dilapangan, persaingan antar kampus negeri juga cukup sengit, bahkan termasuk bersaing ketat dengan kampus-kampus swasta yang sudah menjadi favorit calon mahasiswa. 

Untuk menjadi pilihan utama, kampus keagamaan harus berinofasi dan membuat pembelajaran keagamaan menjadi frendly.

Beberapa kampus pendidikan keagamaan sudah memperoleh "Akreditasi Unggul" dari BAN-PT