Tampilkan postingan dengan label RTH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RTH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2019

Apa Tanggung Jawab Perumahan di Kota Bekasi ?

Soal Ruang Terbuka Hijau
 
Taman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Foto : Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Persoalan mendasar di Kota Bekasi adalah masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas Kota Bekasi. Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki oleh Kota Bekasi sudah semakin sempit dan tergusur oleh pembangunan dan hutan beton.

Sehingga diharapkan RTH dapat disumbang oleh pengembang swasta, baik perumahan, usaha perdagangan, maupun zona industri.

Senin, 13 Februari 2017

Alhamdulillah Tahun 2016 Bertambah RTH Kota Bekasi Sekitar 28,3 Hektar

Bang Imam : Harus Terus Dikawal



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, setidaknya selama periode tahun 2016 Kota Bekasi mendapatkan tambahan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 283.932,58 m2 atau sekitar 28,3 hektar.

Penambahan ini diasumsikan dari seluruh perusahaan, perumahan dan dunia industri lainnya yang sedang mengajukan Andal, RKL-RPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selama tahun 2016.

Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui RTH tersebut adalah RTH yang merupakan kewajiban perusahaan menyediakan di lahan yang sedang dibangunnya.