Soal Ruang Terbuka Hijau
Taman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Foto : Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
Persoalan mendasar di Kota Bekasi adalah masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas Kota Bekasi. Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki oleh Kota Bekasi sudah semakin sempit dan tergusur oleh pembangunan dan hutan beton.
Sehingga diharapkan RTH dapat disumbang oleh pengembang swasta, baik perumahan, usaha perdagangan, maupun zona industri.