Tampilkan postingan dengan label Izin Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Usaha. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2024

Ini Kawasan Industri di Indonesia Tahun 2024

60% Terkonsentrasi di Pulau Jawa


Kota Bekasi (BIB) -
Sejumlah kawasan industri ternyata dominan berdiri di Pulau Jawa. Sementara Kawasan Industri di luar Pulau Jawa terkonsentrasi di Kota Batam, Provnsi Kepulauan Riau.

Hampir 60% kawasan industri tersebar di Pulau Jawa. Sementara itu kawasan industri di Pulau Sumatera sebanyak 24,34%, 9,56% di Pulau Kalimantan, dan sisanya 6,1% berada di Pulau Sulawesi dan Indonesia Timur lainnya.

Dan sekitar 19,13% berdiri kawasan industri terletak di Jabodetabek. Sementara itu sebanyak 13,04% kawasan industri tersebut berdiri di Kota Batam. 

Selain Kawasan Industri, ada juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berikut ini adalah daftar kawasan industri di Indonesia tahun 2024 :

Sabtu, 07 November 2020

Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sejumlah UU direvisi, diubah, dihapus dan ditambahkan pasal oleh UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.

Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.

Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

UU 32/2009

UU 11/2020

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;