Di Indonesia yang dimaksud layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) itu termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Jakarta (BHC) - Sebetulnya selain TK, RA, TPA, KB, dan SPS ada juga seperti Bustanul Athfal (BA) dan Rumah Quran sebagai bentuk lain layanan pendidikan anak usia dini.
Bentuk-bentuk lain layanan pendidikan anak usia dini baik non formal maupun informal juga masih banyak, terutama yang berbentuk layanan PAUD keagamaan. Namun, biasanya layanan seperti ini tidak dilakukan tiap hari, karena rata-rata siswa atau santrinya sudah bersekolah di sekolah formal.
Sehingga, yang umum terdata hanya TK, KB, TPA, SPS di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan RA di Kementerian Agama.
Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) per 17 Oktober 2025, jumlah layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia sebanyak 206.037 lembaga. Dengan rincian, 100.417 TK, 83.248 KB, 2.562 TPA, dan 19.727 SPS.
Jumlah layanan PAUD ini setara dengan 46,49% dari seluruh lembaga pendidikan di Kemendikdasmen.
Sedangkan jumlah RA di Indonesia per Oktober 2025 sebanyak 31.482 lembaga.