Senin, 17 Januari 2022

Adendum Amdal, RKL-RPL Tahun 2022


Kota Bekasi (BIB) - Pata tahun 2022 ini, dokumen adendum Amdal, RKL-RPL dibagi atas 3 kategori, yaitu 1) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe A, b) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe B, dan c) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe C.

Berikut ini ulasan Dokumen Andal, RKL-RPL tiap kategori;

I. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe A

Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe A, apabila;

  • untuk tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya;
  • tambahan usaha dan/atau kegiatan berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan; atau
  • tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah di kaji dalam Dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Apa saja informasi Dokumen Andal, RKL-RPL Tipe A?

Berikut ini urutannya;
  1. PENDAHULUAN : pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun adendum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli)
  2. DESKRIPSI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN : bagian ini pada dasarnya mendiskripsikan secara rinci rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan mencakup; 1) komponen-komponen usaha dan/atau kegiatan dan tahapan usaha dan/atau kegiatan eksisting beserta skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah dilingkup dalam dokumen lingkungan hidup sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan pendukung, dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dalam Bagian ini juga dijelaskan berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan terkait lingkungan hidup; 2) komponen-komponen usaha dan/atau kegiatan dan tahapan usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan.
  3. DESKRIPSI RONA LINGKUNGAN HIDUP : bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rona lingkungan hidup. Deskripsi rinci rona lingkungan hidup mencakup; (1) komponen-komponen lingkungan hidup yang meliputi; (i) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan asfek bio-geo-fisik dan kimia, seperti kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan pelayanannya (rawa, gambut, mangrove, terumbu karang; (ii) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain pola aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan; (iii) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.; (2) usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitarnya. Deskripsi rona lingkungan hidup seperti disebutkan diatas disusun untuk komponen-komponen lingkungan hidup yang terkait atau relevan dengan perubahan usaha dan/atau kegiatan. Rona lingkungan hidup yang di deskripsikan adalah rona lingkungan hidup pada saat perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan. Deskripsi rona lingkungan hidup tersebut dapat disusun dengan menggunakan data dan informasi rona awal yang terdapat di dalam batas wilayah studi Amdal beserta tren perubahannya sampai saat perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan. Tren perubahan rona lingkungan hidup tersebut dapat disusun berdasarkan data informasi rona lingkungan hidup awal pada saat Dokumen Amdal disusun ditambah dengan data dan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup yang tercantum di dalam laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali. Deskripsi rona lingklungan hidup tersebut dapat disusun dengan menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan terpercaya/akuntabel. Deskripsi rona lingkungan hidup seperti diuraikan diatas digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi. Uraian deskripsi rona lingkungan hidup seperti tersebut diatas dapat diambil dari dokumen penyajian informasi lingkungan.  
  4. EVALUASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN EKSISTING DAN PEMILIHAN DPH YANG SESUAI DENGAN PERUBAHAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN : bagian ini memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait dengan dampak lingkungan hidup yang akan terjadi, yang antara lain mencakup; (a) evaluasi terhadap lingkup usaha dan/atau kegiatan beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki; (b) evaluasi terhadap kinerja dan efektifitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan; (c) identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DPH yang telah di lingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya yang berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan usaha dan/atau kegiatan. DPH yang telah di evaluasi ini akan di kaji lebih dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam bagian prakiraan dan evaluasi dampak; (d) evaluasi apakah perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut; (i) tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan relatif sama dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya; (ii) merubah besaran dampak lainnya yang telah di lingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya; (iii) menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru dan belum dilingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya.    
  5. PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK PENTING : bagian ini pada dasarnya memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi dampak penting terhadap lingkungan. Prakiraan dampak penting dilakukan terhadap DPH-DPH yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan usaha dan/atau kegiatan. Evaluasi dampak penting dilakukan secara holistik dengan menganalisis keterkaitan dan interaksi seluruh DPH dalam rangka penentuan karakteristik dampak perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan.
  6. RKL-RPL : bagian ini memuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan menjadi 3 kategori, yaitu; a) RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam Dokumen Amdal sebelumnya; b) RKL-RPL mengalami modifikasi; atau c) RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam Dokumen Amdal sebelumnya.
  7. DAFTAR PUSTAKA
  8. LAMPIRAN

II. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe B

Dokumen Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe B, apabila;

  • tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan tidak terkait dengan komponen usaha dan/atau kegiatan yang menjadi sumber DPH namun masih berada di tapak proyek yang sama;
  • merupakan tambahan rencaha usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan proses produksi yang lebih ramah lingkungan dan tidak berdampak kepada lingkungan seperti penggunaan teknologi yang menjadi tambahan kegiatan yang akan dilakukan; atau
  • tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil dari yang sudah di kaji dalam Dokumen Amdal sebelumnya namun masih berada di tapak proyek yang sama. 
Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Tipe B memuat antara lain;
  1. Pendahuluan : pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pelaksana studi (Tim Penyusun Adendum Andal, RKL-RPL dan Tenaga Ahli).
  2. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan : bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rencana usaha dan/atau kegiatan. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan menggunakan uraian deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan.
  3. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup : bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rona lingkungan hidup. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup dapat menggunakan uraian deskripsi rona lingkungan hidup seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan.
  4. Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan Eksisting dan Identifikasi Komponen Lingkungan Terkena Dampak : (a) tidak menimbulkan berbagai dampak lingkungan (bukan DPH) yang sifatnya baru atau dampak lingkungan yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan (bukan DPH) relatif sama dengan dampak lingkungan (bukan DPH) yang telah dilingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya; (b) mengubah besaran dampak lingkungan (bukan DPH) yang telah dilingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau (c) menimbulkan jenis dampak lingkungan (bukan DPH) yang sifatnya baru dan belum dilingkup dalam Dokumen Amdal sebelumnya.
  5. RKL-RPL : bagian ini memuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu; (i) RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam Dokumen Amdal sebelumnya; (ii) RKL-RPL mengalami modifikasi; dan (iii) RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya.
  6. Daftar Pustaka
  7. Lampiran.

III. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe C

Dokumen Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe C, apabila;

  • untuk tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sangat kecil dan pada dasarnya tidak terkait dengan DPH.
Berikut ini Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Tipe C :
  1. Pendahuluan : pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan pelaksana studi (Tim Penyusun Adendum Andal, RKL-RPL dan Tenaga Ahli)
  2. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan : bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan menggunakan uraian deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan.
  3. RKL-RPL : bagian ini memuat rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu; (i) RKL-RPL relatif sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam Dokumen Amdal sebelumnya; (ii) RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau (iii) RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam Dokumen Amdal sebelumnya.
  4. Daftar Pustaka
  5. Lampiran

#BangImamBerbagi #Adendum #Andal #RKLRPL #2022

Konsultasi ke Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400 Email: bangimam.kinali@gmail.com

Nantikan ulasannya : Tata Laksana Perubahan Persetujuan Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi