PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :
A. IZIN USAHA
1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
- Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
- Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;