7 Perusahaan
Kota Bekasi (BIB) - Adendum Andal, RKL-RPL atau Adendum UKL=UPL adalah apabila perusahaan yang sudah memiliki Izin Lingkungan tetapi ditengah jalan mengembangkan atau menambah jenis usaha, bangunan atau ada perubahan dalam kegiatan perusahaan tersebut.
Hingga akhir tahun 2017, menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ada 7 perusahaan yang melakukan Adendum Andal, RKL-RPL terhadap perubahan usaha dan/atau kegiatannya. 6 perusahaan dibahas oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi dan 1 perusahaan dibahas di Komisi Penilai Amdal Pusat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Adendum tahun 2017 di Kota Bekasi :
PT Multi Hanna Kreasindo adalah perusahaan pengolah limbah B3 yang beroperasi di Jl. Raya Narogong KM.12 RT 001/04 Kelurahan Cikiwul, Pangkalan II, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kegiatan yang di adendum adalah Andal, RKL-RPL Pengembangan Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 (Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan).
Dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Pusat (KLHK-PKTL) pada 31 Januari 2017 di Jakarta.
PT MHK telah memiliki dokumen Ka-Andal, Andal, RKL-RPL sejak tahun 2007 tentang pemberian izin Kegiatan Pemanfaatan Limbah Logam (Limbah B3 dan Non B3) dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas dan Limbah Non B3.
Pada Tahun 2010, kembali PT MHK melakukan adendum Andal, RKL-RPL terkait dengan penambahan kegiatan pengolahan LB3.
Terakhir mengajukan Adendum Andal, RKL-RPL tahun 2017 sesuai dengan PP 101/2014.
Kegiatan PT MHK yang awalnya luas lahan hanya sekitar 24.744 m2 ini menambah luasan lahan menjadi 60.000 m2.
Pemrakarsa PT Multi Hanna Kreasindo (MHK) adalah : Shahabuddin (Direktur Utama)
Penyusun Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL PT MHK oleh : Dr. Ir. Enan M. Adiwilaga dan KK
#BangImamBerbagi #Andal #Adendum #KotaBekasi #PKTL #KLHK #KomisiPenilaiAmdal #2017