Tampilkan postingan dengan label DELH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DELH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Kamis, 02 Januari 2020

Ini Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Amdal Tahun 2020


Berikut ini adalah Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada kegiatan Kategori Multisektor:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
Alasan Ilmiah Khusus
Kategori Amdal
Alasan Ilmiah Kategori Amdal
1


2



3

Luas Area Reklamasi

Volume Material Uruk

Panjang Reklamasi
≥25 Ha


≥500.000 m³


≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari garis pantai)
Berpotensi menimbulkan dampak terhadap, antara lain :

a. Hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,

b. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,

c. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan,

d. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan,

e. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai,

f. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,

gDampak sosial
Kategori A
1. Membutuhkan deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan reklamasi,

2. Membutuhkan kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut, terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial

3. Membutuhkan data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut serta geofisik kimia laut


2. Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan

Kamis, 10 Oktober 2019

Perusahaan Yang Mengajukan Izin Lingkungan di Kota Bekasi 2019

Beberapa perusahaan mengajukan Izin Lingkungan di Kota Bekasi Tahun 2019. Menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, umumnya yang mengurus Izin Lingkungan terbanyak di bidang permukiman vertikal.

Berikut ini adalah perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan di Kota Bekasi :

1. PEMBANGUNAN RUANG PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS RS MITRA BEKASI TIMUR



2. LANJUTAN REHABILITASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BULAK KAPAL BEKASI

LP Bulak Kapal Bekasi merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Pemerintah Kota Bekasi membantu rehabilitasi bangunan LP Bulak Kapal. 

Luas lahan LP Bulak Kapal Bekasi saat ini mencapai 20.783 meter persegi dengan luas lantai dasar bangunan sekitar 14.961 meter persegi.

Dan luas seluruh lantai bangunan menjadi 25.217,98 meter persegi.

Kamis, 22 Maret 2018

Perintah Membuat DELH dan DPLH


Yth.
1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
2. Para Bupati di Seluruh Indonesia
3. Para Walikota di Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016

TENTANG
KEWAJIBAN MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

A. Latar Belakang

1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1) dan 40 ayat (1) "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan".

Perintah Membuat DELH dan DPLH Untuk Gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, Gedung Milik TNI, POLRI, Kementerian & Non Kementerian


Nomor : S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016
Lampiran : -
Sifat : Sangat Segera
Hal : Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan

Yth
1. Para Menteri Kabinet Kerja RI
2. Panglima TNI
3. Kepala Kepolisian RI
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian RI
5. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
6. Para Bupati di Seluruh Indonesia
7. Para Walikota di Seluruh Indonesia
di
Tempat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1.1. Pasal 22 ayat (1) dan 34 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal" dan "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)".

1.2. Pasal 36 ayat (1), "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". 

Kewajiban ini juga berlaku untuk kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Jumat, 29 Desember 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Kota Bekasi Tahun 2017

Cuma 3 Perusahaan


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali membuka terhadap perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin lingkungan untuk mengajukannya melalui Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Pedoman pelaksanaan penyusunan dan pengajuan DELH sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Nah, berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka ditetapkan setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal atau UKL-UPL Wajib Memiliki Izin Lingkungan.