Berikut ini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 :
Yth.
- Para Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Non Lembaga
- Para Gubernur
- Para Bupati/Walikota
- Para Pelaku Usaha.
Berikut ini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 :
Yth.
Belum semua jenis usaha dan/atau kegiatan masuk dalam proses perizinan di oss
Jakarta (BIB) - Hingga saat ini ada 21 kategori induk kegiatan pada maksud dan tujuan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang akan diurus dalam https://oss.go.id/. Bang Imam
Sedangkan turunan dari 21 kategori maksud dan tujuan dalam berusaha, terdapat sedikitnya 99 induk usaha dan/atau kegiatan yang dikategorikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dengan 2 (dua) digit.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah di OSS
2. Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021
Sementara itu total KBLI untuk 5 (lima) digit yang sudah dapat masuk perizinan melalui oss.go.id sebanyak 1.754 jenis usaha dan/atau kegiatan (KBLI DI OSS).
Berikut ini adalah induk kegiatan pada maksud dan tujuan yang sudah link dengan oss 2021:
Untuk kelas air dibagi menjadi empat kelas, yaitu; Kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan kelas 4. Beberapa parameter yang diukur tidak berlaku untuk semua kategori sungai. Hal ini didasarkan atas perbedaan dengan suhu udara diatas permukaan air.
Kelas Air yang dimaksud adalah:
Umumnya kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL adalah kegiatan menengah. Atau kegiatan yang berada dibawah Amdal dan diatas SPPL.
UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat saat perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Jika usaha dan/atau kegiatan sudah beroperasi (eksisting) maka pengganti UKL-UPL menjadi DPLH.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, saat ini usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.
Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :
No
|
Jenis Kegiatan
|
Skala/Besaran
|
Alasan Ilmiah
Khusus
|
Kategori
Amdal
|
Alasan Ilmiah
Kategori Amdal
|
1
2
3
|
Luas
Area Reklamasi
Volume
Material Uruk
Panjang
Reklamasi
|
≥25 Ha
≥500.000 m³
≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari
garis pantai)
|
Berpotensi
menimbulkan dampak terhadap, antara lain :
a. Hidrooseanografi,
meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,
b. Hidrologi,
meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,
c. Batimetri,
meliputi kontur kedalaman dasar perairan,
d. Topografi,
meliputi kontur permukaan daratan,
e. Geomorfologi,
meliputi bentuk dan tipologi pantai,
f. Geoteknik,
meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,
gDampak
sosial
|
Kategori
A
|
1. Membutuhkan
deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan
reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan
reklamasi,
2. Membutuhkan
kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut,
terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan
sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial
3. Membutuhkan
data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut
serta geofisik kimia laut
|
Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa |