Persetujuan Lingkungan adalah pengganti dari Izin Lingkungan yang sudah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu perbaikan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 sehingga UU 11/2020 diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Nah, yang akan dibahas pada kali ini tentang perubahan pada sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khusus pembahasan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini ;