Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
7 Sektor
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.
BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Muntah! Mungkin itu yang tepat memberikan nilai kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dulu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Pertanyaannya, Mengapa Muntah?
Sejak Undang-Undang Omnibuslaw disahkan dan turunannya mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, hampir 100% kewenangan penilaian Amdal hingga UKL-UPL menjadi ranah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Apalagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHK praktis menjadi satu-satunya institusi yang menilai dokumen Amdal dan UKL-UPL.
Oleh karenanya Dinas Lingkungan Hidup di 38 provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup di 416 kabupaten serta 98 kota praktis menjadi pengangguran dibuatnya. Aneh bin ajaib memang aturan itu, pertanyaan serta merta akan muncul, ini untuk kepentingan siapa.
Belum lagi adanya multi tafsir antara pemerhati lingkungan, yang boleh jadi anggapannya menjadi liar, seperti Amdal akan dihapus, keterlibatan masyarakat dihilangkan dan tim komisi penilai Amdal dibubarkan.
Akibatnya, selama 3 tahun terakhir, sistem penilaian dan penerbitan Persetujuan Lingkungan saat ini sangat-sangat bergantung kepada KLH/BPLH (sebut dulu KLHK). Sehingga omon-omonnya tanpa titah atau petuah KLH/BPLH (dulu KLHK) dianggap salah dan tidak benar.
Membantu mempermudah Anda Memperoleh Perizinan
PT Bilqis Haura Consultant adalah perusahaan peroerangan yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 2022. PT Bilqis Haura Consultant membantu customer (mitra) dalam mengurus dan memperoleh Perizinan dan Non Perizinan yang sah dari Pemerintah.Kami, memudahkan dan membantu untuk proses perizinan usaha anda.
Usaha perizinan dan non perizinan yang dapat dibantu mulai dari : OSS, KKPR, IOP, IOS, IOM, SPPL, UKL-UPL, AMDAL, KA ANDAL, RKL-RPL, DELH, DPLH, Adendum AMDAL, SNI Bina UKM, SIINas, LKPM, PB UMKU, PBG/SLF, SPK, Pertek Air Tanah, Pertek Air Limbah dan Non Perizinan linnya.
Kegiatan yang dapat dibantu dan dikonsultasikan kepada PT Bilqis Haura Consultant adalah:
Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.
Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.
Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Berikut adalah tahapannya :
A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH
Industri Menengah Rendah dengan Resiko Menengah Rendah Berbasis Produksi dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana perlu membuat Dokumen UKL-UPL atau tepatnya Formulir UKL-UPL. Termasuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah (apabila melakukan pembuangan air limbah).
Dalam Formulir UKL-UPL akan dipaparkan rincian usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan beserta dampaknya.
Rincian dibuat berurutan secara sistematis, mulai dari kegiatan tahap pra konstruksi, konstruksi, tahap operasional dan tahap pasca operasi.
KODE KBLI :
Berikut ini adalah contok Formulir UKL-UPL RST nya :
KBLI :
Dibuat 2 kali setiap tahun
![]() |
Foto : Bang Imam |
Laporan Monitoring Semester ini menjadi salah satu upaya usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan dibuat untuk per 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Untuk periode Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni atau Semester I (Ganjil) akan dilaporkan pada bulan Juli di tahun yang sama.
Sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember harus dilaporkan pada Januari tahun berikutnya.
Minimal laporan monitoring harus memuat, diantaranya;
Sudah Tahu Belum Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?
Dahulu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini hampir mirip dengan Komisi Penilai Amdal. Perbedaannya adalah, jika Komisi Penilai Amdal diisi oleh 3 unsur, yaitu (1) KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Daera, (2) Wakil Masyarakat Yang Berpotensi Terkena Dampak, dan (3) Organisasi Lingkungan Hidup (LSM/ORMAS/Perguruan Tinggi).Nah, saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diisi oleh (1) Pemerintah Pusat/KLHK, (2) Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan (3) Ahli Bersertifikat.
Berikut ini informasi tentang Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai transformasi dari Komisi Penilai Amdal :
I. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Pasal 38
(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Mneteri dalam:
a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b. melakukan sertifikasi ahli;
c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;
d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup;
e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan
Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.
AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP
Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:
Umumnya kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL adalah kegiatan menengah. Atau kegiatan yang berada dibawah Amdal dan diatas SPPL.
UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat saat perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Jika usaha dan/atau kegiatan sudah beroperasi (eksisting) maka pengganti UKL-UPL menjadi DPLH.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, saat ini usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.
Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN
UU 32/2009 |
UU
11/2020 |
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan |
PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah |