Tabel 1.1. KBLI
Bidang Pendidikan Tahun 2020
KBLI |
Uraian |
85 |
Kategori ini mencakup kegiatan
pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara
lisan atau tertulisseperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan
yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam system sekolah umum
pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa,
program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah
militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan
tingkatan masing-masing. Untuk setiap tingkat pendidikan pertama,
kelompok ini mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus termasuk siswa
cacat baik mental atau fisik. Kategori ini mencakup pendidikan negeri
dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga
dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam
ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat-menyurat. |
851 |
Pendidikan Anak
Usia Dini dan Dasar |
|
Golongan ini mencakup kegiatan yang
menyediakan pendidikan akademis dan pendidikan terkait yang memberi siswa,
pada umumnya anak-anak, suatu pendidikan dasar yang kuat dalam hal membaca,
menulis dan berhitung, serta pemahaman dasar mengenai subjek lain seperti
sejarah, geografi, ilmu alam, ilmu social, seni dan musik. Golongan ini juga mencakup kegiatan
penyediaan jasa pendidikan anak usia dini pra sekolah dalam persiapan
memasuki masa pendidikan selanjutnya. Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan
jasa pendidikan anak usia dini yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani
agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. |
8511 |
Pendidikan
Dasar Pemerintah |
|
Sub Golongan mencakup penyediaan
pendidikan akademis dan pelatihan yang dikelola oleh pemerintah yang
memberikan siswanya dasar untuk membaca, menulis, matematika dan pengetahuan
dasar untuk bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan social, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan
untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literature) baik
di dalam atau diluar system sekolah, yang mirip dengan program pendidikan
dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki
sekolah dasar, juga termasuk disini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan
program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan
khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau
melalui siaran radio dan televisi, internet atau surat-menyurat. Subgolongan ini mencakup; 1. Pendidikan Dasar. 2. Pendidikan Khusus untuk anak dengan kelainan atau cacat jasmani 3. Penyediaan Program Baca Tulis (literatur) untuk orang dewasa subgolongan ini tidak mencakup
Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud
pada golongan 854, kegiatan perawatan harian untuk anak-anak, lihat 8899 |
85111 |
Pendidikan
Dasar/Ibtidaiyah Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama 6 (enam) tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : 1. Sekolah Dasar Negeri (SDN). 2. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), dan 3. Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri (SDLBN). Termasuk dalam kelompok ini adalah
program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi
anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi
anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat. |
85112 |
Pendidikan
Menengah Pertama/Tsanawiyah Pemeritnah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : 1. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), 2. Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN), dan 3. Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama Negeri (SMPLBN). |
8512 |
Pendidikan
Dasar Swasta |
|
Sub Golongan mencakup penyediaan
pendidikan akademis dan pelatihan yang dikelola oleh swasta yang memberikan
siswanya dasar untuk membaca, menulis, matematika dan pengetahuan dasar untuk
bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan
untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literatur) baik
di dalam atau diluar system sekolah, yang mirip dengan program pendidikan
dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki
sekolah dasar, juga termasuk disini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan
program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan
khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau
melalui siaran radio dan televisi, internet atau surat-menyurat. Subgolongan ini mencakup; 1. Paket A Setara SD. 2. Paket B Setara SMP. 3. Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pesantren untuk Paket Setara SD dan SMP Subgolongan ini tidak mencakup Pendidikan
untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, yang dimaksud pada golongan 854,
kegiatan perawatan harian untuk anak-anak, lihat 8899 |
85121 |
Pendidikan
Dasar/Ibtidaiyah Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama 6 (enam) tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : 1. Sekolah Dasar (SD), 2. Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan 3. Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar (SDLB). Termasuk dalam kelompok ini adalah
program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan oleh swasta bagi
anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi
anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat. |
85122 |
Pendidikan
Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama 3 (tiga) tahun yang dikelola oleh swastatermasuk sekolah menegah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti : 1. Sekolah Menengah Pertama (SMP), 2. Madrasah Tsanawiah (MTs), dan 3. Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama (SMPLB). |
8513 |
Pendidikan
Anak Usia Dini |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan
penyediaan jasa pendidikan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut (pendidikan dasar), dalam bentuk Taman
Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Raudatul Athfal, Bustanul Athfal,
Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis. Baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta |
85131 |
Pendidikan Taman
Kanak-Kanak Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan pra
sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima)
tahun dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampi dua tahun yang
dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-Kanak Negeri. |
85132 |
Pendidikan Taman
Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) tahun dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang di kelola oleh swasta, seperti: 1. Taman Kanak-Kanak (TK) 2. Raudatul Athfal (RA) 3. Bustanul Athfal (BA) |
85133 |
Pendidikan
Kelompok Bermain |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan pra
sekolah untuk anak usia dini yang mendapatkan program kesejahteraan bagi anak
sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun, dengan prioritas usia 2 (dua) tahun
sampai 4 (empat) tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat
seperti Kelompok Bermain (KB). |
85134 |
Pendidikan Taman
Penitipan Anak |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. |
85135 |
Pendidikan Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) tahun dan 6 (enam) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. |
85139 |
Pendidikan Anak
Usia Dini Sejenis Lainnya |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 (enam) tahunyang belum termasuk dalam kelompok 85131 sd 85135. |
8514 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
85141 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Kelompok Bermain |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Kelompok Bermain yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur Non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
85142 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Taman Kanak-Kanak |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang TK yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
85143 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Dasar |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
85144 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Menengah Pertama |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
8515 |
Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Anak Usia Dini dan Dasar |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Subgolongan ini juga mencakup pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan keagamaan Islam pada jenajng pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan non formal. |
85151 |
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD Al-Qur’an |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafal, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an serta penguatan pendidikan karakter yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD Al-Qur'an. |
85152 |
Satuan
Pendidikan Muadalah/Pendidikan Dinyah Formal Ula |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formalk sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah meliputi satuan pendidikan muadalah ula dan satuan pendidkan diniyah formal ula. |
85153 |
Satuan
Pendidikan Muadalah/Pendidikan Dinyah Formal Wustha |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah memengah pertama/madrasah tsanawiyah meliputi satuan pendidikan muadalah wustha dan satuan pendidkan diniyah formal wustha. |
85154 |
Satuan
Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang ula, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ula. |
85155 |
Satuan
Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang wustha, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang wustha. |
8516 |
Pendidikan
Keagamaan Anak Usia Dini dan Dasar |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan keagamaan pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal. |
85161 |
Satuan
Pendidikan Keagamaan Anak Usia Dini |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. |
85162 |
Satuan
Pendidikan Keagamaan Dasar |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah. |
85163 |
Satuan
Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. |
852 |
Pendidikan
Menengah |
|
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan menengah umum dan kejuruan. Pendidikan semacam ini biasanya terdiri lebih dari satu bidang studi yang membutuhkan banyak pengajar bidang studi tertentu dan lebih sering mempekerjakan beberapa pengajar unit memimpin kelas bidang studi tertentu. Program semacam ini dirancang agar siswa memenuhi syarat baik pendidikan umum untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa persyaratan bidang studi tertentu. Untuk pendidikan menengah kejuruan tujuan dari program ini dapat bermacam-macam dari persiapan untuk lapangan pekerjaan umum atau pekerjaan yang sangat spesifik. |
8521 |
Pendidikan
Menengah Atas/Aliyah Pemerintah |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan kegiatan yang merujuk pada pendidikan jangka panjang dan pengembangan manusia dan mampu memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut yang dikelola oleh pemerintah. Jasa pendidikan ini menyediakan program yang umumnya lebih pada pembentukan yang berorientasi hal yang pokok dengan memakai pengajar khusus dan bahkan mempekerjakan pengajar untuk mengajar di kelas yang sesuai spesifikasinya. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet dan surat-menyurat. Subyek khusus pada jenjang ini biasanya dimulai untuk memberi dampak dan pengalaman yang mendidik untuk mengikuti program umum.Program ini dibuat untuk meningkatkan kualitas siswa memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa bidang khusus sebagai prasyarat. Subgolongan ini mencakup: 1. Pendidikan Sekolah Umum dan Sekolah Keagamaanpada jenjang pendidikan menengah yang pada prinsipnya memberikan akses menuju pendidikan yang lebih tinggi. 2. Pendidikan khusus untuk siswa cacat pada jenjang pendidikan menengah. Subgolongan ini tidak mencakup: 1) Pendidikan untuk orang deawasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854. |
85210 |
Pendidikan Menengah
Atas/Aliyah Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah.Termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti: 1. Sekolah Menengah Umum Negeri (SMAN), 2. Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 3. Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri (SMALBN). |
8522 |
Pendidikan
Menengah/Aliyah Swasta |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan yang merujuk pada pendidikan jangka panjang dan pengembangan manusia dan mampu memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut yang dikelola oleh swasta. Jasa pendidikan ini menyediakan program yang umumnya lebih pada pembentukan yang berorientasi hal yang pokok dengan memakai pengajar khusus dan bahkan mempekerjakan pengajar untuk mengajar di kelas yang sesuai dengan spesifikasinya. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet dan surat-menyurat. Subyek khusus pada jenjang ini biasanya dimulai untuk memberi dampak dan pengalaman yang mendidik untuk mengikuti program umum. Progrtam ini dibuat untuk meningkatkan kualitas siswa untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa bidang khusus sebagai prasyarat. Subgolongan ini mencakup: 1. Pendidikan Sekolah Umum dan Keagamaan pada jenjang pendidikan menengah yang pada prinsipnya memberikan akses menuju pendidikan yang lebih tinggi. 2. Pendidikan khusus untuk siswa cacat pada jenjang pendidikan menengah. 3. Paket C Setara SMA 4. Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pesantren untuk Paket Setara SMA Subgolongan ini tidak mencakup a) pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854. |
85220 |
Pendidikan Menengah/Aliyah
Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah Atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta,termasuk sekolah keagamaan dan sekolah khusus sederajat, seperti: 1. Sekolah Menengah Umum (SMA), 2. Madrasah Aliyah (MA), 3. Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas (SMALB) |
8523 |
Pendidikan
Menengah Kejuruan dan Teknis/Aliyah Kejuruan Pemerintah |
|
Subgolongan ini mencakup pengajaran antara teori dan kemampuan praktek yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan diruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat-menyurat. Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan dibawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud dengan golongan di 853. Subgolongan ini mencakup: 1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi dengan pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang menengah diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Subgolongan ini tidak juga mencakup: pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi dan universitas, lihat 8531, 8532, pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854, pengajaran kesenian untuk rekreasi, hobi dan tujuan pengembangan kepribadian lihat 8542, sekolah mengemudi yang ditujukan untuk pekerjaan sebagai mengemudi lihat 8549, pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan sosial tanpa akomodasi lihat 8810, 8890. |
85230 |
Pendidikan Menengah
Kejuruan dan Teknis/Aliyah Kejuruan Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi dengan pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang menengah. Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
8524 |
Pendidikan
Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta |
|
Subgolongan ini mencakup pendidikan yang menekankan pada spesialisasi dan pengajaran antara teori dan kemampuan praktek yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh swasta.Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas, atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat-menyurat. Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan dibawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud dalam golongan 853. Subgolongan ini mencakup: 1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi dengan pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang menengah. Subgolongan ini tidak juga mencakup: pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi dan universitas, lihat 8531, 8532, pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, seperti yang dimaksud pada golongan 854, pengajaran kesenian untuk rekreasi, hobi dan tujuan pengembangan kepribadian lihat 8542, sekolah mengemudi yang ditujukan untuk pekerjaan sebagai mengemudi lihat 8549, pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan sosial tanpa akomodasi lihat 8810, 8890 |
85240 |
Pendidikan Menengah
Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang menengah. |
8525 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Menengah |
|
Subgolongan ini mencakup satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
85251 |
Satuan Pendidikan
Kerja Sama Pendidikan Menengah Atas |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang sekolah menengah atas yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
85252 |
Satuan Pendidikan
Kerja Sama Pendidikan Menengah Kejuruan |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
8526 |
Pendidikan
Pesantren Menengah |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Subgolongan ini juga mencakup pendidikan pesantren jenjang pendidikan menengah yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian, dan pendidikan muadalah yang diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wustha dan satuan pendidikan muadalah ulya secara berkesinambungan. |
85261 |
Satuan Pendidikan
Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal Ulya |
|
Kelompok iniu mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah, meliputi satuan pendidikan muadalay ulya dan satuan pendidikan dinyah formal ulya. |
85262 |
Satuan Pendidikan
Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya |
|
Kelompok iniu mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini : Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning jenjang Ulya, dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah jenjang Ulya |
85263 |
Satuan
Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan pesantren berbentuk satuan pendidikan muadalah dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wustha (lihat 85153) dan satuan pendidikan muadalah ulya ((lihat 85261) secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
8527 |
Pendidikan
Keagamaan Menengah |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan
penyediaan jasa pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan islam pada
jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Subgolongan ini tidak mencakup
pendidikan keagamaan pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada
jalur pendidikan non formal. |
85270 |
Satuan
Pendidikan Keagamaan Menengah |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan
keagamaan selain pendidikan keagamaan islam pada jenjang pendidikan menengah
yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah
menengah atas/madrasah Aliyah. |
853 |
Pendidikan
Tinggi |
|
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi. Persyaratn yang diperlukan untuik memasuki tingkat pendidikan ini paling tidak lulus sekolah menengah umum atau pendidikan menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran mungkin dilakukan dalam bentuk yang berbeda dan melalui berbagai cara. Termasuk juga disini program pendidikan diploam, sarjana, magister, spesialis dan doktor. berbagai macam porgram studi ditawarkan pada tingkat ini. beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Golongan ini juga mencakup sekolah seni pertunjukan yang memberikan pendidikan yang lebih tinggi. |
8531 |
Pendidikan
Tinggi Pemerintah |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikelola oleh pemerintah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memasuki pada jenjang pendidikan ini sedikitnya lulus pendidikan sekolah menengah umum atau pendidikan sekolah menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau alat-alat lain. Subgolongan ini mencakup : - Pendidikan tinggi untuk program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor - Penyelenggaraan sekolah kesenian pada jenjang pendidikan tinggi Berbagai macam program studi ditawarkan pada jenjang ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan tidak mencakup : - Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, yang didefinisikan pada golongan 854 |
85311 |
Pendidikan Tinggi
Akademik Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola oleh pemerintah, meliputi jenis pendidikan akademik program sarjana, program magister dan program doktor. |
85312 |
Pendidikan Tinggi
Vokasi dan Profesi Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pekerjaan, meliputi jenis pendidikan vokasi program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, dan diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, serta jenis pendidikan profesi seperti program profesi dan program spesialis yang dikelola oleh pemerintah. |
8532 |
Pendidikan
Tinggi Swasta |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikelola oleh swasta. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memasuki pada jenjang pendidikan ini sedikitnya lulus pendidikan sekolah menengah umum atau pendidikan sekolah menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau alat-alat lain. Subgolongan ini mencakup : - Pendidikan tinggi untuk program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor - Penyelenggaraan sekolah kesenian pada jenjang pendidikan tinggi Berbagai macam program studi ditawarkan pada jenjang ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan tidak mencakup : - Pendidikan untuk orang dewasa atau pendidikan kursus, yang didefinisikan pada golongan 854. |
85321 |
Pendidikan Tinggi
Akademik Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola oleh swasta, meliputi jenis pendidikan akademik program sarjana, program magister dan program doktor. |
85322 |
Pendidikan Tinggi
Vokasi dan Profesi Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pekerjaan, meliputi jenis pendidikan vokasi program diploma satu, diploma dua, diploma tiga dan diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan serta jenis pendidikan profesi seperti program profesi dan program spesialis yang dikelola oleh swasta. |
8533 |
Pendidikan
Tinggi Keagamaan |
|
Golongan ini merupakan penyediaan jasa Pendidikan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan. Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan jenjang pendidikan formal setelah pendidikan menengah Yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi yang terdiri dari program Diploma, program Sarjana dan program Magister, program Doktor, program Profesi dan program Spesialis dan menyelenggarkaan tri dharma Perguruan Tinggi (Pembelajaran, Penelitian dan Penagbdian kepada Masyarakat). Selain kelembagaan PTK kelompok ini juga memiliki program studi. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metose pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Universitas Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan kegiatan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan program vokasi dalam rumpun ilmu agama dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program profesi. Institut Keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program profesi. Sekolah Tinggi adalah PTK yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program profesi. |
85331 |
Pendidikan Tinggi
Keagamaan Pemerintah |
|
Kelompok ini merupakan satuan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan Pemerintah yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi. Jenjang program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan ini adalah program Diploma, program Sarjana dan program Magister, program Doktor, program Profesi dan program Spesialis. |
85332 |
Pendidikan Tinggi
Keagamaan Swasta |
|
Kelompok ini merupakan satuan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat/swasta yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi. Jenjang program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan ini adalah program Diploma, program Sarjana dan program Magister, program Doktor, program Profesi dan program Spesialis. |
8534 |
Pendidikan
Pesantren Tinggi (Mahad Aly) |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur dengan menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor pada rumpun ilmu agama Islam tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan tinggi keagamaan (lihat 8533). |
85340 |
Pendidikan Pesantren
Tinggi (Mahad Aly) |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan
pesantren pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada dilingkungan
pesantren dengan mengembangkan kajian kesilaman sesuai dengan kekhasan
pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur dengan
menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, megister, dan doctor
pada rumpun ilmu agama islam tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, berbentuk Ma’had Aly. Rumpun Ilmu Agama Islam yang dikembangkan oleh Ma’had Aly, meliputi: 1. Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an 2. Tafsir dan Ilmu Tafsir 3. Hadis dan Ilmu Hadis 4. Fikih dan Ushul Fikih 5. Akidah dan Filsafat Islam 6. Tasawuf dan Tarekat 7. Ilmu Falak 8. Sejarah dan Peradaban Islam 9. Bahasa dan Sastra Arab |
854 |
Pendidikan
Lainnya |
|
Golongan ini mencakup kegiatan
pendidikan dan pelatihan lanjutan untuk pendidikan umum dan kejuruan,
pengajaran dapat disediakan dalam berbagai cara komunikasi. Golongan ini juga mencakup pengajaran
yang menawarkan kegiatan atletik, Bahasa asing, seni, drama, atau music atau
keterampilan lain atau pelatihan khusus, yang tidak setara dengan golongan
pendidikan tinggi. Pendidikan olahraga dan rekreasi
mencakup penyediaan pengajaran kegiatan atletik untuk kelompok individu,
seperti yang diberikan di sekolah atau perkemahan. Pengajaran yang diberikan disini
mencakup olahraga, permainan dan pengajaran guru, termasuk pengajaran yoga. Pendidikan budaya mencakup pengajaran
dalam seni, musik dan drama. Pendidikan ini resminya mengelola
pengajaran tetapi pengajaran semacam ini tidak menunjuk pada saat diplomasi
professional, sarjana muda dan sarjana penuh. Golongan ini mencakup: 1. jasa tutorial akademis, 2. lembaga bimbingan belajar 3. pusat belajar perbaikan 4. pengajaran Bahasa 5. kecepatan membaca dan keagamaan. Golongan ini juga mencakup pelatihan keterampilan, seperti: a. sekolah mengemudi mobil b. mengemudi pesawat terbang c. pelatihan penajag pantai d. pelatihan cara bertahan hidup e. pelatihan teknik berbicara atau pidato f. computer |
8541 |
Pendidikan
Olahraga dan Rekreasi |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Subgolongan ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam subgolongan ini diatur secara formal. Subgolongan ini mencakup : - Pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain) - Pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah - Pengajaran cheerleading - Pengajaran senam - Pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah - Pengajaran renang - Instruktur, guru, pelatih olahraga profesioanl - Pengajaran seni perang - Pengajaran permainan kartu (seperti bridge) - Pengajaran yoga Subgolongan ini tidak mencakup : - Pendidikan kebudayaan, lihat 8542. |
85410 |
Jasa Pendidikan
Olahraga dan Rekreasi |
|
Kelompok ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga. |
8542 |
Pendidikan
Kebudayaan |
|
Subgolongan ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada subgolongan ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Subgolongan ini mencakup : - Guru piano dan pengajaran musik lainnya - Pengajaran seni - Pengajaran dansa dan studio dansa - Sekolah drama (kecuali akademis) - Sekolah seni rupa (kecuali akademis) - Sekolah seni pertunjukan (kecuali akademis) - Sekolah fotografi (kecuali akademis). |
85420 |
Pendidikan
Kebudayaan |
|
Kelompok ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain. |
8543 |
Pendidikan
Lainnya Pemerintah |
|
Subgolongan ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan. Termasuk kelompok belajar usaha bagi orang dewasa. |
85430 |
Pendidikan Lainnya
Pemerintah |
|
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus/pendidikan pelatihan untuk menambah/menunjang keterampilan/Kompetensi, seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Peningkatan dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur), pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran dan kursus lainnya serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa. |
8544 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Non Formal |
|
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan
non formal yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara
Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan
Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur non formal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. |
85440 |
Satuan
Pendidikan Kerja Sama Pendidikan Non Formal |
|
Kelompok ini mencakup Satuan Pendidikan
Non Formal yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama antara
Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi /diakui di negaranya dengan
Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur non formal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. |
8545 |
Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Lainnya |
8549 |
Pendidikan Lainnya YTDL |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dan pelatihan khusus, umumnya untuk orang dewasa dan tidak dapat disamakan dengan pendidikan pada golongan 851-853. Subgolongan ini tidak mencakup sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja, dalam kelas atau rumah dan melalui surat-menyurat, radio, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran ini tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah sekolah, sarjana muda atau gelar sarjana. Subgolongan ini mencakup: 1. Pendidikan yang tidak berjenjang 2. Jasa pengajar Privat Akademis 3. Persiapan Penerimaan Perguruan Tinggi 4. Pusat Pembelajaran yang menawarkan Kursus Remedial (perbaikan) 5. Kursus untuk meninjau ujian profesional 6. Pengajaran Bahasa dan Pengajaran Keahlian Kecakapan 7. Pengajaran Membaca Cepat 8. Pengajaran Agama 9. Sekolah Mengemudi Kenderaan Bermotor 10. Sekolah Terbang 11. Pelatihan Penjaga Keselamatan 12. Pelatihan Bertahan Hidup 13. Pelatihan nBerbicara di depan umum 14. Pelatihan Komputer. Subgolongan ini tidak mencakup program gerakan pemberantasan buta huruf untuk orang dewasa, lihat 8511, 8512, pendidikan menengah umum, lihat 8521, 8522, 8523, 8524, satuan pendidikan kerja sama penddiikan menengah, lihat 8525, pendidikan tinggi, lihat 8531, 8532, pendidikan kebudayaan lihat 8542 |
85491 |
Jasa
Pendidikan Manajemen dan Perbankan |
|
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain. |
85492 |
Jasa
Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta |
|
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta. |
85493 |
Pendidikan
Bahasa Swasta |
|
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah |
85494 |
Pendidikan
Kesehatan Swasta |
|
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain. |
85495 |
Pendidikan
Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta |
|
Kelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah. |
85496 |
Pendidikan
Awak Pesawat dan Jasa Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat |
|
Kelompok ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat yang dilakukan oleh swasta. Termasuk usaha pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan. |
85497 |
Pendidikan
Teknik Swasta |
|
Kelompok
ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah; 1. Jasa Pendidikan atau Kursus Desain, 2. Desain Grafis, 3. Desain Interior, 4. Elektronika, 5. Engineering, 6. Instalasi Listrik, 7. Konstruksi, 8. Las, 9. Mekanik Otomotif Mobil dan Motor 10. Sekolah Mengemudi Kenderaan Bermotor (mengemudi) 11. Pemetaan 12. Perminyakan 13. Rancang/Tata Bangunan 14. Riset 15. Teknik 16. Teknik Industri 17. Teknik Kelautan 18. Teknik Mesin 19. Teknik Sipil 20. Teknik Alat Berat 21. Teknisi Handphone 22. Teknisi Komputer 23. Telekomunikasi, dan lain-lain. Ruang
lingkup : usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa pendidikan dan pelatihan
di bidang ketenagalistrikan. |
85498 |
Pendidikan
Kerajinan dan Industri |
|
Kelompok
ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan
swasta. Kegiatan
yang termasuk dalam kegiatan ini adalah 1) Jasa Pendidikan atau Kursus
Anyaman dan Kerajinan, 2) Bordir, 3) Hantaran, 4) Keterampilan atau Home
Industri, 5) Membatik, 6) Menjahit, 7) Meubeler, 8) MPP, 9) MPWA, 10)
Pertukangan Kayu, 11) Sablon, 12) Tata Boga/Memasak, 13) Tata Busana, 14)
Tenun, 15) Ukir Kayu, dan lain-lain, |
85499 |
Pendidikan
Lainnya Swasta |
|
Ruang lingkup: 1. Khusus untuk lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel bandar udara, 2. Khusus untuk lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi: personil pesawat udara selain pilot, 3. Khusus untuk lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi :personel navigasi penerbangan, 4. Khusus untuk lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi : personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, 5. Khusus untuk lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi : personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods), 6. Khusus untuk lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan. |
855 |
Kegiatan
Penunjang Pendidikan |
8550 |
Kegiatan
Penunjang Lainnya |
|
Golongan ini mencakup kegiatan
penyediaan jasa bukan pengajaran yang menunjang system atau proses pendidikan
seperti : jasa konstruksi, bimbingan penyuluhan, jasa pengujian dan
evaluasinya dan pengelolaan program pertukaran pelajar. |
85500 |
Kegiatan
Penunjang Pendidikan |
|
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa bersifat bukan pengajaran yang menunjang proses atau system pendidikan: 1. Jasa Konsultasi Pendidikan 2. Jasa Penyuluhan dan Bimbingan Pendidikan 3. Jasa Evaluasi Uji Pendidikan 4. Jasa Uji Pendidikan 5. Organisasi Program Pertukaran Pelajar Subgolongan ini tidak mencakup: Penelitian dan Pengembangan Eksprimental
Ilmu Pengetahuan Sosial dan Sastra, lihat 7220 |
Maaf mas, numpang tanya~
BalasHapuskalau saya misalnya ingin membuat semacam pembelajaran online utk SMP/SMA gitu, apa harus menyertakan salah satu dari nomor di atas ya? Atau itu hanya untuk mereka yang ingin membangun sekolah/tempat les?
terima kasih share infonya bang Iman salam sukses selalu dg karya terbaik
BalasHapusterima kasih share infonya bang Iman salam sukses selalu dg karya terbaik
BalasHapusBang imam salam hormat . Apakah proses pembuatan perizinan ini BSA melalui oss (online ) apa gmn y
BalasHapusonline untuk perizinan administrasi, seperti NIB pengganti SIUP
Hapussedangkan komitmennya wajib mengurus ke DPMPPTSP, Kementerian, Lemaga atau Non Lembaga sesuai jenis usahanya
Maksud dari komitmennya itu bagaimana ya bang ? Apakah ketika mengurus rekomendasi ke kementerian juga harus menyertakan kode KBLI ? terima kasih banyak sebelumnya Bang.
HapusUntuk Izin Operasional
HapusKalo yayasan pendidikan apa bisa di tambahin kbli lain ?
BalasHapusBang kalo Pkbm no klbi berapa?
BalasHapusbang pkbm no kblinya berapa ?
BalasHapusjadi klo dia paket a, paket dan paket c cocoknya kbli berapa yang diambil ? lalu untuk PKBM ? karena di kbli 85499, ruang lingkup nya sudah beda walau uraian mencakup didalamnya.. mohon masukan
BalasHapusTetap ikut PAKET A : SD, PAKET B : SMP DAN PAKET C : SMA
Hapusberarti utk Paket A tetap di 85121 ya bang? akan ada pembedanya dgn yg formal kah di proses pengisian data OSS berikutnya?
HapusDan, kalau ternyata kita salah mengisi KBLI ini, dampak apa yg bisa muncul ke depannya?
Mohon arahannya, Bang. terima kasih
jadi untuk pendidikan Non formal tetap kode KBLI 85499 yah pak ?? soalnya ruang lingkupnya Semua Tentang Penerbangan hehehhe mohon arahan atau kami pilih salah satunya yagh ???
HapusJika ingin membuat NIB unt tingkat SD,SMP dan SMA apakah semua KBLI nya diinput semua di OSS nya ?
BalasHapusiya
HapusJika ingin membuat NIB unt tingkat SD,SMP dan SMA apakah semua KBLI nya diinput semua di OSS nya ?
BalasHapusinput yang akan dijalankan saja terlebih dahulu
Hapusmisal saat ini yang siap berjalan hanya TK dan SD, maka di NIB cukup untuk KBLI TK dan SD
Terima Kasih
Kalau pendidikan non Formal yg di naungi PKBM membuka paket A. B.C brpa no KBLI nya..? Mohon petunjuk.. 🙏🙏🙏
BalasHapuscek disini : https://bangimam-berbagi.blogspot.com/2020/02/kbli-pendidikan.html
BalasHapusuntuk kegiatan pembelajaran baca tulis bagi orang tua/lansia yang buta huruf masuk Kategori apa dan KBLI nya berapa ya bang?
BalasHapus