Minggu, 22 Oktober 2023
PT BILQIS HAURA CONSULTANT
PT BILQIS HAURA Consultant adalah perusahaan berbadan hukum perseorangan. PT BHC Konsultan begitu singkatannya.
Minggu, 24 September 2023
Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam |
- Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
- Ruko
- Kantor
- Rumah Makan/Restoran
- Apotik/Toko Obat
- Gudang
- dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Sabtu, 23 September 2023
Standar Penyimpanan Limbah B3 Dengan Dokumen Lingkungan, SPPL
Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.
Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
- Memiliki lantai kedap air;
- Dilengkapi simbol label Limbah B3;
- Menggunakan kemasan dari logam atau plastik;
- Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
- Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkatan; dan
- Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023
Rabu, 28 Juni 2023
Lokasi Wajib AMDAL dan Tidak Wajib AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL".
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan bisa diwajibkan AMDAL apabila memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
Kamis, 27 Oktober 2022
Izin Tambang Minerba Kewenangan Provinsi
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022
Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat mendelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal pemberian Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pendelegasian meliputi:
a. Pemberian :
- Sertifikat Standar; dan
- Izin.
b. Pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
c. Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Berikut ini isi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022:
Kamis, 20 Januari 2022
Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022
"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"
Senin, 03 Januari 2022
Cara Membuat Dokumen Formulir UKL-UPL Tahun 2022
Berikutnya d) membuat surat pernyataan, e) daftar pustaka, dan f) daftar lampiran.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal Tahun 2022
2. Cara Membuat Izin Operasional Sekolah di OSS-RBA Tahun 2022
Berikut ini akan dijelaskan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tahun 2022 :
Minggu, 01 Agustus 2021
Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021
Rabu, 07 April 2021
Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021
*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S |
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
- SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
- SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
- PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
- DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
- RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
- DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
- DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
- Audit Lingkungan.
Rabu, 20 Januari 2021
Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021
Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
PROSEDUR
- Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
- Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
- Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
- dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan
Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:
Selasa, 19 Januari 2021
Ini Perusahaan di Kalimantan Selatan Peringkat Proper 2020
Banjarmasin (BIB) - Berbagai spekulasi penyebab banjir di Provins Kalimantan Selatan sudah banyak dikupas media, paska trendingnya bencana banjir di provinsi ini pertengahan Januari 2021.
Selain maraknya tambang dan perkebunan sawit yang membuka lahan hutan di hulu, juga disebabkan karena tingginya hujan selama periode tersebut.
Kali ini kita tidak membahas secara spesifik soal banjir lagi Kalimantan Selatan, tetapi soal pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di banua ini.
Berdasarkan hasil proper yang diliris KLHK tahun 2020, ada 57 perusahaan yang mengikuti penilaian proper tahun 2020.
Hasilnya adalah, 1 perusahaan memperoleh Peringkat Proper Emas, 6 perusahaan peringkat Hijau, 47 perusahan peringkat Biru, dan 3 perusahaan peringkat Merah.
Sedangkan peringkat Hitam di proper tahun 2020 di Kalimantan Selatan tidak ada.
Berikut ini Tabel 1.1. Peringkat Proper 2020 di Kalimantan Selatan :
Kamis, 14 Januari 2021
Izin Lokasi di OSS dan Komitmen Izin Lokasi di Daerah
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lokasi
Apa sih izin lokasi itu? Berikut ini menurut peraturan perundang-undangan...
~ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 ~
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hakdan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ~
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Selasa, 29 Desember 2020
Izin Lingkungan Periode 2015-2020
154 Izin Selesai
AMDAL TAHUN 2015-2020
No. |
Dokumen |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
|
Jumlah |
43 |
22 |
27 |
20 |
20 |
19 |
1 |
KA-Andal |
18 |
5 |
13 |
6 |
7 |
1 |
2 |
Amdal |
14 |
16 |
5 |
11 |
4 |
8 |
3 |
DELH |
11 |
- |
3 |
- |
3 |
2 |
4 |
Adendum |
- |
1 |
6 |
- |
4 |
2 |
5 |
DPLH |
- |
- |
- |
2 |
1 |
1 |
6 |
SPPL |
- |
- |
- |
- |
1 |
4 |
7 |
Izin Sekolah |
- |
- |
- |
1 |
- |
- |
8 |
Laporan Smt |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
SUMBER : BANG IMAM
BERBAGI, 2020
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Sebagai salah satu pemerhati lingkungan yang sekaligus anggota tim komisi penilai amdal di Kota Bekasi, saya merasa sudah makan asam dan garam dalam menilai dokumen izin lingkungan.
Sebetulnya keterlibatan saya dalam penilaian dokumen izin lingkungan sudah dimulai sejak tahun 2012. Saat itu saya diundang di Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai Amdal PT Logam Jaya Abadi yang berlokasi di Bekasi dan berkegiatan berupa industri peleburan logam dan pengolahan limbah B3.
Namun, rentang antara tahun 2012 sampai dengan 2013 menjadi fakum karena ada kesibukan di organisasi.
Kemudian aktif lagi di tahun 2014, saat ini hanya menilai dokumen yakni Yayasan Trisakti (STIE Trisakti) dan PT Desindo Wijaya Tama pengembang Apartemen City Terrace.
Hingga akhir tahun 2014, kegiatan menjadi lebih riuh karena Apartemen City Terrace digugat oleh warga Jatibening sehingga berujung di PTUN Bandung.
Kamis, 03 Desember 2020
Ini Jenis Industri di Jakarta dengan Izin Lingkungan Hanya SPPL
205 Jenis Industri
Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.
Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
BACA JUTA :
Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020
Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.
Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.