Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Oktober 2024

Ini Tata Cara Pembuatan Dokumen Pertek Air Limbah

Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan


KLHK (BHC) -
Persetujuan Teknis atau Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan adalah salah satu perizinan dan non perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha sebelum mengajukan Dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Bagaimana cara menyusun dan mengajukan dokumennya?

Berikut Tata Cara Penyusunan Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

Sub Layanan : Pembuangan Air Limbah ke Sungai/Danau/Saluran Air Limbah/Kanal

Jenis Dokumen : Standar Teknis

Minggu, 22 Oktober 2023

PT BILQIS HAURA CONSULTANT


PT BILQIS HAURA Consultant adalah perusahaan berbadan hukum perseorangan. PT BHC Konsultan begitu singkatannya.

Minggu, 24 September 2023

Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.

Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.

Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
  1. Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
  2. Ruko
  3. Kantor
  4. Rumah Makan/Restoran
  5. Apotik/Toko Obat
  6. Gudang
  7. dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)

Sabtu, 23 September 2023

Standar Penyimpanan Limbah B3 Dengan Dokumen Lingkungan, SPPL

 Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.

Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :

  1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
  2. Memiliki lantai kedap air;
  3. Dilengkapi simbol label Limbah B3;
  4. Menggunakan kemasan dari logam atau plastik;
  5. Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; 
  6. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkatan; dan
  7. Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak. 

#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023

Rabu, 28 Juni 2023

Lokasi Wajib AMDAL dan Tidak Wajib AMDAL

 


AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL".

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan bisa diwajibkan AMDAL apabila memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.

Kamis, 27 Oktober 2022

Izin Tambang Minerba Kewenangan Provinsi

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Pemerintah Pusat mendelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal pemberian Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pendelegasian meliputi:

a. Pemberian :

  1. Sertifikat Standar; dan
  2. Izin.

b. Pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan

c. Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Berikut ini isi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022:

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

Senin, 03 Januari 2022

Cara Membuat Dokumen Formulir UKL-UPL Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Setidaknya untuk membuat Dokumen UKL-UPL (Dokumen Lingkungan) harus terdiri dari a) identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, b) deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dan c) dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Berikutnya d) membuat surat pernyataan, e) daftar pustaka, dan f) daftar lampiran.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal Tahun 2022

2. Cara Membuat Izin Operasional Sekolah di OSS-RBA Tahun 2022

Berikut ini akan dijelaskan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tahun 2022 :

Minggu, 01 Agustus 2021

Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021

PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021

Jakarta (BIB) - Saat ini penentuan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebuah usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 4 Tahun 2021.

I. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

(2) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Selasa, 19 Januari 2021

Ini Perusahaan di Kalimantan Selatan Peringkat Proper 2020

Banjarmasin (BIB) - Berbagai spekulasi penyebab banjir di Provins Kalimantan Selatan sudah banyak dikupas media, paska trendingnya bencana banjir di provinsi ini pertengahan Januari 2021.

Selain maraknya tambang dan perkebunan sawit yang membuka lahan hutan di hulu, juga disebabkan karena tingginya hujan selama periode tersebut.

Kali ini kita tidak membahas secara spesifik soal banjir lagi Kalimantan Selatan, tetapi soal pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di banua ini.

Berdasarkan hasil proper yang diliris KLHK tahun 2020, ada 57 perusahaan yang mengikuti penilaian proper tahun 2020.

Hasilnya adalah, 1 perusahaan memperoleh Peringkat Proper Emas, 6 perusahaan peringkat Hijau, 47 perusahan peringkat Biru, dan 3 perusahaan peringkat Merah.

Sedangkan peringkat Hitam di proper tahun 2020 di Kalimantan Selatan tidak ada.

Berikut ini Tabel 1.1. Peringkat Proper 2020 di Kalimantan Selatan :

Kamis, 14 Januari 2021

Izin Lokasi di OSS dan Komitmen Izin Lokasi di Daerah

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lokasi

Apa sih izin lokasi itu? Berikut ini menurut peraturan perundang-undangan...

~ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 ~

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hakdan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

~ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ~

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

Selasa, 29 Desember 2020

Izin Lingkungan Periode 2015-2020

 154 Izin Selesai

AMDAL TAHUN 2015-2020

No.

Dokumen

2015

2016

2017

2018

2019

2020

 

Jumlah

43

22

27

20

20

19

1

KA-Andal

18

5

13

6

7

1

2

Amdal

14

16

5

11

4

8

3

DELH

11

-

3

-

3

2

4

Adendum

-

1

6

-

4

2

5

DPLH

-

-

-

2

1

1

6

SPPL

-

-

-

-

1

4

7

Izin Sekolah

-

-

-

1

-

-

8

Laporan Smt

-

-

-

-

-

1

SUMBER : BANG IMAM BERBAGI, 2020

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sebagai salah satu pemerhati lingkungan yang sekaligus anggota tim komisi penilai amdal di Kota Bekasi, saya merasa sudah makan asam dan garam dalam menilai dokumen izin lingkungan.

Sebetulnya keterlibatan saya dalam penilaian dokumen izin lingkungan sudah dimulai sejak tahun 2012. Saat itu saya diundang di Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai Amdal PT Logam Jaya Abadi yang berlokasi di Bekasi dan berkegiatan berupa industri peleburan logam dan pengolahan limbah B3.

Namun, rentang antara tahun 2012 sampai dengan 2013 menjadi fakum karena ada kesibukan di organisasi.

Kemudian aktif lagi di tahun 2014, saat ini hanya menilai dokumen yakni Yayasan Trisakti (STIE Trisakti) dan PT Desindo Wijaya Tama pengembang Apartemen City Terrace.

Hingga akhir tahun 2014, kegiatan menjadi lebih riuh karena Apartemen City Terrace digugat oleh warga Jatibening sehingga berujung di PTUN Bandung.