Sabtu, 14 Mei 2022

Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal Tahun 2022


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau biasa disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha dan/atau kegiatan.

Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : Pedoman Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022

Untuk membuat dokumen Amdal, setidaknya wajib memuat dengan berurutan (rentetan) hal-hal sebagai berikut;

  1. Pendahuluan
  2. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya
  3. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci
  4. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat
  5. Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas Wilayah Kajian
  6. Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak
  7. Evaluasi Secara Hoolistik Terhadap Dampak Lingkungan
  8. Daftar Pustaka
  9. Lampiran.
Berikut ini penjelasan masing-masing kegiatan dalam dokumen Amdal ;

I. PENDAHULUAN

Pendahuluan di dalam Andal memuat;

1. Latar Belakang
Latar belakang berisi informasi tentang ringkasan rencana usaha dan/atau kegiatan beserta lokasinya, tujuan dari dilaksanakan usaha dan/atau kegiatan dalam konteks pembangunan nasional, regional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Pada latar belakang ini dapat juga disampaikan dasar hukum pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan, disampaikan pula dasar penetapan rencana usaha dan/atau kegiatan Wajib Amdal beserta kewenangan Uji Kelayakan./
 
2. Tujuan dan Manfaat Usaha dan/atau Kegiatan
  • Tujuan berisi tujuan rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • Manfaat berisi manfaat yang bisa didapatkan dari dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan. 
3. Pelaksanaan Studi
Pelaksana studi berisi identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

4. Deskripis Singkat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  • status studi Amdal yang memuat antara lain penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan, studi kelayakan atau sudah memiliki basic design atau sudah memiliki detail engineering design (DED). 
  • lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada bagian ini berisi deskripsi rencana tata ruang wilayah (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, kesesuaian dengan RDTR, kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) atau kesesuaian dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB).
  • jadwal rencana usaha dan/atau kegiatan. Berisikan ringkasan jadwal pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan untuk tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi.
5. Ringkasan Pelingkungan
  • deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan;
  • dampak penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepatakan Formulir Kerangka Acuan;
  • batas wilayah studi dan batas wilayah kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif);
yang disusun dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan.

II. DESKRIPSI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN BESERTA ALTERNATIFNYA

Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan merupakan salah satu input utama yang perlu disiapkan sebelum proses pelingkupan dimulai.

Rencana usaha dan/atau kegiatan adalah aktifitas yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya.

Jenis atau skala rencana kegiatan tersebut menyebabkan kegiatan itu masuk dalam Daftar Wajib Amdal sehingga harus dikaji dampaknya terhadap lingkungan.

Tujuan langkah ini adalah untuk mengindentifikasi komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi sumber dampak.

Pada langkah ini, penyusun amdal harus dapat mengenal seluruh komponen rencana usaha dan/atau kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktifitas yang mungkin akan menimbulkan buangan atau karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar menjadi titik tolak proses pelingkupan.

Dengan identifikasi sumber dampak dan interaksinya dengan komponen lingkungan sekitar dapat dikenali pula. 

Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut;
  1. bentuk dan karakteristik komponen rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut (aktifitas, proses fasilitas atau sarana tertentu).
  2. tahap-tahap dimana rencana usaha dan/atau kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati.
  3. lokasi komponen rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek).
Dalam deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, sebaiknya disampaikan juga:
  • apakah usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar tapak proyek akan menimbulkan persinggungan dengan kegiatan lainnya seperti persinggungan dengan sungai, jalan, rel kereta api, permukiman atau kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam bagian ini sebaiknya dapat dipetakan di titik mana saja persinggungan itu akan terjadi;
  • sumber daya yang akan digunakan, misalnya bila menggunakan air, (sumber air serta kualitasnya, energi, sumber dan besaran kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan pada tahap konstruksi dan operasi), air limbah domestik dari pemakaian air bersih, dan limbah B3 yang dihasilkan;
  • pengelolaan lingkungan hidup awal yang akan dilakukan yang menjadi bagian rencana kegiatan, misalnya pengelolaan sampah, atau untuk limbah domestik akan disediakan IPAL portable untuk mengelola air limbah yang digunakan; dan
  • informasi lainnya yang relevan.
III. DESKRIPSI RONA LINGKUNGAN HIDUP RINCI (ENVIRONMENTAL SETTING)

Deskripsi rona lingkungan hidup rinci berisi uraian mengenai lingkungan hidup (Environmental Setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang relevan dengan dasar DPH (yang telah ditetapkan).

Deskripsi rona lingkungan hidup rinci sebagaimana dimaksud, mencakup;

a) komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan, yang memuat antara lain;
  1. komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, getaran, kebauan dan lain sebagainya;
  2. komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
  3. komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya;
  4. komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
b) usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan beserta potensi interaksi dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.

Tujuan penjelasan ini adalah untuk memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain yang sudah ada dan/atau direncanakan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.

Informasi tentang kegiatan lain di sekitar lokasi menjadi sangat penting jika lokasi rencana kegiatan berada di daerah yang sudah berkembang (padat penduduk dan/atau padat dengan kegiatan pembangunan, seperti industri, infrastruktur, dan sebagainya) atau yang sedang berkembang pesat (dengan banyak proyek pembangunan baru).

Hal ini disebabkan karena di daerah yang sudah atau sedang berkembang dapat diperkirakan bahwa lingkungan hidup sekitar sudah dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan lain tersebut.

Akibatnya, rencana kegiatan yang diajukan dalam Amdal harus ditinjau dalam konteks ini.

Dalam hal tersebut beberapa alternatif lokasi, maka deskripsi rona lingkungan hidup rinci dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut.

IV. HASIL DAN EVALUASI PELIBATAN MASYARAKAT

Pada bagian ini disajikan informasi dari saran, pendapat dan tanggapan yang didapatkan pada saat pengumuman dan konsultasi publik dengan masyarakat yang terkena dampak langsung dan/atau saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Informasi yang disampaikan berupa:
  • informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar;
  • kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi;
  • harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan akibat adanya rencana kegiatan; atau
  • saran, pendapat dan tanggapan lainnya yang relevan. 
V. PENETAPAN DAMPAK PENTING HIPOTETIK (DPK), BATAS WILAYAH STUDI DAN BATAS WILAYAH KAJIAN

1). Penentuan DPH

Dalam kajian Andal, dugaan dampak akan dikaji secara mendalam dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data primer dan sekunder serta melakukan evaluasi terhadap dampak yang terjadi. 

Dengan demikian, hipotesa yang terbentuk pada tahap pelingkupan akan terbukti benar atau salah.

Proses evaluasi dampak potensial ini merupakan proses memilah-milah dugaan dampak yang sudah masuk dalam daftar dampak potensial. Terdapat beberapa metode untuk melakukan pemilahan ini.

Penentuan DPH dapat menggunakan berbagai macam kriteria, namun kriteria yang digunakan tersebut haruslah berlandaskan 4 hal sebagai berikut;
  1. Besaran Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi dampak.
  2. Kondisi Rona Lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung usaha dan/atau kegiatan tersebut atau tidak.
  3. Pengaruh Rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi usaha dan/atau kegiatan lain di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan atau sebaliknya.
  4. Intensitas Perhatian Masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Contoh Penjelasan Penggunaan Kriteria

 

No.

Kriteria

Contoh Penjelasan Penggunaan Kriteria

1

Besaran rencana usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi dampak

Jelaskan besaran kegiatan yang akan menimbulkan dampak tersebut, misalnya saat mengevaluasi dampak potensial penurunan kualitas udara akibat pembersihan lahan, sampaikan dalam tabel evaluasi berapa luas lahan yang akan dibersihkan tersebut dan akibat pembersihan lahan dengan luas tersebut apakah signifikan menurunkan kualitas udara.

Bila ya, maka potensi menjadi DPH

2

Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung usaha dan/atau kegiatan tersebut atau tidak

Sampaikan kondisi komponen lingkungan yang terkena dampak tersebut, sebaiknya kondisi lingkungan itu disampaikan spesifik dan jelas.

Sebagai contoh, bila melakukan evaluasi penurunan kualitas air permukaan akibat konstruksi tower, transmisi listrik, sampaikan kondisi/nilai parameter yang akan terkena dampak, misalnya parameter Total Suspended Solid (TSS), bila kondisi nilai TSS sudah mendekati/melebihi baku mutu, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH

3

Pengaruh rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap kondisi usaha dan/atau kegiatan lain di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan atau sebaliknya

Sampaikan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki pengaruh terhadap usaha dan/atau kegiatan sekitar atau sebaliknya, misalnya dalam pembangunan tower, terdapat kegiatan sekitar yang terpengaruh atau mempengaruhi kegiatan pembangunan tower tersebut.

Bila iya, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH

4

Intensitas perhatian masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan

Kriteria ini dipakai, biasanya untuk dampak potensial yang berhubungan dengan konsisi sosial budaya dan kegiatan kesehatan masyarakat.

Misalnya, peningkatan kesempatan kerja pada saat konstruksi tower dapat menjadi DPH, bila memang berdasarkan hasil konsultasi publik terhadap harapan untuk menjadi tenaga kerja kegiatan usaha dan/atau kegiatan


DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji dalam Andal sesuai hasil pelingkupan, dan dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut (dampak tidak penting hipotetik), juga dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat mengapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.

2). Batas Wilayah Studi 

Batas wilayah studi dibentuk dari 4 unsur yang berhubungan dengan dampak lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, yaitu:
  • batas proyek; yaitu lokasi dimana seluruh komponen rencana usaha dan/atau kegiatan akan dilakukan, terutama komponen kegiatan yang menjadi sumber dampak. Batas proyek ditetapkan berdasarkan batas kepemilikan lahan (property right) yang dimiliki atau menjadi tanggung jawab oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan;
  • batas ekologis; yaitu wilayah terjadinya sebaran dampak-dampak yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan hidup awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis sedikit lebih rumit, karena harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat dimuat pada peta sehingga batas ekologis memiliki beberapa garis batas sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik;
  • batas sosial ; yaitu batas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperoleh dengan memperhatikan lokasi-lokasi pemukiman (desa, kampung, dan sebagainya) dan lokasi-lokasi kegiatan masyarakat (ladang, kebun, sawah, fasilitas umum/sosial) di mana diperkirakan pengaruh dampak akan terasa (batas ekologis masing-masing komponen lingkungan terkena dampak). Misalnya, batas sosial terkait penurunan kualitas air permukaan harus ditentukan dengan mengidentifikasi permukiman yang terletak di daerah hilir sungai (terkena sebaran limbah) dimana warganya menggunakan air sungai untuk berbagai keperluan. Seluruh pemukiman dan lokasi kegiatan masyarakat yang teridentifikasi kemudian diplotkan pada peta sehingga garis batas luar dapat di gambar pada peta;
  • batas administratif ; yaitu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten) yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pelaksana kajian ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang rona lingkungan hidup awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya. 
Masing-masing batas diplotkan pada peta yang kemudian ditumpangkan satu sama lain (overlay) sehingga dapat ditarik garis luar gabungan ke-4 batas tersebut.

Garis luar gabungan tersebut sebagai Batas Wilayah Studi.

3). Batas Waktu Kajian

Batas waktu kajian Andal adalah rentang waktu prakiraan dampak, yang dimana batas wakti kajian tersebut digunakan sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak.

Batas waktu kajian dapat dianalogikan sebagai waktu di saat besaran dampak lingkungan itu terjadi secara maksimal/optimum, karena penggunaannya sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak, maka penentuan batas waktu kajian antara suatu tahap kegiatan akan berbeda-beda dan tidak mesti sepanjang konstruksi atau operasional kegiatan tersebut.

Penentuan batas waktu kajian ini juga sangat berhubungan dengan data rona lingkungan yang telah memiliki, semakin detail dan lengkap data lingkungan yang dimiliki, maka batas waktu kajiannya akan semakin mudah ditentukan.

VI. PRAKIRAAN DAMPAK PENTING DAN PENENTUAN SIFAT PENTING DAMPAK

VII. EVALUASI SECARA HOLISTIK TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN

Dalam bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting Hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup.

Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam Kerangka Acuan.

Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak penting dalam Amdal.

Dalam hal kajian Andal memberikan beberapa alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misal; alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknis, sarana usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka dalam bagian ini, penyusun dokumen amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif terbaik tersebut.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan adalah;

a. melakukan evaluasi menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan, dan metode tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal yang berisi telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting Hipotetik. 

b. berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting Hipotetik (DPH) tersebut, dapat diperoleh infomasi antara lain sebagai berikut;
  1. bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama.
  2. komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.
  3. area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concern) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional lintas batas negara), antara lain sebagai contoh seperti; (i) area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat; (ii) arean yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau (iii) kombinasi dari area sebagaimana dimaksud diatas atau lainnya.
c. berdasarkan informasi hasil telaahan seperti diatas, selanjutnya dilakukan telaahan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best evailabel technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal.

Dalam hasil telaahan, dapat dirumuskan arahan;
  • pengelolaan, dilakukan terhadap seluruh komponen yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan.
  • pemantauan, dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecendrungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup. 
VIII. DAFTAR PUSTAKA

Pada bagian Daftar Pustaka diuraikan rujukan data dan pernyataan-pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku.

IX. DAFTAR LAMPIRAN

Pada bagian Lampiran, penyusun dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai berikut;
  • Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan.
  • Data dan Informasi Rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan.
  • Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.
  • Persetujuan Teknis.
  • Persetujuan Awal Usaha dan/atau Kegiatan berupa Rencana Induk Pelabuhan, Rencana Induk Bandara atau Persetujuan Awal yang sejenis.
  • Data dan Informasi lain yang dianggap perlu dan relevan.
#BangImamBerbagi #Amdal #2022

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi