Tampilkan postingan dengan label Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2023

Ini Kondisi Hutan di Jawa Barat Tahun 2023

Data di Dinas Kehutanan Tahun 2016-2017

Bandung (BIB) - Luas Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Barat menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencapai 776.830,83 hektar. Terdiri dari, Hutan Konservasi seluas 170.140,38 ha (21,90%), Hutan Lindung seluas 225.936,93 ha (29,08%).

Kemudian ada juga Hutan Produksi Tetap seluas 198.287,96 ha (25,53%), dan Hutan Produksi Terbatas seluas 182.465,57 ha (23,49%).

Berbeda dengan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, hutan dibagi berdasarkan fungsi, yaitu fungsi Hutan Produksi, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Negara, dan Hutan Lindung.

BACA JUGA : Hutan Mangrove di Kabupaten Bekasi

Saat ini pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat memiliki luas hutan yang terdata pada tahun 2016 dan tahun 2017.

Berikut ini Tabel 1.1. Luas Hutan di Jawa Barat Tahun 2016 :

Sabtu, 16 Januari 2021

Ini Luas Hutan di Kalimantan


Banjarmasin (BIB) - Hutan merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. 

Salah satu fungsi hutan saat ini sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta untuk pelestarian tanah.

Hutan juga merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.

Jika mengadopsi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka devenisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pada tahun 1950, Indonesia memiliki kawasan hutan mencapai 162,00 juta hektar. Menyusut secara seporadis hingga tahun 1992 menjadi 118,7 juta hektar.

Senin, 30 November 2020

Ini Luas Hutan di Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2020

Hutan Lindung di Indonesia Seluas 29.661.015,37 Ha

JUMLAH LUAS DARATAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN (HA)

 

No.

Uraian

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Indonesia

1

Jumlah luas daratan Kawasan hutan

475,45

816.603,00

201.787,00

120.599.794,73

2

Jumlah luas daratan dan perairan Kawasan hutan

108.475,45

816.603,00

253.254,00

125.921.113,73

SSumber : BPS 2020

Tiap hari luas hutan di Indonesia terus berkurang. Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana. Saat musim hujan terjadi banjir dan saat musim kemarau terjadi kelangkaan air.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 dan Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Desember 2018, jumlah luas daratan dan kawasan hutan di Indonesia saat ini mencapai 120.599.794,73 ha.

Sedangkan jumlah luas daratan dan perairan kawasan hutan di Indonesia mencapai 125.921.113,73 ha.

Di Indonesia hutan dibagi-bagi lagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Jumlah hutan konservasi di Indonesia saat ini seluas 27.422.592,00 ha. Sedangkan jumlah hutan lindung yang masih tersisa seluas 29.661.015,37 ha.

Dan Berapa Luas Hutan di Kawasan Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta?

Senin, 23 November 2015

Keren Banget Tau ... 3,74 Juta Hektar Mangrove Indonesia Menyumbang 22,6% Ekosistem Mangrove Dunia


Kota Bekasi (BIB) - Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, terdapat luas hutan mangrove Indonesia mencapai 3,74 hektar yang memanjang di 95.000 kilometer garis pantai. Dari jumlah tersebut terdapat, 2,65 juta hektar diantaranya dalam kondisi baik.

Sayang, ada sekitar 1,08 juta hektar mengalami degradasi. Apakah itu di tempat anda, jika ya ... ayo segera bangun kembali ...

Berarti dengan luas 3,74 hektar mangrove Indonesia tersebut telah menyumbang 22,6% dari luas total ekosistem mangrove dunia. Karena hingga saat ini luasan mangrove dunia mencapai 16,53 juta hektar, hebat ya ... Indonesia.

Manfaat Mangrove

~ Bagi masyarakat, terutama sekitar hutan pantai adalah ;
  • mampu menambah hasil perikanan berupa udang, belut, kerang, kepiting, siput laut dan berbagai jenis spesiaes ikan dan ekosistem mangrove
  • penghasil kayu bakar, material bangunan, termasuk pilar rumah dan furnitur
  • nelayan dapat memanfaatkan pohon mangrove untuk membuat jangkar, sendi penyeimbang perahu, dan pewarna jaring ikan
  • kayu mangrove dapat dijual sebagai bisnis bubur kertas dapat juga digunakan untuk memproduksi arang
  • hutan mangrove juga dapat menyokong nilai religi dan spiritual di beberapa daerah, selain juga bermanfaat sebagai nilai estetika dan rekreasi sebagai ekowisata. 
~ Bagi ekositem, mangrove berfungsi sebagai :
  • mangrove dapat menyangga spektrum luas ekosistem sekitar termasuk didalamnya misalnya gugus karang, padang lamun, hamparan lumpur dan pasir
  • mangrove juga bermanfaat dan berguna sebagai penyuplai dan regenerasi nutrisi, daur ulang polutan, siklus air, dan menjaga kualitas air laut
  • mangrove tentunya dapat menahan erosi pesisir pantai dan mencegah hilangnya sedimen dari garis pesisir
  • mangrove juga dapat mengurangi terjangan badai, gelombang besar, dan tiupan angin dari siklon tropis.
~ Bagi habitat spesies laut dan darat, mangrove berguna sebagai :
  • dibawah air, hutan mangrove menjadi lahan bertelur dan berkembang biak ikan dan spesies laut lainnya
  • diatas permukaan air, hutan mangrove berfungsi sebagai misalnya pohon dan kanopi mangrove merupakan habitat dari burung, serangga, mamalia dan reptil, juga menjadi habitat utama Bekantan yang terancam punah. 

Selasa, 27 Oktober 2015

Sangsi Hukum Perusak & Pembakar Hutan

Sangsi Penjara 10 Tahun & Denda Rp. 10 Miliar


Kota Pekanbaru (BIB) - Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dinyatakan dengan tegas sangsi bagi pembakar lahan.

"Setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 69, ayat (1) Setiap orang dilarang : h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal diatas jelas memberikan sangsi bagi siapa saja yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar, maka dapat diberikan sangsi oleh pemerintah penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta di denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Apakah pasal ini sudah diterapkan terhadap pembakar lahan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua ???

(Bang Imam)

#SaveAsap