Sudah Tahu Belum Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?
Dahulu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini hampir mirip dengan Komisi Penilai Amdal. Perbedaannya adalah, jika Komisi Penilai Amdal diisi oleh 3 unsur, yaitu (1) KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Daera, (2) Wakil Masyarakat Yang Berpotensi Terkena Dampak, dan (3) Organisasi Lingkungan Hidup (LSM/ORMAS/Perguruan Tinggi).
Nah, saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diisi oleh (1) Pemerintah Pusat/KLHK, (2) Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan (3) Ahli Bersertifikat.
Berikut ini informasi tentang Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai transformasi dari Komisi Penilai Amdal :
I. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Pasal 38
(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Mneteri dalam:
a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b. melakukan sertifikasi ahli;
c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;
d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup;
e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.