Sabtu, 02 September 2017

Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi Capai 14.115,92 Hektar

Umumnya Hutan Mangrove dan Banyak Beralih Fungsi Menjadi Tambak


Kota Cikarang (BIB) - Saat ini luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh Perhutani (KPA Bogor) mencapai 14.115,92 hektar. Berdasarkan Paduserasi Tata Guna Hutan, kesepakatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya menjadi Tata Guna Hutan, masih terdapat di Kecamatan Muaragembong, Tarumajaya, Babelan,dam Kecamatan Cabangbungin.

Dengan luas 14.115,92 ha tersebut, maka dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
  • Hutan Lindung seluas 6.942,11 ha;
  • Hutan Produksi seluas 6.073,25 ha; dan
  • Hutan Enclave seluas 1.100,55 ha.
Kawasan Hutan terluas berada di Kecamatan Muaragembong yakni mencapai 13.013,38 ha. Kemudian di Kecamatan Babelan 767,33 ha, Kecamatan Tarumajaya 242,25 ha, dan Kecamatan Cabangbungin seluas 92,96 ha.

Berikut ini adalah tabel luas hutan per desa menurut penggunaan tata guna hutan :

Tabel Status Hutan Kabupaten Bekasi

NO
KECAMATAN/
KELURAHAN
LUAS HUTAN (HA)
TOTAL
ENCLAVE
LINDUNG
PRODUKSI
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)

Luas Hutan
1.100,55
6.942,11
6.073,25
14.115,92
1
Muaragembong
1.100,55
6.316,23
5.596,60
13.013,38

1). Desa Jayasakti
-
131,83
665,48
797,32

2). Desa Pantaibahagia
48,21
2.016,72
1.185,92
3.250,85

3). Desa Pantaibakti
52,86
896,92
1.686,87
2.636,64

4). Desa Pantaiharapanjaya
107,15
2.068,74
977,38
3.153,27

5). Desa Pantaimekar
193,58
719,72
909,13
1.822,43

6). Desa Pantaisederhana
698,76
482,30
171,81
1.352,87
2
 Cabangbungin
0
0
0
92,96

1). Desa Lenggahsari
-
-
92,96
92,96
3
Babelan
0
383,63
383,70
767,33

1). Desa Huripjaya
-
375,94
383,41
759,35

2). Desa Pantaihurip
-
7,69
0,29
7,89
4
Tarumajaya
0
242,25
0
242,25

1). Desa Samudrajaya
-
186,87
-
186,87

2). Desa Segarajaya
-
55,38
-
55,38
Sumber : Pemerintah Kabupaten Bekasi, diolah Sapulidi Riset Center (SRC)

Wilayah pesisir pantai utara di Kabupaten Bekasi masih terdapat hutan mangrove. Hutan Mangrove merupakan ekosistem peralihan (ekoton) antara darat dan laut, sehingga merupakan ekosistem utama pendukung kehidupan di wilayah pesisir dan laut. 

Sebagai daerah peralihan antara pesisir darat dan laut, ekosistem hutan mangrove memiliki karakteristik  yang unik dimana biota yang hidup di dalamnya memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap beberapa parameter fisika-kimia-perairan, seperti perubahan salinitas, pengaruh pasang surut, substrat dasar yang berlumpur dan morpologi pantainya.

Hutan mangrove merupakan salah satu penyusun ekosistem di kawasan pantai, hutan yang banyak ditemui di daerah tropis dan subtropis ini mempunyai berbagai macam fungsi ekologis dan ekonmis. 

Mangrove banyak tumbuh lebat di pantai berlumpur, delta, muara sungai besar, laguna, dan teluk yang terlindung. Fungsi ekologis mangrove adalah sebagai penyangga atau perlindungan bagi kehidupan berbagai makhluk hidup, khususnya kehidupan perairan laut.

Sedangkan fungsi ekonomis hutan mangrove ini juga bisa menghasilkan keuntungan, antara lain sebagai kawasan yang potensial untuk dikembangkan sebagai daerah ekowisata dan pemanfaatan kayu secara terkendali.

Saat ini hutan mangrove di wilayah Kabupaten Bekasi semakin berkurang luasnya. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pengelolaan hutan mangrove sebagai kawasan lindung. Kewenangan Pengelolaan Hutan Mangrove sebagai Kawasan Lindung berada pada Perhutani, bukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tanpa melalui persetujuan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Perhutani dapat menerbitkan Surat Pemanfaatan Lahan (SPL) Mangrove kepada masyarakat untuk usaha budidaya tambak.

Masyarakat yang memegang SPL dapat menebang pohon mangrove untuk keperluan usaha budidaya tambak. Hal ini yang menyebabkan luas hutan mangrove menjadi berkurang.

#BangImamBerbagi #HutanMangrove #Muaragembong #Tarumajaya #Babelan #Cabangbungin #KabupatenBekasi #Perhutani #JawaBarat #2017


Hutan Mangrove Muaragembong, foto: duta wisata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi