SURAT EDARAN
NOMOR : 10/D/KR/2017
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013
MELALUI BUKU SEKOLAH ELEKTRONIK (BSE)
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Kepala Sekolah Pelaksana k13
Seluruh Indonesia
Memperhatikan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk Kelas 1, 2, 4, dan 5, Tematik Semester II untuk Kelas 1 dan 4, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8 dan 11 serta mata pelajaran untuk Kelas 7, 8, 10, dan 11, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diunduh dalam laman
http://buku.kemdikbud.go.id/
2. Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara :
a. Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau
b. Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme :
a. sekolah memesan buku K13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman
http://buku.kemdikbud.go.id/
b. penyedia buku mengirimkan buku K13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan
c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET;
e. bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan kepada Gubernur agar Kepala Sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
f. proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku seperti pada huruf e di atas adalah :
- pembelian buku sampai dengan yang nilainya Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
- pembelian buku yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan langsung dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK);
- pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);
5. Pemesanan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas 1 dan 4 untuk Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
6. Dalam hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai dengan Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 31 Juli 2017
Direktur Jenderal,
ttd
Hamid Muhammad, P.hD
nip 195905121983111001
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Inspektur Jenderal; dan
3. Sekretaris Jenderal.
#BangImamBerbagi #Buku #Kurikulum2013 #2017
LINK :
1.
Harga Buku K13 SD, SMP, SMA, SMK
2.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017