Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Apa yang ada di benak kita jika kita mau berbicara soal sampah? Bau, Kotor, Sisa, Buang.
Ya...sampah dalam definisi atau pengertian sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Undang-undang ini mengkategorikan sampah berdasarkan atas 3, yaitu a) sampah rumah tangga, b) sampah sejenis sampah rumah tangga, dan c) sampah spesifik. Sedangkan asal sampah dirincikan lagi menjadi, untuk sampah rumah tangga berasal dari aktifitas atau kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sedangkan yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga ialah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya kategori sampah ini lebih ditekankan pada sampah dari wilayah usaha dan/atau kegiatan berusaha.
IKLAN ANDA
Untuk sampah spesifik dikategorikan dari 7 asal sampah, yaitu;
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
- sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
- sampah yang timbul akibat bencana;
- puing bongkaran bangunan;
- sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
- sampah yang timbul secara tidak periodik.