Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

"Bila masih kurang puas, Masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan bisa melapor kembali bila mengalami kerugian lingkungan akibat efek pengelolaan limbah B3 Medis," ucap imam Kobul

Seperti diketahui, PT. Jalan Hidup (JH) pengelolaan Limbah B3 alat medis dilaporkan LSM Amphibi karena melanggar izin usaha sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 terlebih PT jalan hidup dikala itu juga langsung disidak oleh kemementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang memang hasilnya ditemukan adanya pelanggaran perijinan.

Hasil penyidikan pada februari 2019 hingga P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada 30 januari 2020, Proses persidangan yang dilaksanakan di PN Bekasi pada bulan mei 2020 saat pandemi covid 19 melanda.

Namun sangat disayangkan terdakwa MF yang merupakan manager PT. Jalan Hidup hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak akan dijalankan, kecuali di kemudian hari ada Keputusan Hakim, oleh karena terpidana melakukan suatu perbuatan/ tindak pidana yang dapat dihukum, sebelum habis masa percobaan salama 1 tahun dan pidana denda sebesar RP.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar di ganti dengan hukuman kurungan selama 14 (empat belas hari). (GL)

Link berita : https://www.bekasisatu.id/2020/09/pemerhati-lingkungan-seharusnya-pt-jh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi