Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Di dalam RPP, yang menjadi kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, diantaranya;
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi kelestarian konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- kegitan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Sekalipun masuk kategori wajib Amdal, ada pengecualian terhadap hal-hal sebagai berikut;
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- program pemerintah yang telah memiliki kebijakan, rencana dan/atau program berupa masterplan yang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketetnuan perundang-undangan;
- rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang termasuk kriteria pengecualian;
- merupakan kegiatan pemerintah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
- eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan aktifitas perubahan bentang alam yang menimbulkan dampak penting,
- penelitian dan pengembangan non komersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung,
- yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung,
- yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
- yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
- budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung dan di bawah pengawasan ketat.
- yang berada di dalam kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas;
- yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
- dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah di kawasan yang tidak dibebani izin.
Berikut ini tabel 1.1 Perbedaan Antara Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan :
Izin Lingkungan vs Persetujuan Lingkungan
No. |
PP 27/2020 |
RPP Cipta Kerja |
1 |
Izin Lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. |
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat |
2 |
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan |
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian
mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam
Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah |
3 |
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan |
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah
rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan
dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah |
4 |
Analisis
Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara
cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencaha usaha dan/atau
kegiatan |
Sama |
5 |
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan |
sama |
6 |
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki
Amdal Kawasan |
|
7 |
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan |
Sama |
8 |
Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah
upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari
rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki
Amdal Kawasan. |
|
9 |
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal |
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut SKKLH adalah keputusan yang menyatakan
kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan Amdal |
10 |
Rekomendasi
UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang
wajib UKL-UPL |
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PKPLH
adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup
dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang
wajib UKL-UPL |
11 |
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebelumnya merupakan Izin Lingkungan pada kegiatan/usaha mikro dan kecil pengganti UUG dan HO yang berisi SOP Kegiatan/Usaha |
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan
yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. |
12 |
Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal |
Lembaga
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah
Pusat untuk melakukan uji kelayakan |
13 |
Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal |
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
adalah tim yang dibentuk oleh Lemaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang
berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan |
Sumber : diolah oleh Bang Imam, 2020
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah rangkaian proses dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL adalah:
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib UKL-UPL,
- merupakan usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi dan menengah rendah,
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung,
- termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.
SPPL
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib SPPL adalah:
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL,
- merupakan usaha dengan tingkat resiko rendah,
- merupakan usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
- termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal atau UKL-UPL.
#BangImamBerbagi #PersetujuanLingkungan #Amdal #UKLUPL #SPPL #2020
blog ini keren bangeet!! kontennya sangat konsisten, infonya engkap pula. Salam lingkungan Pak!!
BalasHapusApa yang dimaksud dengan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dalam SPPL?
BalasHapusApakah izin lingkungan dari OSS sama dengan ijin persetujuan lingkungan?
BalasHapusbeda, Persetujuan Lingkungan harus diurus di KLHK, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
HapusDi OSS, waktu upload awal tentu belum memiliki Izin Lingkungan, jika sudah memiliki Persetujuan Lingkungan dari KLHK/DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota dapat di upload ulang di OSS
jadi untuk nomenklatur nya kita mengajukan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan ? dan output dari persetujuan lingkungan apa saja yak?
BalasHapusPersetujuan Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah, karena saat ini Izin Lingkungan sudah diintegrasikan dengan Perizinan Berusaha (artinya izin yang akan diberikan berupa izin berusaha sesuai dengan KBLI nya)
HapusApakah jika sudah terbit SPPL dari system OSS ketika pengajuan izin berusaha karna tingkat resiko usaha rendah, diperlukan juga pengurusan PKPLH.
BalasHapusharusnya tidak, karena PKPLH setara dengan Dokumen Lingkungan UKL-UPL
Hapus