SD SWASTA
![]() |
Foto : siswa SD (Okezone.com) |
Jakarta (BIB) - Sekolah Dasar atau SD khususnya SD Swasta, di Jakarta wajib memiliki Izin Operasional dari Pemerintah DKI Jakarta, melalui PTSP Kelurahan.
Beberapa hal yang harus diketahui dalam membangun atau mendirikan SD Swasta di Jakarta, adalah, diantaranya wajib sesuai dengan RDTR/RTW Jakarta, tidak dibangun di tanah/bangunan pemerintah, dan tidak berdiri atau didirikan di ruko (rumah toko) dan rumah kantor (rukan).
Termasuk hal-hal seperti izin lingkungan, jika diatas lahan/bangunan 5.000 m² maka wajib mengurus UKL-UPL, dan jika minimal 10.000 m² maka wajib Amdal.
Dan untuk bangunan/tanah wajib memiliki Sertifikat Tanah dan IMB. Sedangkan untuk guru, maka wajib lulusan bidang pendidikan.