Tampilkan postingan dengan label UU 32 Tahun 2009. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU 32 Tahun 2009. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 April 2023

Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Sebetulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum masih berlaku. Tetapi, pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah, menghapus, dan menambah Pasal demi Pasal pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.

Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.

Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.

Senin, 01 Maret 2021

Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3


Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.

Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:

  1. Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
  2. Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
  3. Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
  4. Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
  5. Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
  6. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
  7. Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
  8. Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).

Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.

Sabtu, 07 November 2020

Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sejumlah UU direvisi, diubah, dihapus dan ditambahkan pasal oleh UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.

Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.

Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

UU 32/2009

UU 11/2020

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Senin, 12 Oktober 2020

Bagaimana RUU CIPTA KERJA Memandang UU Lingkungan

 Izin Lingkungan diganti menjadi Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Kita mengenal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Salah satu yang dirubah atau dihapus dalam RUU CIPTA KERJA adalah tentang Izin Lingkungan. Dengan alasan untuk kemudahan berusaha, Izin Lingkungan akan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan (Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah).

Sehingga prasa pada Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 35 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi berubah :