Kota Bekasi (BHC) - Di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hotel, restoran dan Mal serta Apartemen tidak masuk menjadi peserta proper 2026.
Dari 26 perusahaan peserta proper di Kota Bekasi, sebanyak hanya 7 perusahaan yang menjadi evaluator (tanggung jawab) KLH/BPLH, sisanya merupakan tanggung jawab Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Sangat terlihat jelas kalau pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi kurang baik.
"Mereka menyamakan karakteristik Bekasi dengan daerah lainnya. Padahal, kan Kota Bekasi statusnya metropolitan dan commuter penyangga Jakarta, seharusnya perusahaan penunjang tersebut wajib ikut proper agar pemantauan lebih mudah dan perusahaan lebih patuh," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya S di Bekasi.















