Bandung (SMA) - Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi kewenangan provinsi. Sehingga semua proses izin pendirian dilakukan di provinsi.
Sebelum mengajukan izin, terlebih dahulu menyelesaikan perizinan awal yang dibutuhkan, diantaranya;
- KKPR
- Izin Lingkungan
- IMB/PBG/SLF
- BPJS Ketenagakerjaan
Nah, setelah menyelesaikan semua persyaratan, barulah mengajukan Izin Pendirian SMA ke Provinsi Jawa Barat melalui DPMPTSP Jawa Barat.
Berikut Syarat Izin Pendirian SMA Swasta di Jawa Barat Tahun 2025;