Tampilkan postingan dengan label Izin Operasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Operasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Februari 2024

Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Indonesia 2024


Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tahun 2024, saat ini terdapat 232 yayasan yang menaungi Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK) atau sekolah berstandar internasional.

Dari jumlah tersebut, muncul angka 632 satuan pendidikan SPK di seluruh Indonesia. Dan hanya 45 yang terdaftar sebagai Lembaga Pendidikan Asing.

Saat ini Kemdikbudristek telah menyempurnakan Standar Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Kerjasama.

Layanan Pendidikan Asing atau Pendidikan Kerjasama dengan Lembaga Asing masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan yang banyak dikunjungi wisatawan asing. Sebut saja, Bali, Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Sedangkan wilayah perkotaan seperti daerah commuter batas DKI Jakarta, SPK banyak berdiri di sekitar Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang yang merupakan hunian mewah.

Minggu, 04 Februari 2024

Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BIB) -
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM merupakan salah satu pendidikan nonformal. PKBM banyak terfokus pada Pendidikan Kesetaraan (Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP, dan Paket C Setara SMA).

Juga menjalankan kegiatan bidang Pendidikan Keaksaraan Dasar (KD), Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Kursus Bahasa Inggris, Kursus Komputer, Pelatihan Kejuruan/Lifeskill, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lainnya.

BACA JUGA : Daftar PKBM di Jakarta Tahun 2024

Rabu, 03 Januari 2024

Persyaratan Izin Operasional SMP Swasta di Kabupaten Bogor Tahun 2024


Cibinong (BIB) -
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Izin Operasional Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta setelah melalui berbagai tahapan.

Diantaranya kepemilikan lahan minimal 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) dengan dibuktikan dari Surat Tanah Atas Nama Yayasan/Badan Hukum.

Selain itu, karena membutuhkan sarana dan prasarana, seperti gedung (bangunan) maka perlu diurus Izin Mendirikan Bagunan Gedung/Persetujuan Bangunan Gedung (IMBG/PBG).

Perlu/wajib juga mempersiapkan pembiayaan kelangsungan sekolah minimal 1 tahun dan tertera pada rekening yayasan.

BACA JUGA : Kondisi Pendidikan di Bogor Jika Dimekarkan Menjadi Bogor, Bogor Barat dan Bogor Timur Tahun 2024

Beberapa persyatan penting lainnya, seperti rekom Kepala Desa/Lurah, Camat dan SMP/MTs terdekat. Tentu, termasuk penyempurnaan permohonan dengan melampirkan Proposal yang memuat minimal 8 Standar Nasional Pendidikan.

Tim Teknis (Tim Verifikasi dan Validasi/Visitasi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga sangat menentukan kelayakan perizinan yang diajukan pada jenjang SMP.

Kamis, 21 Desember 2023

Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2024

Persyaratn Administratif, Persyaratan Teknis dan Studi Kelayakan


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, mengupload data di OSS, mengurus persetujuan lingkungan di DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) dan terakhir Izin Operasional Madrasah.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

Agar memudahkan dalam kepengurusan madrasah, maka sebaiknya kegiatan per jenjang disesuaikan dengan KBLI.

Berikut ini adalah KBLI pada Madrasah;

  • 85122 : Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)
  • 85132 : Raudatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) Swasta
  • 85151 : PAUD Al-Qur'an
  • 85152 : Pendidikan Diniyah Formal Ula
  • 85153 : Pendidikan Diniyah Formal Wustha
  • 85154 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
  • 85155 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
  • 85220 : Madrasah Aliyah (MA) Swasta
  • 85240 : Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta
  • 85261 : Pendidikan Diniyah Formal Ulya (Menengah)
  • 85262 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya (Menengah)
  • 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
  • 85321 : Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 : Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
  • 85340 : Pendidikan Tinggi Pesantren (Mahad Aly)

Minggu, 31 Juli 2022

Izin Pendirian Sekolah SMP/SMA/SMK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2022

KBLI BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2022

 

No

KBLI

Jenjang

1

85122

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta

2

85220

Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta

3

85240

Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta

 

Sumber : oss.go.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.

Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.

Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DKI Jakarta mengikuti Perda Zonasi;
  • Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF), apabila bangunan masih dalam perencanaan harus dimulai dengan Persetujuan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA).

Rabu, 06 April 2022

Izin PAUD di Kabupaten Tangerang Tahun 2022

TK, KB, TPA, dan SPS


Tangerang (BIB) -
Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui  https://oss.go.id/.

Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;

I. KB, TPA, SPS (BARU)

  1. Surat Permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Izin Operasional dari OSS
  4. Foto copy KTP dan NPWP
  5. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
  6. Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Selasa, 25 Januari 2022

Persyaratan Pendirian SMK & Bidang Keahlian SMK Tahun 2022


Bekasi (BIB) -
Pada dasarnya tata cara pendirian SMK sama dengan pendirian jenjang pendidikan lainnya. Yang membedakan adalah, adanya bidang keahlian secara spesifik dalam proses perizinan SMK.

Izin Pendirian SMK menjadi wewenang Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi setempat. Selain SMK, DPMPTSP Provinsi juga menangani izin operasional SMA dan SLB.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Operasional Sekolah/Madrasah di OSS Tahun 2022

Berikut ini adalah syarat umum untuk pendirian sekolah dasar dan sekolah menengah;

  1. hasil studi kelayakan;
  2. isi pendidikan;
  3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. sarana dan prasarana pendidikan;
  5. pembiayaan pendidikan;
  6. sistem evaluasi dan sertifikasi; 
  7. manajemen dan proses pendidikan;
  8. tersedianya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  9. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  10. adanya potensi lapangan kerja;
  11. adanya pemetaan satuan pendidikan sejensi di wilayah tersebut; dan
  12. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Selasa, 09 November 2021

Ini Syarat Izin PAUD/TK di Kabupaten Tangerang Tahun 2021


Tangerang (BIB) -
Seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh perizinan berusaha termasuk perizinan sekolah dilakukan via OSS.

Secara umum perizinan yang harus ditempuh untuk Izin Operasional/Pendirian baik lembaga Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA, Satuan PAUD Sejenis (SPS maupun Taman Kanak-Kanak (TK) ditempuh dalam 2 jenjang.

Secara umum Izin Operasional atau Pendirian PAUD, harus mengurus hal-hal sebagai berikut;

  • OSS (NIB)
  • Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (SPPL/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
  • Izin Operasional

Rabu, 06 Oktober 2021

Apa Saja Yang Termasuk Pendidikan Non Formal ?

Satuan Pendidikan Non Formal atau biasa disebut SNF adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang


Kota Bekasi (BIB) -
Sedikitnya saat ini yang kita kenal ada 5 satuan pendidikan non formal yang belajar secara terstruktur dan berjenjang.

Satuan Pendidikan Non Formal tersebut adalah;

  1. LKP
  2. Kelompok Belajar
  3. PKBM
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan PNF Sejenis.

Saat ini di tengah-tengah masyarakat yang berkembang Satuan PNF Sejnis, antara lain;

  • Rumah Pintar,
  • Balai Belajar Bersama,
  • Lembaga Bimbingan Belajar,
  • bentuk lain yang berkembang dan umumnya lebih pada pendidikan komunitas, pendidikan keagamaan di tempat ibadah, dan juga pendidikan relawan.

Jumat, 10 September 2021

Syarat Izin Operasional SMK di Jawa Barat Tahun 2021

85240 : Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Berikut ini adalah persyaratan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Swasta)

SYARAT IZIN OPERASIONAL SMK :

  1. Rekomendasi Kantor Cabang Dinas (KCD) mengenai Izin Operasional;
  2. Memiliki Tanah/lahan sekolah minimal 3.000 m2 (lahan yang diajukan harus pada lokasi/hamparan yang sama) dibuktikan dengan Scan Asli Sertifikat/Akta Jual Beli;
  3. Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggaraan Sekolah;

Kamis, 11 Februari 2021

Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Untuk memenuhi komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, maka beberapa komitmen harus terlebih dahulu diselesaikan, baik melalui perizinan online maupun offline.

Untuk komitmen perizinan online bisa diurus melalui laman https://oss.go.id/ atau di laman http://dpmptsp.bekasikab.go.id/. Sedangkan persyaratan offline dapat langsung ke dinas terkait (OPD).

Berikut ini adalah persyaratan untuk pemenuhan komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi :

Rabu, 13 Januari 2021

Ini Syarat Izin Operasional SD Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

Karawang (BIB) - Perizinan satuan pendidikan swasta di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dilakukan secara online melalui laman DPMPTSP Kabupaten Karawang.

Sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu melakukan login ke laman DPMPTSP.

Sementara itu sebelum melanjutkan proses perizinan operasional pendidikan dasar, terlebih dahulu sudah memiliki atau mengurus beberapa perizinan terkait, diantaranya:

  1. Izin Lokasi;
  2. Izin Lingkungan; dan
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah menyelesaikan 3 perizinan tersebut diatas, maka baru dapat dilanjutkan untuk mengajukan izin operasional pendidikan dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Berikut ini Syarat Izin Operasional Pendidikan Dasar Swasta di Kabupaten Karawang :

Minggu, 07 Juni 2020

Ini Syarat Membuat Izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Indonesia

Ingin Membuat Izin SPK

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan sekolah asing atau sekolah yang bekerja sama dengan asing (luar negeri) di Indonesia dilakukan dengan cara proses perizinan dengan online atau OSS (Online Single Submission).

Berikut ini syarat yang harus dimiliki dalam mengajukan Izin Operasional SPK di Indonesia :

Yang pertama sekali calon SPK harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS www.oss.go.id, kemudian mengurus Izin Operasional sesuai dengan tingkatannya, misal untuk TK, PADU, SD, dan SMP di Kabupaten/Kota (PTSP), dan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di Provinsi (PTSP).

BACA JUGA :


Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. NIB (up load NIB);
  2. Izin Operasional (up load Izin Operasional);
  3. Email;
  4. Nama Sekolah
  5. Status Mulai Sekolah
  6. Alamat Sekolah
  7. Nama Yayasan
  8. Alamat Yayasan
  9. Provinsi
  10. Kabupaten/Kota
  11. Telepon/Faximili
Lampiran-Lampiran :

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Selasa, 21 Januari 2020

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan PAUD / TK Tahun 2020

Izin Operasional TK/PAUD melalui OSS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan satuan pendidikan (sekolah) dilakukan secara online (OSS).

Di Kabupaten Bogor misalnya, untuk menerbitkan Izin Operasional Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta, sepeti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan sejenisnya, memerlukan persyaratan untuk pemenuhan komitmen.

Ada 11 poin dalam hal pemenuhan komitmen izin operasional penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor, diantaranya :
  1. Foto Copy KTP Pemohon (Penanggung Jawab/Direktur Utama/Pemilik atau KITAS untuk Warga Negara Asing;
  2. Surat Kuasa bermaterai 6000,- dan stempel, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ke-3 dengan melampirkan foto copy KTP yang dikuasakan;
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000,- jika berbadan hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  5. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari DPMPTSP;
  6. Izin Lokasi Efektif yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung;
  8. Rekomendasi/Persetujuan Teknis dari Perangkat Daerah;
  9. Izin Lingkungan Efektif dari Lembaga OSS;
  10. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari DPMPTSP;
  11. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Lembaga OSS (TK : Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Selasa, 24 September 2019

Ini Syarat Izin Operasional SMA Swasta di Jawa Barat 2019

Bandung (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan PLB menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Di Provinsi Jawa Barat permohonan Izin Operasional SMA Swasta difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Windu No.26 Bandung.

BACA JUGA :

Nah, disini akan diungkapkan syarat untuk mendirikan SMA Swasta Baru. Berikut ini syarat-syaratnya:

Sabtu, 16 Maret 2019

Permohonan Izin Operasional PAUD di Jakarta


Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014.

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.