Minggu, 22 Oktober 2023
PT BILQIS HAURA CONSULTANT
PT BILQIS HAURA Consultant adalah perusahaan berbadan hukum perseorangan. PT BHC Konsultan begitu singkatannya.
Minggu, 24 September 2023
Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam |
- Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
- Ruko
- Kantor
- Rumah Makan/Restoran
- Apotik/Toko Obat
- Gudang
- dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Sabtu, 23 September 2023
Standar Penyimpanan Limbah B3 Dengan Dokumen Lingkungan, SPPL
Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.
Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
- Memiliki lantai kedap air;
- Dilengkapi simbol label Limbah B3;
- Menggunakan kemasan dari logam atau plastik;
- Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
- Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkatan; dan
- Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023
Rabu, 20 Juli 2022
Cara Mengurus SPPL di DKI Jakarta Tahun 2022
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jakarta (BIB) - SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau disebut juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika sudah benar-benar dokumen lingkungan adalah SPPL, maka secara otomatis sudah terbit melalui oss.go.id.
Tetapi, karena dalam pengajuan Perizinan Berusaha di oss.go.id masih ada pilihan dan pertanyaan, Apakah Perusahaan Sudah Memiliki Persetujuan Lingkungan? (Jawabannya: Ya/Tidak), sehingga untuk beberapa perusahaan tetap membutuhkan dokumen lingkungan untuk persyaratan tertentu.
Berikut SPPL yang secara otomatis terbit di oss.go.id :
Rabu, 06 April 2022
Izin PAUD di Kabupaten Tangerang Tahun 2022
TK, KB, TPA, dan SPS
Tangerang (BIB) - Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui https://oss.go.id/.
Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;
I. KB, TPA, SPS (BARU)
- Surat Permohonan
- NIB dari OSS
- Izin Operasional dari OSS
- Foto copy KTP dan NPWP
- Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
- Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
- Rekomendasi dari Camat
- Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Kamis, 17 Februari 2022
Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah
Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan
Jakarta (BIB) - Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL.
Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).
Kamis, 20 Januari 2022
Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022
"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"
Minggu, 10 Oktober 2021
Cara Membuat SPPL Tahun 2021
Format SPPL
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan dibawah :
Nama Instansi :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telp. :
Bidang Kegiatan :
Menyatakan kesanggupan :
- Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
- Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
- Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
- dan seterusnya (diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
- Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kota Bekasi, 10 Oktober 2021
materai 10000
tanda tangan/stempel
(Nama Penanggung Jawab)
Rabu, 04 Agustus 2021
AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah
- Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
- Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Minggu, 01 Agustus 2021
Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021
Rabu, 20 Januari 2021
Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021
Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
PROSEDUR
- Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
- Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
- Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
- dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan
Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:
Kamis, 03 Desember 2020
Ini Jenis Industri di Jakarta dengan Izin Lingkungan Hanya SPPL
205 Jenis Industri
Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.
Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
BACA JUTA :
Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020
Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.
Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.
Sabtu, 21 November 2020
Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sabtu, 07 November 2020
Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja
Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.
Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.
Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN
UU 32/2009 |
UU
11/2020 |
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan |
PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah |
Jumat, 07 Agustus 2020
Mengenal Izin Lingkungan
Wajib Amdal |