Usaha anda ingin di bantu buat :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- SPPL
- PBG-SLF
- Izin Usaha dan/atau Izin Operasional
- PB-UMKU
Hubungi Bang Imam : 0813-14-325-400
Usaha anda ingin di bantu buat :
Hubungi Bang Imam : 0813-14-325-400
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.
Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB
KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"
2. Persetujuan Lingkungan (PL)
PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL
Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;
(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)
(b) Pertimbangan Teknis Emisi
(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)
3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.
Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
PL diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup, berupa;
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Membantu mempermudah Anda Memperoleh Perizinan
PT Bilqis Haura Consultant adalah perusahaan peroerangan yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 2022. PT Bilqis Haura Consultant membantu customer (mitra) dalam mengurus dan memperoleh Perizinan dan Non Perizinan yang sah dari Pemerintah.Kami, memudahkan dan membantu untuk proses perizinan usaha anda.
Usaha perizinan dan non perizinan yang dapat dibantu mulai dari : OSS, KKPR, IOP, IOS, IOM, SPPL, UKL-UPL, AMDAL, KA ANDAL, RKL-RPL, DELH, DPLH, Adendum AMDAL, SNI Bina UKM, SIINas, LKPM, PB UMKU, PBG/SLF, SPK, Pertek Air Tanah, Pertek Air Limbah dan Non Perizinan linnya.
Kegiatan yang dapat dibantu dan dikonsultasikan kepada PT Bilqis Haura Consultant adalah:
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
![]() |
| Bang Imam |
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.
Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :
#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika sudah benar-benar dokumen lingkungan adalah SPPL, maka secara otomatis sudah terbit melalui oss.go.id.
Tetapi, karena dalam pengajuan Perizinan Berusaha di oss.go.id masih ada pilihan dan pertanyaan, Apakah Perusahaan Sudah Memiliki Persetujuan Lingkungan? (Jawabannya: Ya/Tidak), sehingga untuk beberapa perusahaan tetap membutuhkan dokumen lingkungan untuk persyaratan tertentu.
Berikut SPPL yang secara otomatis terbit di oss.go.id :
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
TK, KB, TPA, dan SPS
Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;
I. KB, TPA, SPS (BARU)
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan
Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Format SPPL
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan dibawah :
Nama Instansi :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telp. :
Bidang Kegiatan :
Menyatakan kesanggupan :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Kota Bekasi, 10 Oktober 2021
materai 10000
tanda tangan/stempel
(Nama Penanggung Jawab)
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
PROSEDUR
Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
205 Jenis Industri
Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.
Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
BACA JUTA :
Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020
Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.
Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.
Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN
|
UU 32/2009 |
UU
11/2020 |
|
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan |
PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah |
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
![]() |
| Wajib Amdal |
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling