Kota Cikarang (BHC) - Kabupaten Bekasi memiliki sedikitnya 3.448 sekolah. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya jenjang PAUD (TPA, KB, TK), SD, dan SMP.
Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024;
1. Surat Permohonan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
3. NPWP Penanggung Jawab
4. NPWP Badan Usaha