KBLI BIDANG PENDIDIKAN
TAHUN 2022
No
|
KBLI
|
Jenjang
|
1
|
85122
|
Pendidikan
Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta
|
2
|
85220
|
Pendidikan
Menengah/Aliyah Swasta
|
3
|
85240
|
Pendidikan
Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta
|
Sumber : oss.go.id
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.
Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.
Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DKI Jakarta mengikuti Perda Zonasi;
- Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF), apabila bangunan masih dalam perencanaan harus dimulai dengan Persetujuan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA).