Denpasar, Bali (BHC) - Izin Pendirian Sekolah Swasta di Bali dipisahkan menurut kewenangannya. Untuk Izin Pendirian PAUD (TK, KB, SPS), SD, SMP dan Pendidikan Nonformal (PKBM, LPK, Bimbel dll) diajukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk izin pendirian SMA, SMK, dan SLB diajukan melalui Pemerintah Provinsi Bali.
Khusus untuk pengajuan SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA diajukan langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Sesuai dengan ketentuan, sebelum mengajukan perijinan sekolah, perlu melengkapi dengan;
- NIB (sesuai KBLI/jenjang yang diajukan)
- KKPR
- IMB/PBG
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil Konsultasi Publik (Sosialisasi Terhadap Warga Sekitar)
- Rekomendasi dari Dinas Perhubungan