Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian Sekolah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2024

Ingin Mendirikan Sekolah/Madrasah Tahun 2024?

Bang Imam
Dsikon 25% Periode Maret 2024

Ingin Mendirikan Sekolah/Madrasah Swasta di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya), percayakan kepada PT Bilqis Haura Consultant.

PT Haura Bolqis Consultant membantu anda mengurus Perizinan Sekolah/Madrasah, mulai dari;

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Raudlatul Athfal (RA)
  • Kelompok Bermain (KB)
  • Taman Penitipan Anak (TPA)
  • Satuan PAUD Sejenis (SPS)

2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

4. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

6. Pondok Pesantren

Minggu, 31 Juli 2022

Izin Pendirian Sekolah SMP/SMA/SMK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2022

KBLI BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2022

 

No

KBLI

Jenjang

1

85122

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta

2

85220

Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta

3

85240

Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta

 

Sumber : oss.go.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan proses perizinan pendirian sekolah swasta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Sistem dilakukan melalui online, yaitu ke laman JakEvo.

Sebelum melakukan proses pengurusan secara teknis di JakEvo, terlebih dahulu menyelesaikan proses perizinan berusaha secara online di oss.go.id.

Selain itu, beberapa persyaratan dasar terlebih dahulu wajib dilalui, diantaranya;

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DKI Jakarta mengikuti Perda Zonasi;
  • Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF), apabila bangunan masih dalam perencanaan harus dimulai dengan Persetujuan Gambar Perencanaan Arsitek (GPA).

Kamis, 17 Maret 2022

Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan




Sosialisasi Perizinan Berusaha Bidang Pendidikan

Minggu, 13 Maret 2022

Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di OSS Tahun 2022

Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)


Kota Bekasi (BIB) - Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dahulu, SPK ini masih masuk dalam kategori Sekolah Internasional. Namun saat ini sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Dalam OSS, seluruh jenjang SPK semua wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia. Sedangkan dalam sistem OSS hanya mengajukan perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online) disebut juga dengan OSS atau Online Single Submission.Salah satu yang masuk perizinan OSS adalah Izin Operasional Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Kamis, 29 April 2021

Konsultasi Jasa Pendidikan

Pendirian, Perubahan Sekolah Swasta

Bekasi (BIB) - Mengurus Izin Operasional Sekolah Swasta saat ini harus benar-benar mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara umum perizinan dan non perizinan pendirian sekolah swasta harus ditempuh dalam 2 metode, yaitu online dan online melalui komitmen.

Perizinan secara online dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id/. Laman ini akan mengarahkan anda untuk membuat akun dan mengupload data-data keterangan perizinan.

Ada beberapa perizinan operasional sekolah yang dapat dibuat melalui oss, diantaranya:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha),
  2. Izin Prinsip (IPPT),
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal),
  5. IMB-SLF
  6. Izin Usaha 
  7. Izin Operasional/Komersial.

Kamis, 11 Februari 2021

Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Untuk memenuhi komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, maka beberapa komitmen harus terlebih dahulu diselesaikan, baik melalui perizinan online maupun offline.

Untuk komitmen perizinan online bisa diurus melalui laman https://oss.go.id/ atau di laman http://dpmptsp.bekasikab.go.id/. Sedangkan persyaratan offline dapat langsung ke dinas terkait (OPD).

Berikut ini adalah persyaratan untuk pemenuhan komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi :

Minggu, 07 Juni 2020

Ini Syarat Membuat Izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Indonesia

Ingin Membuat Izin SPK

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan sekolah asing atau sekolah yang bekerja sama dengan asing (luar negeri) di Indonesia dilakukan dengan cara proses perizinan dengan online atau OSS (Online Single Submission).

Berikut ini syarat yang harus dimiliki dalam mengajukan Izin Operasional SPK di Indonesia :

Yang pertama sekali calon SPK harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS www.oss.go.id, kemudian mengurus Izin Operasional sesuai dengan tingkatannya, misal untuk TK, PADU, SD, dan SMP di Kabupaten/Kota (PTSP), dan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di Provinsi (PTSP).

BACA JUGA :


Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. NIB (up load NIB);
  2. Izin Operasional (up load Izin Operasional);
  3. Email;
  4. Nama Sekolah
  5. Status Mulai Sekolah
  6. Alamat Sekolah
  7. Nama Yayasan
  8. Alamat Yayasan
  9. Provinsi
  10. Kabupaten/Kota
  11. Telepon/Faximili
Lampiran-Lampiran :

Selasa, 24 September 2019

Ini Syarat Izin Operasional SMA Swasta di Jawa Barat 2019

Bandung (BIB) - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan PLB menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Di Provinsi Jawa Barat permohonan Izin Operasional SMA Swasta difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. Windu No.26 Bandung.

BACA JUGA :

Nah, disini akan diungkapkan syarat untuk mendirikan SMA Swasta Baru. Berikut ini syarat-syaratnya:

Selasa, 19 Maret 2019

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP

Berikut ini adalah Perwal tentang Pendirian Sekolah di Kota Bekasi :




PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 69 TAHUN 2017
 2017
TENTANG

PEDOMAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH,
PENDIDIKAN NONFORMAL DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung program simplifikasi perizinan, serta dalam rangka tertib administrasi, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun
2013 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah/Madrasah, Pendidikan Nonformal, Informal dan PAUD dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini.

Senin, 18 Maret 2019

Ini Persyaratan Izin Operasional Sekolah Swasta di Kota Bekasi

Perizinan yang dilayani di Kota Bekasi untuk bidang pendidikan adalah jenjang PAUD, TK, TKLB, SD dan SMP

 


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melayani izin operasional sekolah swasta untuk jenjang PAUD, TK, TKLB, SD, dan SMP. Persyaratan untuk mendirikan sekolah swasta di Kota Bekasi terdiri dari Izin Operasional, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Acuan pendirian sekolah swasta di Kota Bekasi didasarkan pada;
  1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
  2. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah (SD, SMP), Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
  3. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan,
  4. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 658/KEP.20A.Dinas LH/2017 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),
  5. dan beberapa peraturan terkait lainnya.