Tampilkan postingan dengan label KBLI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KBLI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2024

Izin Perdagangan Besar Minuman Beralkohol

 Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) dan SMKB Sub Distributor

I. DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C

Nama Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  2. Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)
  3. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat Domisili Perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C
  4. Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jumat, 01 Maret 2024

KBLI Minuman Beralkohol dan Industri Serta Distributor Tahun 2024

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa alkohol etil (etanol) dan menyebabkan efek memabukkan pada mereka yang mengonsumsinya.

Di Indonesia, Minuman beralkohol adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga yang meminumnya menjadi hilang kesadarannya, yang termasuk minuman keras seperti arak dan wine.

Berikut jenis-jenis minuman beralkohol; Wine, Bir, Sake, Vodka, Rum, Whiskey, Tequila, Brandy, Liqueur dan lainnya.

Jumat, 22 September 2023

KBLI TENTANG SAMPAH


Jakarta (BIB) -
Untuk membuat dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, perlu memiliki KBLI.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :

  • sampah rumah tangga;
  • sampah sejenis rumah tanggah; dan
  • sampah spesifik.

Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara periodik.

Selasa, 14 Februari 2023

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan Restoran Tahun 2023

 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum


Kota Bekasi (BIB) -
Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).

Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.

Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).

Sabtu, 17 Desember 2022

Sertifikat Badan Usaha atau SBU


SBU atau Sertifikat Badan Usaha dapat diajukan perizinannya melalui OSS. SBU termasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

APA ITU PB-UMKU

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB-UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a, dan Persetujuan Impor/Ekspor.

Kamis, 25 Agustus 2022

Bantu Buat NIB Sekolah/Madrasah Tahun 2022

Nomor Induk Berusaha

Bang Imam, Foto
Kota Bekasi (BIB) - Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indoensia jika ia ingin bergerak dan berkembang secara legal. NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis (usaha/kegiatan) melalui Perizinan Berusaha.

Sekolah atau Satuan Pendidikan milik masyarakat (swasta) juga wajib memiliki NIB.

Penerbitan NIB melalui https://oss.go.id/ dengan menyertakan syarat dan KBLI Pendidikan yang dimiliki.

Konsultasi Pembuatan NIB sekolah :

Tengku Imam Kobul (Bang Imam) : HP.WA 0813-14-325-400, bangimam.kinali@gmail.com

BACA JUGA : Ini KBLI Pendidikan Tahun 2020

Minggu, 21 Agustus 2022

KBLI Industri Furnitur

Masuk : Industri Pengolahan


URAIAN

31 ~ Golongan pokok ini mencakup pembuatan mebeller dan produk yang berkaitan yang terbuat dari berbagai bahan kecuali batu, semen, dan keramik.

Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan mebeller adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan.

Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi.

Pembuatan mebeller cendrung menjadi kegiatan yang khusus.

Industri Furnitur masuk golongan kegiatan Industri Pengolahan.

Kamis, 24 Maret 2022

Perizinan Berusaha Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Perizinan Berusaha pada Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada yang dilakukan di https://oss.go.id/ dan ada juga yang masih harus melakukan perizinan Kementerian ESDM dan Badan Geologi.

Berikut ini Perizinan Berusaha Bidang ESDM yang dilakukan melalui https://oss.go.id/;

Jumat, 19 November 2021

KBLI 2020 : Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl

Jakarta (BIB) - Industri Mesin dan Perlengkapan Ytdl termasuk dalam kategori KBLI 2020, C - Industri Pengolahan. KBLI yang masuk kategori ini sebanyak 35 KBLI Industri.

URAIAN

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti; pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus.

Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga.

Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya, mesin untuk keperluan eksklusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. 

Kamis, 18 November 2021

KBLI 2020 : Industri Tekstil

Jakarta (BIB) - Industri Tekstil adalah golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali-temali dan lain-lain).

Golongan ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.

13 - INDUSTRI TEKSTIL

  1. 131 - Industri Pemintalan, Pertenunan dan Penyempurnaan Tekstil
  2. 139 - Industri Tekstil Lainnya

KBLI 2020 : Industri Minuman


Jakarta (BIB) -
Pada KBLI 2020, yang termasuk Industri Minuman adalah golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak berarkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. 

Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.

Untuk Industri Minuman hanya ada 8 KBLI.

Berikut ini adalah rinciannya :

11 - Industri Minuman
  1. 1101 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
  2. 1102 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
  3. 1103 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt
  4. 1104 - Industri Minuman Ringan
  5. 1105 - Industri Kemasan dan Air Minum Isi Ulang
  6. 1109 - Industri Minuman Lainnya

Rabu, 17 November 2021

KBLI 2020 : Industri Makanan


Jakarta (BIB) -
Industri Makanan saat ini menjadi salah satu kegiatan industri yang berkembang pesat. Karena industri ini saat ini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Khusus untuk Industri Pengolahan Makanan saat ini yang sudah masuk KBLI 2020 sebanyak 99 KBLI.

Saat ini yang berlaku dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah KBLI versi tahun 2020.

Berikut ini adalah KBLI yang masuk dalam Industri Pengolahan di Indonesia;

C - INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru.

Bahan baku industi pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya.

Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan.

Unit industi pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan.

Termasuk kategori industri pengolahan disini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama dimana produk tersebut di jual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Jumat, 15 Oktober 2021

Ini Jenis Izin Industri Tahun 2021


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, maka wajib menyesuaikan dengan arahan permenperin tersebut.

Usaha industri harus juga masuk dalam akun https://siinas.kemenperin.go.id/

Berikut ini jenis perizinan yang terkait dengan bidang industri (sesuai dengan SIINas) pada Kementerian Perindustrian tahun 2021 :

  1. Akta Perusahaan
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  4. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
  5. Anga Pengenal Importir Umum (API-U)
  6. Botasupal (BOTASUPAL)

Jumat, 08 Oktober 2021

KBLI Pendidikan Tahun 2021

Izin Operasional Sekolah


Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Terintegrasi Secara Elektronik menjadikan Izin Operasional Sekolah di Indonesia didasarkan pada KBLI per jenjang sesuai dengan Akta Pendirian. 
Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan Kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.


Acuan ini telah beberapa kali diperbaharui, terakhir pada bulan September 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

Dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi Indonesia.

KBLI PENDIDIKAN

Sebagai kegiatan jasa, pendidikan juga termasuk yang dibuatkan KBLI nya. Nah, bagi masyarakat pendidikan, terutama yang ingin mengurus atau membangun sekolah, perlu mengetahui klasifikasi baku lapangan usaha bidang pendidikan.

Sebab dalam semua proses perizinan bidang pendidikan, wajib mencantumkan KBLI yang akan dibangun dan diurus perizinannya.

Jumat, 19 Maret 2021

Ini Induk Kegiatan Maksud dan Tujuan di OSS 2021

Belum semua jenis usaha dan/atau kegiatan masuk dalam proses perizinan di oss

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Hingga saat ini ada 21 kategori induk kegiatan pada maksud dan tujuan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang akan diurus dalam https://oss.go.id/

Sedangkan turunan dari 21 kategori maksud dan tujuan dalam berusaha, terdapat sedikitnya 99 induk usaha dan/atau kegiatan yang dikategorikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dengan 2 (dua) digit.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah di OSS

2. Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Sementara itu total KBLI untuk 5 (lima) digit yang sudah dapat masuk perizinan melalui oss.go.id sebanyak 1.754 jenis usaha dan/atau kegiatan (KBLI DI OSS).

Berikut ini adalah induk kegiatan pada maksud dan tujuan yang sudah link dengan oss 2021:

  1. A = Pertanian, Kehutanan dan Perikanan,
  2. B = Pertambangan dan Penggalian,
  3. C = Industri Pengolahan,
  4. D = Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas dan Udara Dingin,
  5. E = Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktifitas Remediasi,
  6. F = Konstruksi,