Tampilkan postingan dengan label Usaha Jasa Pariwisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usaha Jasa Pariwisata. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Februari 2023

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan Restoran Tahun 2023

 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum


Kota Bekasi (BIB) -
Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).

Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.

Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).