Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Kota Bekasi (BIB) - Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).
Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.
Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).