NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perorangan maupun badan hukum bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, berdasarkan KBLI.
Nah, untuk memperoleh NIB oleh pelaku usaha perorangan, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, siapkan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Handphone
Kemudian, silahkan masuk ke link https://oss.go.id/