Jakarta (BIB) - Pada KBLI 2020, yang termasuk Industri Minuman adalah golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak berarkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi.
Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.
Untuk Industri Minuman hanya ada 8 KBLI.
Berikut ini adalah rinciannya :
11 - Industri Minuman
- 1101 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
- 1102 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
- 1103 - Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt dan Industri Malt
- 1104 - Industri Minuman Ringan
- 1105 - Industri Kemasan dan Air Minum Isi Ulang
- 1109 - Industri Minuman Lainnya