Berarti SMK Swasta itu jumlahnya lebih banyak ketimbang SMK Negeri, yaitu sekitar 2.640 sekolah (90,17%).
Ingat...ya mulai Tahun 2017, pengelolaan dan pembinaan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Karena menyesuaikan dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di Undang-undang itu disebutkan bahwa, pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi wewenang dan tanggung jawab provinsi. Penyerahannya akan berakhir pada akhir tahun 2019 ini.
Jadi siap-siap yang mengabdi di SMA/SMK dan SLB sudah menjadi pegawai provinsi, asyik dong ...