Rabu, 19 Maret 2025

Ini Yang Harus Dilakukan Walikota dan Bupati Bekasi Mengatasi Banjir Tahun 2025

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S alias Bang Imam

Sepertinya, Banjir di Bekasi bukan lagi bencana alam, melainkan agenda tahunan yang harus disambut warga dengan sabar dan berharap.

Ya berharap, Walikota-Wakil Walikota Bekasi dan Bupati-Wakil Bupati Bekasi "gercep" mengatasi agenda tahunan ini.

Karena tinggal di Bekasi dan juga pernah menjadi korban banjir juga, maka saya memberikan masukan berharga untuk mengatasi banjir di Bekasi.

BANJIR KIRIMAN

Seperti yang terjadi pada awal Maret 2025, Banjir Bekasi merupakan banjir terparah di Jabodetabek. Media, masyarakat dan pemerintah sepakat kalau banjir ini akibat 'Banjir Kiriman dari Bogor'. 

'Banjir kiriman dari Bogor' ini biasanya akibat curah hujan yang tinggi di wilayah Bogor dan hulu tidak mampu mengendalikan air hujan, karena daerah tangkapan hujan (hutan) di wilayah Bogor telah berubah menjadi daerah permukiman.

Banjir biasanya dikirim via 'DAS Bekasi' dan DAS Citarum'. 

'DAS Bekasi' biasanya akibat luapan Subdas Cileungsi, Subdas Cikeas, Subdas Bekasi Tengah, Subdas Cikarang dan Subdas Cilemahbang. Selain DAS Bekasi, banjir di Bekasi juga diakibatkan daya tampung dan daya dukung 'DAS Cakung' dan 'DAS Sunter' yang melewati Bekasi tidak memadai, sehingga parkir dulu di rumah-rumah warga atau 'bertamu' ke rumah terutama perumahan dan permukiman yang dilewati sungai tersebut.

Sedangkan 'DAS Citarum' juga menyebabkan banjir di wilayah Kabupaten Bekasi bagian selatan yang disebabkan oleh Subdas Cibeet dan Bekasi Bagian Utara terutama, untuk Muaragembong, Cabangbungin, Pebayuran dan Kedungwaringin yang disebabkan oleh meluapnya Sungai Citarum.

DAS Bekasi (Subdas Cileungsi, Subdas Cikeas, Subdas Bekasi, Subdas Cikarang, Subdas Cilemahbang dan hingga ke hilir Subdas CBL), DAS Cakung, DAS Sunter, dan DAS Citarum (Subdas Cibeet dan Sungai Citarum Hilir) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

Kedua BBWS ini dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). 

Oh..ya kedua BBWS ini mmeiliki tim koordinasi yang anggotanya termasuk Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi lo, jadi sangat mungkin dan mudah untuk berkoordinasi. Ada namanya Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), TKPSDA WS Citarum dan TKPSDA WS Ciliwung Cisadane.

Salah satu data dan informasi yang dimiliki oleh TKPSDA adalah penanganan banjir terpadu lintas wilayah.

Nah, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi harus lebih aktif melakukan koordinasi untuk pengendalian banjir di wilayahnya, jangan nunggu banjir baru sibuk seperti pahlawan kesiangan ya. 

BANJIR LOKAL

Banjir lokal juga mengancam wilayah permukiman di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hal ini karena perumahan-perumahan menengah kebawah di Bekasi rata-rata tidak patuh pada peil banjir dan tata ruang.

Perumahan di Bekasi rata-rata berdiri di bekas sawah, tegalan, rawa dan kontur yang lebih rendah dari sungai-sungai di Bekasi.

Sebab- sungai-sungai kecil yang mengalir di Bekasi dulunya memang dibangun diatas dataran rendah untuk kepentingan pengairan dan irigasi persawahan yang tahun 70-an dan 80-an Bekasi masih menjadi salah satu lumbung padi nasional. Saat ini, sawah-sawah tersebut sudah berubah fungsi menjadi perumahan.

Jadi, jangan heran bila perumahan di Bekasi, terutama di wilayah Bagian Utara Bekasi, sungai lebih tinggi dibandingkan dengan perumahan.

Belum lagi, karena sungai-sungai bekas pengairan itu tidak diurus (dulu milik PJT II) yang sudah ditinggalkan banyak berdiri ruko dan bangunan permanen dan semi parmanen ilegal yang sudah puluhan tahun berdiri tidak tersentuh dan dibiarkan oleh pemerintah.

Akibatnya, banjir kerap terjadi karena air tidak mampu mengalir dari perumahan menuju sungai karena sungai lebih tinggi dari perumahan dan tertutup bangunan permanen diatas sungai.

Banjir lokal ini juga sering terjadi akibat tertutupnya gorong-gorong/drainase di perumahan tersebut. Belum lagi, rata-rata daerah hijau (fasos-fasum) di perumahan semua sudah tertutup bangunan yang tidak mengindahkan tata ruang permukiman.

PENANGANAN SAMPAH

Untuk penanganan sampah di Bekasi, baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, Walikota dan Bupati harus membuat Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati yang melarang Hotel, Restoran, Rumah Sakit, Mall, Apartemen, dan Pasar serta Perumahan Mewah untuk tidak lagi membuang sampah ke TPA, tetapi wajib mengolah sampah, memilah dengan minimal proses 3R di lokasi.

Hanya residu yang boleh masuk TPA untuk 7 kategori ini. Dalam Peraturan Bupati/Walikota memberikan maksimal 2 tahun kedepan harus memiliki fasilitas pengolahan sampah di lokasi. Sehingga petugas kebersihan akan fokus mengolah dan mengangkut sampah di kampung-kampung yang selama ini jarang diangkut oleh petugas, sehingga banyak yang memilih membuang ke TPS liar dan sungai.

Setiap RW untuk luar perumahan atau tiap perumahan wajib dibangun TPS3R atau TPS Sementara sebelum diangkut ke TPST. TPS3R atau TPS Sementara wajib mengangkut atau mengambil sampah dari rumah ke rumah tiap hari dan sampah wajib dipilah di TPS3R sebelum residunya masuk ke TPST induk. 

1 RUMAH 1 SUMUR RESAPAN

Jika ruang masih tersisa di halaman rumah atau dibelakang rumah, sebaiknya Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memfasilitasi dan boleh juga membiayai pembuatan sumur resapan di setiap rumah.

Sehingga saat musim penghujan tidak ada lagi air hujan yang masuk ke drainase, tetapi langsung dimasukkan ke dalam sumur resapan untuk menabung air hujan dan dapat dipergunakan saat musim kemarau.

Karena, rata-rata drainase perumahan mengakibatkan banjir karena tersumbat sampah dan air hujan tidak ditabung oleh warga. 

Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga wajib membuat Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati yang mewajibkan 1 rumah 1 sumur resapan dan akan memfasilitasi peralatan dan pembuatan lubang sumur resapannya.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Banjir kiriman dan Banjir Lokal di Bekasi dapat diatasi segera dengan cara;

  1. Berkoordinasi dengan Pusat (BBWS Citarum dan BBWS Ciliwung Cisadane) untuk penanganan 'banjir kiriman dari Bogor' dan lebih aktif untuk berkoordinasi dalam penanganan banjir yang disebabkan oleh DAS Bekasi, DAS Cakung, DAS Sunter, DAS Blencong, dan DAS Citarum.
  2. Moratorium terhadap Pendirian Perumahan atau Permukiman hingga 5 tahun kedepan untuk perizinan yang tidak memiliki alur pengendalian banjir seperti Saluran Menuju Sungai Utama atau membangun Polder/Situ dengan menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai dengan peil banjir dan tata ruang.
  3. Mengalokasikan anggaran rutin pemeliharaan drainase/gorong-gorong/saluran yang dari perumahan menuju sungai utama minimal untuk 2x dalam 1 satun, dengan rincian 1x sebelum musim hujan dan 1x setelah musim hujan.
  4. Mengangkut sampah setiap hari dari lingkungan dan perumahan. Karena sampah saat ini menjadi salah satu penyebab banjir, karena rata-rata sampah di perumahan hanya terangkut 1x dalam 1 minggu. Sebaiknya Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengangkut sampah tiap hari dari permukiman, minimal menempatkannya tiap perumahan memiliki TPS3R, agar warga tidak membuang sampahnya ke sungai.
  5. Mewajibkan pembuatan 1 rumah 1 sumur resapan untuk menabung air hujan. Dan mengharamkan air hujan dari rumah masuk ke drainase.
  6. Melakukan evaluasi, surat peringatan, razia terhadap perumahan, ruko, permukiman yang tidak sesuai tata ruang dan berdiri di diatas sungai dan sempadan sungai untuk segera ditertibkan.
  7. Sebagai pribadi, saya menolak pengendalian banjir dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang akan membangun tanggul di sepanjang sempadan Sungai Bekasi. Karena Tanggul tidak ada gunanya dan tanggul bukanlah pengendali banjir Bekasi.  

Demikian saran dan masukan semoga, 5 tahun mendatang Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tidak lagi terjadi bencana banjir, dan warga Bekasi sudah nyaman tinggal di rumahnya masing-masing karena tidak perlu was-was kedatangan tamu 'Banjir' yang bertamu pada malam hari.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, adalah Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027

Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi