Tampilkan postingan dengan label 2025. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2025. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Januari 2025

Kampus Milik BUMN di Indonesia Tahun 2025


Bandung (BHC) -
Belum banyak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah mendirikan perguruan tinggi. Tercatat hingga saat ini hanya Telkom, Pertamina, Bank Mandiri, Bank BRI, dan PLN saja yang sudah mendirikan perguruan tinggi.

Selain itu ada juga PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pos Indonesia (Persero) juga sudah mendirikan perguruan tinggi.

Sementara BUMN lainnya masih tetap berfokus pada kegiatan utamanya sebagai BUMN Karya.

Selasa, 14 Januari 2025

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2025

Jakarta (BHC) - Izin Pengusahaan Air (IPA) Tanah dibagi menjadi 3 kewenangan, yaitu kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota.

Kewenangan ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan atas Wilayah Sungai.

Untuk Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Strategis Nasional dan Wilayah Sungai Lintas Provinsi menjadi Kewenangan Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM).

Jumat, 10 Januari 2025

Daftar Perguruan Tinggi Milik Kementerian/Lembaga di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Selain perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama, ada juga perguruan tinggi yang dikelola langsung oleh Kementerian/Lembaga.

Rata-rata yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga adalah perguruan tinggi kedinasan. Namun, ada juga yang sudah menjadi perguruan tinggi publik.

Oh...ya universitas milik BUMN tidak termasuk ya, karena dianggap sebagai universitas swasta.

Berikut Perguruan Tinggi di Kementerian/Lembaga di Indoensia Tahun 2025;

Kamis, 09 Januari 2025

Ini SMK Swasta Favorit di Kota Bekasi Tahun 2025

 144 SMK


Kota Bekasi (BIB) - Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK merupakan pendidikan menengah yang menciptakan tenaga kerja terampil. Makanya, sekolah ini menjadi favorit warga, termasuk di Kota Bekasi. 
Kota Bekasi saat ini mmeiliki 144 SMK, terdiri dari 15 SMK Negeri dan 129 SMK Swasta.
Hampir semua kecamatan di Kota Bekasi memiliki SMK Favorit versi calon peserta didik, kecuali Kecamatan Medansatria.
Dan SMK Swasta Ter-Favorit di Kota Bekasi adalah SMK Bina Karya Mandiri di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Saking favoritnya, jumlah siswa di tempat ini mencapai 4.464 siswa.

Rabu, 08 Januari 2025

Cara Membuat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (TPP) di Jakarta Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (TPP) Wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang jasa boga.

Pengurusan dapat dilakukan sendiri atau dikuasakan. Beberapa persyaratan wajib disertakan untuk memenuhi kewajiban mengurus jin.

Berikut Persyaratan Membuat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga di Jakarta Tahun 2025;

Senin, 06 Januari 2025

Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Saat ini di awal tahun 2025, terdapat 4.014 perguruan tinggi di Indonesia. Yang terdiri dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, dan Univeristas. Jumlah Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 326 kampus. Setara dengan 8,12%.

Dan yang dimiliki oleh swasta sebanyak 3.688 perguruan tinggi swasta (91,88%).

Yang dikelola Kemendiktisaintek sebanyak 125 perguruan tinggi (3,08%). Terdiri dari 63 Universitas Negeri (1,56%), 12 Institut Negeri (0,92%), 44 Politeknik Negeri (1,09%), dan 5 Akademi Komunitas (0,12%).

Sedangkan yang dikelola oleh Kementerian Agama sebanyak 80 perguruan tinggi (1,79%). Terdiri dari 32 Universitas Negeri (0,79%), 23 Institut Negeri (0,57%), 17 Sekolah Tinggi Negeri (0,42%). 

Dan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga sebanyak 121 perguruan tinggi (2,96%). Yang terdiri dari 1 Universitas, 1 Institut, 104 Politeknik (2,59%), 9 Sekolah Tinggi dan 4 Akademi. 

Minggu, 05 Januari 2025

Politeknik di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Politeknik adalah salah satu perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan vokasi di Indonesia. Saat ini politeknik menjadi perguruan tinggi yang lulusannya merupakan orang yang memiliki kompetensi profesional di dunia kerja.

Politeknik di Indonesia hingga awal 2025 sebanyak 327 kampus. Ada 44 politeknik negeri yang dikelola dibawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Ada juga politeknik yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga dan politeknik di Kementerian Kesehatan.

Rata-rata politeknik lulusannya adalah Diploma Terapan dan Sarjana Terapan. Ada juga Magister dan Doktor Terapan, tetapi masih sangat minim.

Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2025

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

  • Badan Hukum (Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan/Sejenis)
  • NIB
  • Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB)
  • Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan.

Sabtu, 04 Januari 2025

Daftar Universitas Berdasarkan Wilayah Provinsi di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Ada 4.014 perguruan tinggi di Indonesia yang sudah terdata pemerintah. Hanya 854 universitas.  

Masih ada perguruan tinggi negeri yang memiliki akreditasi B. Dan hingga akhir tahun 2024 ada 149 kampus yang sudah memperoleh Akreditasi Unggul. 

Dan masih ada 59 kampus yang belum akreditasi.

Berikut sebaran Kampus di Indonesia Tahun 2025;

Jumat, 03 Januari 2025

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2025 ?

Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek).

Kamis, 02 Januari 2025

Usaha dan/atau Kegiatan Yang Ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Tahun 2025

7 Sektor


Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan penugasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melaksanakan kegiatan penilaian Amdal dan UKL-UPL yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.

BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;

Rabu, 01 Januari 2025

Alih Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten dan Kota Tahun 2025

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Muntah! Mungkin itu yang tepat memberikan nilai kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dulu bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pertanyaannya, Mengapa Muntah?

Sejak Undang-Undang Omnibuslaw disahkan dan turunannya mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, hampir 100% kewenangan penilaian Amdal hingga UKL-UPL menjadi ranah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Apalagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHK praktis menjadi satu-satunya institusi yang menilai dokumen Amdal dan UKL-UPL.

Oleh karenanya Dinas Lingkungan Hidup di 38 provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup di 416 kabupaten serta 98 kota praktis menjadi pengangguran dibuatnya. Aneh bin ajaib memang aturan itu, pertanyaan serta merta akan muncul, ini untuk kepentingan siapa.

Belum lagi adanya multi tafsir antara pemerhati lingkungan, yang boleh jadi anggapannya menjadi liar, seperti Amdal akan dihapus, keterlibatan masyarakat dihilangkan dan tim komisi penilai Amdal dibubarkan.

Akibatnya, selama 3 tahun terakhir, sistem penilaian dan penerbitan Persetujuan Lingkungan saat ini sangat-sangat bergantung kepada KLH/BPLH (sebut dulu KLHK). Sehingga omon-omonnya tanpa titah atau petuah KLH/BPLH (dulu KLHK) dianggap salah dan tidak benar.

Senin, 30 Desember 2024

Daftar Cabang Dinas Pendidikan di Jawa Tengah Tahun 2025


Semarang (BHC) -
Provinsi Jawa Tengah membentuk 13 Cabang Dinas Pendidikan (Cadindik) di sejumlah daerah untuk mengkoordinasikan pengelolaan sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB.

Pembentukan Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018.

BACA JUGA : Daftar SMA Negeri di Jawa Tengah Tahun 2024

Minggu, 29 Desember 2024

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Jawa Timur Tahun 2025


Surabaya (BHC) -
Sejak menjadi kewenangan provinsi pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membentuk beberapa Cabang Dinas Pendidikan (Cadindik) di Kabupaten/Kota.

Setidaknya saat ini sudah terbentuk 24 Cadindik diseluruh Jawa Timur.

Struktur Cabang Dinas Pendidikan terdiri dari : Kepala Cabang Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Menengah Kejuran, Seksi Pendidikan Menengah Atas, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, serta Jabatan Fungsional. 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2018

Sabtu, 28 Desember 2024

Fakultas Kedokteran Kampus Swasta di Jakarta dan Sekitarnya


Jakarta (BHC) - Ada 11 universitas swasta di Jakarta dan sekitarnya yang menyelenggarakan program studi Kedokteran. Universitas tersebut juga menjadi universitas unggulan dan incaran calon mahasiswa di Jabodetabek tentunya.

Universitas mana sajakah itu.

Cekidot disini ya.

Sabtu, 21 Desember 2024

Izin Pendirian PAUD, SD dan SMP di Bali Tahun 2025


Denpasar, Bali (BHC) -
Izin Pendirian Sekolah Swasta di Bali dipisahkan menurut kewenangannya. Untuk Izin Pendirian PAUD (TK, KB, SPS), SD, SMP dan Pendidikan Nonformal (PKBM, LPK, Bimbel dll) diajukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk izin pendirian SMA, SMK, dan SLB diajukan melalui Pemerintah Provinsi Bali.

Khusus untuk pengajuan SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA diajukan langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Sesuai dengan ketentuan, sebelum mengajukan perijinan sekolah, perlu melengkapi dengan;

  • NIB (sesuai KBLI/jenjang yang diajukan)
  • KKPR
  • IMB/PBG
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Hasil Konsultasi Publik (Sosialisasi Terhadap Warga Sekitar)
  • Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

Senin, 16 Desember 2024

Cara Mengurus Permohonan Izin Operasional TK, KB, TPA, SPS di Jakarta Tahun 2025


Jakarta (BHC) - Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. 
Lembaga PAUD yang dimaksud adalah; Taman Kanak-Kanak (Kindergarten), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (Child Care), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

KONSULTAN PENDIDIKAN : BANG IMAM 0813-14-325-400

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.

Syarat Izin Operasional SMP Swasta di Kota Bekasi Tahun 2025


Kota Bekasi (BHC) -
Perizinan dan Non Perizinan di Kota Bekasi hanya dilakukan untuk pendaftaran secara administrasi di DPMPTSP Kota Bekasi.

Selanjutnya, harus diselesaikan ke dinas teknis terkait.

Begitu juga dengan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama atau SMP Swasta, harus diselesaikan di Dinas Pendidikan terkait, dengan menyertakan rekomendasi dari berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga UPTD atau setingkat lainnya.

Berikut Persyaratan Izin Pendirian Program Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Bekasi Tahun 2024;

Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2025


Kota Cikarang (BHC) -
Kabupaten Bekasi memiliki sedikitnya 3.448 sekolah. Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya jenjang PAUD (TPA, KB, TK), SD, dan SMP.

Sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berikut Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2024;

1. Surat Permohonan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab

3. NPWP Penanggung Jawab

4. NPWP Badan Usaha