Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa alkohol etil (etanol) dan menyebabkan efek memabukkan pada mereka yang mengonsumsinya.
Di Indonesia, Minuman beralkohol adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga yang meminumnya menjadi hilang kesadarannya, yang termasuk minuman keras seperti arak dan wine.
Berikut jenis-jenis minuman beralkohol; Wine, Bir, Sake, Vodka, Rum, Whiskey, Tequila, Brandy, Liqueur dan lainnya.
Berikut KBLI yang ada hubungannya dengan Minuman Beralkohol :
11010 ~ Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi
- Kelompok Ini Mencakup Industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyil alcohol) dengan proses destilasi seperti whiskey, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional.
- Industri Alkohol Murni dimasukkan dalam Kelompok 20115
11020 ~ Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
- Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt).
- Kegiatan yang tercakup dalam industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol.
11031 ~ Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
- Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout.
- Termasuk industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.
46333 ~ Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
- Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
47221 ~ Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
- Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung di minum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak)
47222 ~ Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
- Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur).
- Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
56101 ~ Restoran
- Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
56301 ~ Bar
- Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membianya,
56302 ~ Kelab Malam atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman
- Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama dimana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
56303 ~ Rumah Minum/Kafe
- Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya baik minuman panas maupun dingin dikonsumsi ditempat usahanya, bertempat disebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan /perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
52108 ~ Pengelola Gudang dan Sistem Resi Gudang
93291 ~ Klub Malam
- Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
93294 ~ Diskotek
- Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #MinumanBerAlkohol #Restoran #Kafe #Bar #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi