Kamis, 24 Maret 2022

Perizinan Berusaha Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Perizinan Berusaha pada Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada yang dilakukan di https://oss.go.id/ dan ada juga yang masih harus melakukan perizinan Kementerian ESDM dan Badan Geologi.

Berikut ini Perizinan Berusaha Bidang ESDM yang dilakukan melalui https://oss.go.id/;

  1. Izin Survei Umum Migas;
  2. Izin Pengolahan Migas;
  3. Izin Penyimpanan Migas;
  4. Izin Niaga Migas;
  5. Izin Usaha Pertambangan;
  6. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
  7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi;
  8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba;
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
  10. Izin Pertambangan Rakyat;
  11. Izin Panas Bumi;
  12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati;
  13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum;
  14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  15. Izin Penjualan Listrik Listas Negara;
  16. Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara;
  17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara.

Sedangkan Perizinan Usaha dan Operasional Sektor ESDM (IUP, IUPK, IUP Untuk Penjualan, IPR, dan SIPB) yang masih diajukan di Kementerian ESDM adalah;

  1. Izin Usaha Pertambangan;
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
  4. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
  5. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
  6. Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan;
  7. Surat Izin Pertambangan Batuan;
  8. Izin Pertambangan Rakyat;
  9. Pengesahan Kepala Teknik Tambang/Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan;
  10. Permohonan Kartu Izin Meledakkan (KIM);
  11. Permohonan Kartu Pekerja Meledakkan (KPP) Madya;
  12. Persetujuan Besar Pencairan Jaminan Kesungguhan Penjaminan Fasilitas Pemurnian;
  13. Surat Rekomendasi Persetujuan Ekspor;
  14. WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Berikut ini adalah beberapa KBLI yang berkaitan dengan pertambangan dan penggalian:

  • 05100 : Pertambangan Batubara
  • 05200 : Pertambangan Lignit
  • 06100 : Pertambangan Minyak Bumi
  • 06201 : Pertambangan Gas Alam
  • 06202 : Pertambangan Tenaga Panas Bumi
  • 07101 : Pertambangan Pasir Besi
  • 07102 : Pertambangan Bijih Besi
  • 07210 : Pertambangan Biji Uranium dan Torium
  • 07291 : Pertambangan Bijih Timah
  • 07292 : Pertambangan Bijih Timah Hitam
  • 07293 : Pertambangan Bijih Bauksit
  • 07294 : Pertambangan Bijih Tembaga
  • 07295 : Pertambangan Bijih Nikel
  • 07296 : Pertambangan Bijih Mangan
  • 07299 : Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi
  • 08101 : Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
  • 08102 : Penggalian Batu Kapur/Gamping
  • 08103 : Penggalian Kerikil/Sirtu
  • 08104 : Penggalian Pasir
  • 08105 : Penggalian Tanah dan Tanah Liat
  • 08106 : Penggalian Gips
  • 08107 : Penggalian Tras
  • 08108 : Penggalian Batu Apung
  • 08109 : Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat Lainnya
  • 08911 : Pertambangan Belerang
  • 08912 : Pertambangan Fosfat
  • 08913 : Pertambangan Nitrat
  • 08914 : Pertambangan Yodium
  • 08915 : Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)
  • 08919 : Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya
  • 08920 : Pertambangan Tanah Gemuk (Peat)
  • 08930 : Ekstraksi Garam
  • 08991 : Pertambangan Batu Mulia
  • 08992 : Penggalian Feldspar dan Kalsit
  • 08993 : Pertambangan Aspal Alam
  • 08994 : Penggalian Asbes
  • 08995 : Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa
  • 08999 : Pertambangan dan Penggalian Lainnya Ytdl
  • 09100 : Aktifitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
  • 09900 : Aktifitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
  • 20292 : Industri Bahan Peledak
  • 35111 : Pembangkitan Tenaga Listrik
  • 35112 : Transmisi Tenaga Listrik
  • 35113 : Distribusi Tenaga Listrik
  • 35114 : Penjualan Tenaga Listrik
  • 35115 : Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35116 : Pembangkit, Transmisis, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35117 : Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35118 : Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35121 : Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  • 35122 : Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
  • 35129 : Aktifitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
  • 35201 : Pengadaan Gas Alam dan Buatan
  • 35202 : Distribusi Gas Alam dan Buatan
  • 35203 : Pengadaan Gas Bio
  • 35301 : Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • 35302 : Produksi Es 
  • 94120 : Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
  • 49300 : Angkutan Melalui Saluran Pipa
  • 71102 : Aktifitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI

#BangImamBerbagi #OSS #ESDM #2022

google.com, pub-5572064232271894, DIRECT, f08c47fec0942fa0

1 komentar:

  1. Istilah Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kegiatan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan lain sebagainya.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi