Masuk : Industri Pengolahan
URAIAN
31 ~ Golongan pokok ini mencakup pembuatan mebeller dan produk yang berkaitan yang terbuat dari berbagai bahan kecuali batu, semen, dan keramik.
Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan mebeller adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan.
Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi.
Pembuatan mebeller cendrung menjadi kegiatan yang khusus.
Industri Furnitur masuk golongan kegiatan Industri Pengolahan.
310 ~ Golongan ini mencakup pembuatan furnitur, dari berbagai macam bentuk, untuk berbagai tempat dan kebutuhan. Golongan ini juga mencakup pembuatan furnitur untuk perkantoran, tempat hiburan, rumah tangga, laboratorium, fasilitas umum dan tempat lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyelesaian furnitur, produksi kasur, dan lain-lain.
3100 ~ Subgolongan ini mencakup industri berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan.
Subgolongan ini mencakup :
- Industri kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan rumah tangga;
- Industri kursi dan tempat duduk untuk bioskop, teater, dan sejenisnya;
- Industri sofa, sofa tempat tidur dan seperangkat sofa;
- Industri kursi dan tempat duduk kebun/taman;
- Industri furnitur khusus toko, seperti meja kasir/pajangan, etalase, rak dan lain-lain;
- Industri furnitur untuk gereja, sekolah, rumah makan;
- Industri furnitur untuk kantor;
- Industri furnitur untuk dapur;
- Industri furnitur untuk kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, kebun dan lain-lain;
- Industri kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lain-lain;
- Industri bangku/kursi laboratorium, bangku tanpa sandaran dan bangku/kursi laboratorium lainnya, furnitur laboratorium (misalnya kabinet dan meja).
Subgolongan ini juga mencakup :
- Penyelesaian akhir, seperti pelapisan kursi dan bangku dengan kain;
- Penyelesaian akhir furniturseperti penyemprotan, pengecatanpenggosokan cara Perancis dan pelapisan dengan kain;
- Industri bahan pelengkap matras/kasur;
- Industri matras/kasur, seperti matras dengan per/pegas atau yang diisi/disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya dan matras plastik atau karet yang tidak dilapisi;
- Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
Subgolongan ini tidak mencakup (Industri Furnitur) :
- industri bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns, lihat 1392;
- industri matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara, lihat 2219;
- industri furnitur dari keramik,beton, dan batu, lihat 2393, 2395,2396;
- industri lampu atau peralatan penerangan, lihat 2740;
- industri papan tulis hitam, lihat 2817;
- industri kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat 2930, 3020, 3030;
- pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat 4330.
TURUNAN - KBLI
(1). 31001 ~ Industri Furnitur dari Kayu
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
RUANG LINGKUP
A. SKALA USAHA MIKRO
USAHA MIKRO : INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
No |
Uraian |
Keterangan |
1 |
Skala
|
Usaha
Mikro |
2 |
Luas
Lahan |
Tidak
Diatur |
3 |
Tingkat
Resiko |
Rendah
|
4 |
Perizinan
Berusaha |
NIB |
5 |
Jangka
Waktu |
- |
6 |
Masa
Berlaku |
Berlaku
selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
7 |
Parameter
|
Skala
Industri Kecil dan Menengah, Lokasi Lintas Provinsi |
Skala
Industri Kecil dan Menengah, Lokasi Lintas Kabupaten/ Kota |
||
8 |
Kewenangan |
Menteri/Kepala
Badan, Gubernur, Bupati/Walikota |
9 |
Persyaratan
Perizinan Berusaha |
|
|
|
TIDAK
ADA |
10 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Persyaratan |
|
|
|
- |
11 |
Kewajiban
Perizinan Berusaha |
|
|
|
1. memiliki akun SIINas |
2. menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara
berkala yang disampaikan melalui SIINas |
||
3. Memenuhi
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara Wajib) |
||
12 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Kewajiban |
|
|
|
- |
B. SKALA USAHA KECIL
USAHA KECIL :
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
No |
Uraian |
Keterangan |
1 |
Skala
|
Usaha
Kecil |
2 |
Luas
Lahan |
Tidak
Diatur |
3 |
Tingkat
Resiko |
Rendah
|
4 |
Perizinan
Berusaha |
NIB |
5 |
Jangka
Waktu |
- |
6 |
Masa
Berlaku |
Berlaku
selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
7 |
Parameter
|
Skala
Industri Kecil dan Menengah, Lokasi Lintas Provinsi |
Skala
Industri Kecil dan Menengah, Lokasi Lintas Kabupaten/ Kota |
||
8 |
Kewenangan |
Menteri/Kepala
Badan, Gubernur, Bupati/Walikota |
9 |
Persyaratan
Perizinan Berusaha |
|
|
|
TIDAK
ADA |
10 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Persyaratan |
|
|
|
- |
11 |
Kewajiban
Perizinan Berusaha |
|
|
|
1. memiliki akun SIINas |
2. menyampaikan data industry yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara
berkala yang disampaikan melalui SIINas |
||
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara Wajib) |
||
12 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Kewajiban |
|
|
|
- |
C. SKALA USAHA MENENGAH
USAHA MENENGAH :
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
No |
Uraian |
Keterangan |
1 |
Skala
|
Usaha
Menengah |
2 |
Luas
Lahan |
Tidak
Diatur |
3 |
Tingkat
Resiko |
Rendah
|
4 |
Perizinan
Berusaha |
NIB |
5 |
Jangka
Waktu |
- |
6 |
Masa
Berlaku |
Berlaku
selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
7 |
Parameter
|
Skala
Industri Kecil dan Menengah, Lokasi Lintas Provinsi |
Skala
Industri Kecil dan Menengah, Lokasi Lintas Kabupaten/ Kota |
||
8 |
Kewenangan |
Menteri/Kepala
Badan, Gubernur, Bupati/Walikota |
9 |
Persyaratan
Perizinan Berusaha |
|
|
|
TIDAK
ADA |
10 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Persyaratan |
|
|
|
- |
11 |
Kewajiban
Perizinan Berusaha |
|
|
|
1. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan,
serta pengangkutan |
2. mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efesien, ramah lingkungan,
dan berkelanjutan |
||
3. memiliki akun SIINas |
||
4. menyampaikan data industry yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara
berkala yang disampaikan melalui SIINas |
||
5. memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara Wajib) |
||
12 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Kewajiban |
|
|
|
- |
D. SKALA USAHA BESAR
USAHA BESAR :
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
No |
Uraian |
Keterangan |
1 |
Skala
|
Usaha
Besar |
2 |
Luas
Lahan |
Tidak
Diatur |
3 |
Tingkat
Resiko |
Menengah
Rendah |
4 |
Perizinan
Berusaha |
Sertifikat
Standar |
5 |
Jangka
Waktu |
- |
6 |
Masa
Berlaku |
Berlaku
selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha |
7 |
Parameter
|
PMA |
Skala
Industri Besar, Lokasi Lintas Provinsi |
||
8 |
Kewenangan |
Menteri/Kepala
Badan, Gubernur, Bupati/Walikota |
9 |
Persyaratan
Perizinan Berusaha |
|
|
|
TIDAK
ADA |
10 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Persyaratan |
|
|
|
- |
11 |
Kewajiban
Perizinan Berusaha |
|
|
|
~
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan,
serta pengangkutan |
~
mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efesien, ramah lingkungan,
dan berkelanjutan |
||
~
memiliki akun SIINas |
||
~
menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara
berkala yang disampaikan melalui SIINas |
||
~
memenuhi Standar Industri Furnitur dari Kayu |
||
~ Memenuhi
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara Wajib) |
||
12 |
Jangka
Waktu Pemenuhan Kewajiban |
|
|
|
- |
31002 ~ Industri Furnitur dari Rotan atau dari Bambu
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan/atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, dan sejenisnya.
31003 ~ Industri Furnitur dari Plastik
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak, dan sejenisnya.
PB UMKU
- Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
- Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
31004 ~ Industri Furnitur dari Logam
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed, dan sejenisnya.
PB UMKU
- Registrasi Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)
- Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
- Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri.
31009 ~ Industri Furnitur Lainnya
Kelompok ini merupakan usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras dan kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya.
Termasuk Kereta Restoran Dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
PB UMKU
- Registrasi barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)
#BangImamBerbagi #IndustriPengolahan #IndustriFurnitur #OSS #Izin #2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi