Jakarta (BHC) - Perguruan Tinggi Vokasi terbagi menjadi 3 kewenangan. Ada perguruan tinggi negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan ada juga yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.
Ada juga yang spesialis, seperti Politeknik Kesehatan (Poltekkes) dibawah naungan Kementerian Kesehatan.
Serta ada juga yang menjadi kewenangan atau politeknik milik masyarakat.
BACA JUGA :
Saat ini ada 44 Politeknik Negeri dan 5 Akademi Komunitas Negeri yang menjadi kewenangan Kemendiktisaintek.